Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 8 Perbedaan Sampah Organik dan Anorganik Serta Tips Mengelolanya

    20 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Mengelola sampah dengan baik adalah langkah penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan kita. Salah satu cara untuk memulainya adalah dengan memahami perbedaan antara sampah organik dan anorganik.

    Menurut Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 hasil input dari 202 kab/kota se Indonesia menyebut jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21.1 juta ton.

    Dari total produksi sampah nasional tersebut, 65.71% (13.9 juta ton) dapat terkelola, sedangkan sisanya 34,29% (7,2 juta ton) belum terkelola dengan baik.

    Agar bisa mengelolanya dengan baik, mari simak perbedaan sampah organik dan anorganik berikut ini:

    Perbedaan Sampah Organik dan Anorganik

    Sampah anorganik dan organik memiliki berbagai perbedaan yang signifikan, antara lain:

    1. Asal usul sampah

    Sampah organik adalah sampah yang bersifat natural dan dapat dijadikan kompos untuk tanaman. Sampah ini biasanya hasil dari sisa pembuangan makhluk hidup seperti :

    • Sampah organik yang dihasilkan manusia seperti sisa tepung, sisa sayuran, sisa kulit buah, sisa lemak daging, dan sisa makanan.

    • Sampah organik yang dihasilkan tumbuhan seperti daun kering dan buah busuk.

    • Sampah organik yang dihasilkan hewan seperti kotoran hewan dan baikan hewan.

    Sementara sampah anorganik berasal dari bahan buatan manusia yang sulit terurai, seperti plastik, kaca, logam, dan produk sintetis lainnya.

    2. Proses Penguraian

    Sampah organik dapat terurai secara alami oleh mikroorganisme dalam waktu yang relatif singkat. Pada akhirnya, sampah ini akan kembali ke tanah sebagai nutrisi.

    Adapun proses penguraian sampah anorganik membutuhkan waktu yang sangat lama. Bahkan hingga ratusan tahun, atau tidak dapat terurai sama sekali.

    3. Bau

    Perbedaan berikutnya dapat terlihat dari baunya. sering kali sampah organik mengeluarkan bau tidak sedap karena proses dekomposisi.

    Berbeda dengan jenis sampah anorganik yang umumnya tidak mengeluarkan bau, kecuali ada bahan kimia tertentu yang terlepas.

    4. Karakteristik Bentuknya

    Sampah organik memiliki kandungan air yang tinggi. Hal tersebut dapat mempercepat proses pembusukan.

    Namun, pada sebagian besar sampah anorganik terdiri dari bahan sintetis atau hasil olahan manusia. Jadi, tak heran kalau sampah anorganik memiliki kandungan air yang rendah atau tidak ada sama sekali.

    5. Manfaat Penggunaannya

    Manfaat penggunanya juga berbeda. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos atau pupuk organik yang berguna untuk menyuburkan tanah. Sampah organik tertentu juga bisa diolah menjadi biogas yang dapat digunakan sebagai sumber energi alternatif.

    Nah, untuk sampah anorganik banyak yang bisa didaur ulang menjadi produk baru, seperti plastik yang diolah menjadi barang plastik lainnya, atau kaca yang dilebur untuk dibuat botol baru.

    6. Dampak Terhadap Lingkungan

    Jika dikelola dengan baik, sampah organik bisa memberikan manfaat bagi lingkungan sebagai pupuk alami.

    Tetapi sampah anorganik dapat mencemari tanah dan air, serta merusak ekosistem karena sifatnya yang sulit terurai.

    7. Jenis Pengolahan

    Sampah Organik bisa diolah melalui proses komposting atau digester anaerobik untuk menghasilkan biogas.

    Sampah Anorganik memerlukan proses daur ulang yang melibatkan teknologi tertentu untuk mengolah kembali material menjadi produk yang bisa digunakan. jenis sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kaca sebaiknya didaur ulang menjadi produk baru.

    8. Contoh

    Sampah organik berasal dari bahan-bahan alami dan dapat terurai secara biologis oleh mikroorganisme. Contohnya kulit buah, sisa sayuran, nasi basi, daun gugur, dan kotoran hewan.

    Adapun contoh-contoh sampah anorganik antara lain:

    • Plastik: Botol plastik, kantong plastik, dan berbagai produk berbahan plastik lainnya.

    • Logam: Kaleng minuman, peralatan logam bekas, dan lain-lain.

    • Kaca: Botol kaca, pecahan kaca, dan produk berbahan kaca lainnya.

    • Kertas: Meski kertas bisa terurai, kertas yang telah dilaminasi atau yang memiliki bahan kimia tertentu lebih sulit terurai.

    Tips Mengelola Sampah Organik dan Anorganik

    Mengelola sampah dengan baik adalah langkah penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan kita. Berikut ini adalah cara-cara praktis untuk mengelola sampah organik dan anorganik:

    • Sediakan tempat sampah khusus untuk sampah organik maupun anorganik di rumah atau tempat kerja. Sebaiknya sampah anorganik seperti plastik, kaca, logam, dan kertas dibuang terpisah

    • Kumpulkan sampah organik di komposter atau tempat pengolahan sampah organik lainnya. Khusus anorganik dipisahkan sesuai jenisnya (plastik, kaca, logam, kertas) untuk memudahkan proses daur ulang.

    • Gunakan sampah organik sebagai kompos sebagai pupuk alami untuk taman atau kebun. Sementara anorganik dapat Anda manfaatkan kembali seperti botol kaca, kaleng, dan kantong plastik, atau kirim ke pusat daur ulang.

    • Pastikan tidak mencampur sampah berbahaya dengan sampah organik untuk mencegah kontaminasi.

    • Pisahkan sampah berbahaya seperti baterai, lampu neon, dan produk elektronik, dan cari tahu cara membuangnya dengan benar sesuai dengan peraturan setempat.

    Mengelola sampah organik dan anorganik memerlukan pemisahan yang baik sejak dari sumbernya serta pengolahan yang tepat sesuai jenisnya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kita dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mendukung keberlanjutan sumber daya alam.

    Edukasi dan kesadaran mengenai pengelolaan sampah yang baik sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari..

    Yuk, mulai kelola sampah kamu dengan baik supaya tidak mencemari lingkungan, kesehatan, dan rubah Indonesia menjadi negara dengan tingkat kebersihan yang tinggi yang dapat menimbulkan kenyamanan hidup bagi masyarakat.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah