26 Desember 2022 | Tim Bank Mega Syariah
Dana sosial selalu ada dalam pengeluaran keuangan kita. Ada baiknya jika dana sosial ini dimasukkan ke dalam alokasi keuangan bulanan yang kita miliki, meskipun tidak diwajibkan.
Besaran porsi dana sosial ini tidak ada patokan yang pasti, namun hal yang diwajibkan yaitu zakat dengan alokasi 2,5% dari penghasilan.
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya), lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah 2:261)
Sementara tambahan lainnya seperti sedekah, uang duka, kado pernikahan maupun yang bersifat sosial lainnya bisa dialokasikan 5% - 7,5% dari penghasilan. Tentunya alokasi ini bergantung pada pembagian prioritas keuangan kamu. Dengan melakukan alokasi untuk dana sosial, pos pengeluaran lainnya jadi tidak terganggu ketika dibutuhkan.
Demikian bahasan tentang alokasi dana sosial untuk InsanBMS, semoga bermanfaat!
Bagikan Berita