7 Perbedaan Sukuk dan Obligasi, Jangan Sampai Keliru!
27 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Instrumen investasi sukuk dan obligasi seringkali dianggap sama. Padahal kedua instrumen ini memiliki perbedaan cukup signifikan. Perbedaan sukuk dan obligasi yang paling mencolok adalah bentuk investasi dan prinsip regulasi investasinya.
Bentuk investasi obligasi adalah surat utang sedangkan bentuk investasi sukuk adalah sertifikat kepemilikan aset. Di samping itu, instrumen sukuk menerapkan prinsip syariah sehingga terbebas dari riba dan unsur transaksi haram lainnya.
Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan sukuk dan obligasi, mulai dari pengertian apa itu obligasi dan sukuk, dasar hukum, biaya-biaya yang diperlukan hingga prosedur penerbitan investasi.
Perbedaan Sukuk dan Obligasi
Berikut ini perbedaan investasi melalui instrumen obligasi dan sukuk, di antaranya sebagai berikut.
Pengertian Obligasi dan Sukuk
Bersumber dari OJK Pedia (Otoritas Jasa Keuangan Pedia), pengertian investasi obligasi adalah dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa penerbit dokumen tersebut akan membayar kembali nilai pokok beserta keuntungannya dalam bentuk kupon.
Obligasi juga dikenal sebagai surat utang. Hal tersebut karena surat utang obligasi adalah dokumen perjanjian yang berisikan informasi mengenai nilai pokok yang akan dibayarkan kembali oleh penerbit obligasi dalam jangka waktu tertentu.
Selain nilai pokok, penerbit obligasi juga akan memberikan return atas investasi kepada investor dalam bentuk kupon.
Nantinya kupon ini bisa dicairkan secara berkala atau mengikuti jangka waktu pelunasan nilai pokok tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak di awal perjanjian.
Di sisi lain, instrumen obligasi syariah sering juga disebut sukuk. Apa itu sukuk? Merujuk dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Sukuk adalah Efek berbentuk syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan berharga yang mewakili bagian dan tidak terpisahkan atas aset yang mendasarinya.
Serupa dengan definisi sukuk dari OJK, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan negara yang menerapkan prinsip syariah sebagai sertifikat kepemilikan atas bagian penyertaan aset SBSN dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Dasar Hukum
Kedua jenis instrumen ini memiliki dasar hukum yang berbeda, mengingat prinsip yang diterapkan keduanya pun berbeda. Dasar hukum investasi obligasi antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Sedangkan dasar hukum sukuk dipertimbangkan juga dari sisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional, di antaranya:
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Bentuk Return Investasi
Bentuk return obligasi dalam bentuk bunga atau kupon dan capital gain yang akan diberikan kepada investor secara berkala sesuai kesepakatan dan tertulis dalam perjanjian dokumen. Sementara return sukuk berbentuk imbal bagi hasil atau nisbah dan uang sewa atau ujrah.
Bentuk Instrumen Investasi
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa bentuk investasi obligasi adalah surat utang. Sementara bentuk investasi sukuk dianggap sebagai dokumen sertifikat kepemilikan aset
Contoh sukuk adalah SBSN atau sukuk ritel. Contoh bentuk investasi obligasi yakni obligasi ritel Indonesia (ORI) dan saving bond ritel (SBR).
Biaya Administrasi & Biaya Pungutan OJK
Kedua instrumen investasi dibebankan sejumlah biaya administrasi dan biaya pungutan OJK. Untuk biaya administrasi sendiri nilainya hampir serupa. Hanya saja untuk instrumen sukuk dibebankan biaya tambahan untuk upah dewan syariah.
Adapun biaya pungutan OJK diperuntukkan untuk kegiatan operasional, pengadaan aset dan lain-lain.
Durasi Investasi
Jangka waktu investasi atau tempo investasi sukuk cenderung lebih singkat dibandingkan investasi obligasi konvensional.
Umumnya durasi investasi sukuk minimal sekitar 2 sampai 3 tahun. Sedangkan durasi investasi obligasi bervariasi mulai dari 6 bulan, 5 tahun hingga 10 tahun.
Prosedur Penerbitan dan Penggunaan Investasi
Prosedur penerbitan dan regulasi penggunaan dana investasi sukuk lebih ketat dibandingkan obligasi. Hal tersebut lantaran sukuk menerapkan prinsip keuangan syariah.
Mulai dari prosedur penerbitan sukuk, penerimaan dana investasi, penggunaan dana investasi hingga pemberian nisbah harus sesuai dengan prinsip syariah.
Khusus penggunaan dana investasi sukuk, harus dipastikan penggunaannya tersebut tidak digunakan untuk regulasi yang mengandung unsur riba dan unsur haram lainnya.
Hal sebaliknya pada instrumen obligasi, sekalipun terdapat dokumen perjanjian yang menerangkan nilai pokok, kupon, dan proses transaksi serta pencairan dana investasi. Namun tidak ada aturan lebih ketat terkait penggunaan dana investasinya.
Mengenal Program Wakaf Sukuk
Istilah Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) mulai populer. CWLS adalah jenis investasi wakaf uang dalam bentuk sukuk negara yang imbalannya akan disalurkan oleh pengelola dana dan kegiatan wakaf atau nazhir.
Nantinya imbalan atas investasi tersebut akan membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat Islam.
Program Cash Waqf Linked Sukuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berwakaf agar peruntukannya jelas untuk membiayai seluruh program sosial dan pertumbuhan ekonomi umat Islam.
Dasar hukum CWLS Ritel sesuai dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor B-0246/DSN-MUI/IV/2024.
Keunggulan Cash Waqf Linked Sukuk atau SWR005 ini di antaranya:
Aman karena penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi yang dijamin negara
Mudah karena fasilitas untuk pewakaf uang akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif
Berkah dengan modal minimal Rp 1 juta sudah bisa investasi amal jariyah
Amana sebab pengelolaan dan pemanfaatan wakaf uang bersifat transparan dan akuntabel
Utuh sebab dana akan dikembalikan 100% untuk pewakaf saat jatuh tempo SBSN
Produktif sebab imbalannya akan dibayarkan setiap bulan dan pemanfaatannya untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
Segera lakukan registrasi wakaf melalui website Bank Mega Syariah. Jadi, investasi gak melulu tentang dunia melainkan dampaknya bisa terasa hingga akhirat. Semoga informasi ini bermanfaat!