Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 7 Perbedaan Sukuk dan Obligasi, Jangan Sampai Keliru!

    27 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Instrumen investasi sukuk dan obligasi seringkali dianggap sama. Padahal kedua instrumen ini memiliki perbedaan cukup signifikan. Perbedaan sukuk dan obligasi yang paling mencolok adalah bentuk investasi dan prinsip regulasi investasinya.

    Bentuk investasi obligasi adalah surat utang sedangkan bentuk investasi sukuk adalah sertifikat kepemilikan aset. Di samping itu, instrumen sukuk menerapkan prinsip syariah sehingga terbebas dari riba dan unsur transaksi haram lainnya.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan sukuk dan obligasi, mulai dari pengertian apa itu obligasi dan sukuk, dasar hukum, biaya-biaya yang diperlukan hingga prosedur penerbitan investasi.

    Perbedaan Sukuk dan Obligasi

    Berikut ini perbedaan investasi melalui instrumen obligasi dan sukuk, di antaranya sebagai berikut.

    Pengertian Obligasi dan Sukuk

    Bersumber dari OJK Pedia (Otoritas Jasa Keuangan Pedia), pengertian investasi obligasi adalah dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa penerbit dokumen tersebut akan membayar kembali nilai pokok beserta keuntungannya dalam bentuk kupon.

    Obligasi juga dikenal sebagai surat utang. Hal tersebut karena surat utang obligasi adalah dokumen perjanjian yang berisikan informasi mengenai nilai pokok yang akan dibayarkan kembali oleh penerbit obligasi dalam jangka waktu tertentu.

    Selain nilai pokok, penerbit obligasi juga akan memberikan return atas investasi kepada investor dalam bentuk kupon.

    Nantinya kupon ini bisa dicairkan secara berkala atau mengikuti jangka waktu pelunasan nilai pokok tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak di awal perjanjian.

    Di sisi lain, instrumen obligasi syariah sering juga disebut sukuk. Apa itu sukuk? Merujuk dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

    Sukuk adalah Efek berbentuk syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan berharga yang mewakili bagian dan tidak terpisahkan atas aset yang mendasarinya.

    Serupa dengan definisi sukuk dari OJK, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.

    Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan negara yang menerapkan prinsip syariah sebagai sertifikat kepemilikan atas bagian penyertaan aset SBSN dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

    Dasar Hukum

    Kedua jenis instrumen ini memiliki dasar hukum yang berbeda, mengingat prinsip yang diterapkan keduanya pun berbeda. Dasar hukum investasi obligasi antara lain:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2020

    • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

    Sedangkan dasar hukum sukuk dipertimbangkan juga dari sisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional, di antaranya:

    • Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah

    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan

    • Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap

    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

    Bentuk Return Investasi

    Bentuk return obligasi dalam bentuk bunga atau kupon dan capital gain yang akan diberikan kepada investor secara berkala sesuai kesepakatan dan tertulis dalam perjanjian dokumen. Sementara return sukuk berbentuk imbal bagi hasil atau nisbah dan uang sewa atau ujrah.

    Bentuk Instrumen Investasi

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa bentuk investasi obligasi adalah surat utang. Sementara bentuk investasi sukuk dianggap sebagai dokumen sertifikat kepemilikan aset

    Contoh sukuk adalah SBSN atau sukuk ritel. Contoh bentuk investasi obligasi yakni obligasi ritel Indonesia (ORI) dan saving bond ritel (SBR).

    Biaya Administrasi & Biaya Pungutan OJK

    Kedua instrumen investasi dibebankan sejumlah biaya administrasi dan biaya pungutan OJK. Untuk biaya administrasi sendiri nilainya hampir serupa. Hanya saja untuk instrumen sukuk dibebankan biaya tambahan untuk upah dewan syariah.

    Adapun biaya pungutan OJK diperuntukkan untuk kegiatan operasional, pengadaan aset dan lain-lain.

    Durasi Investasi

    Jangka waktu investasi atau tempo investasi sukuk cenderung lebih singkat dibandingkan investasi obligasi konvensional.

    Umumnya durasi investasi sukuk minimal sekitar 2 sampai 3 tahun. Sedangkan durasi investasi obligasi bervariasi mulai dari 6 bulan, 5 tahun hingga 10 tahun.

    Prosedur Penerbitan dan Penggunaan Investasi

    Prosedur penerbitan dan regulasi penggunaan dana investasi sukuk lebih ketat dibandingkan obligasi. Hal tersebut lantaran sukuk menerapkan prinsip keuangan syariah.

    Mulai dari prosedur penerbitan sukuk, penerimaan dana investasi, penggunaan dana investasi hingga pemberian nisbah harus sesuai dengan prinsip syariah.

    Khusus penggunaan dana investasi sukuk, harus dipastikan penggunaannya tersebut tidak digunakan untuk regulasi yang mengandung unsur riba dan unsur haram lainnya.

    Hal sebaliknya pada instrumen obligasi, sekalipun terdapat dokumen perjanjian yang menerangkan nilai pokok, kupon, dan proses transaksi serta pencairan dana investasi. Namun tidak ada aturan lebih ketat terkait penggunaan dana investasinya.

    Mengenal Program Wakaf Sukuk

    Istilah Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) mulai populer. CWLS adalah jenis investasi wakaf uang dalam bentuk sukuk negara yang imbalannya akan disalurkan oleh pengelola dana dan kegiatan wakaf atau nazhir.

    Nantinya imbalan atas investasi tersebut akan membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat Islam.

    Program Cash Waqf Linked Sukuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berwakaf agar peruntukannya jelas untuk membiayai seluruh program sosial dan pertumbuhan ekonomi umat Islam.

    Dasar hukum CWLS Ritel sesuai dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor B-0246/DSN-MUI/IV/2024.

    Keunggulan Cash Waqf Linked Sukuk atau SWR005 ini di antaranya:

    • Aman karena penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi yang dijamin negara

    • Mudah karena fasilitas untuk pewakaf uang akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif

    • Berkah dengan modal minimal Rp 1 juta sudah bisa investasi amal jariyah

    • Amana sebab pengelolaan dan pemanfaatan wakaf uang bersifat transparan dan akuntabel

    • Utuh sebab dana akan dikembalikan 100% untuk pewakaf saat jatuh tempo SBSN

    • Produktif sebab imbalannya akan dibayarkan setiap bulan dan pemanfaatannya untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat

    Segera lakukan registrasi wakaf melalui website Bank Mega Syariah. Jadi, investasi gak melulu tentang dunia melainkan dampaknya bisa terasa hingga akhirat. Semoga informasi ini bermanfaat!


    CWLS

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah