Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Investasi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Strategi Hemat untuk Traveler!
  • Sederet Manfaat Skin Booster dan Perbedaan dengan Filler dan Botox, serta Efek Sampingnya
  • 13 Freelance untuk Pelajar, Cara Mendapat Penghasilan Tambahan Sambil Belajar
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ciri-ciri Investasi Bodong, Modus Terbaru, dan Cara Menghindarinya

    17 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Investasi bodong menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai seiring semakin mudahnya masyarakat mengakses berbagai produk investasi secara digital.

    Tawaran investasi kini dapat muncul melalui media sosial, grup WhatsApp atau Telegram, hingga pesan pribadi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

    Masalahnya, tidak semua tawaran tersebut benar-benar merupakan investasi. Sebagian justru dirancang untuk mengambil dana korban dengan memanfaatkan ketidaktahuan, rasa takut kehilangan kesempatan, atau keinginan mendapatkan keuntungan cepat.

    Untuk itulah memahami ciri-ciri investasi bodong dan cara memeriksa legalitasnya menjadi langkah penting sebelum menyerahkan uang. Simak penjelasan lengkapnya di sini!

    Apa Itu Investasi Bodong?

    Investasi bodong adalah penawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha atau izin yang sesuai dan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan dana masyarakat secara tidak sah.

    Pelaku biasanya menawarkan keuntungan yang terlihat sangat menarik, tetapi tidak menjelaskan secara transparan bagaimana dana tersebut dikelola.

    Salah satu pola yang sering dikaitkan dengan penipuan investasi adalah skema Ponzi. Dalam skema ini, uang dari peserta baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada peserta sebelumnya sehingga seolah-olah bisnis berjalan dan menghasilkan keuntungan.

    Ketika jumlah anggota baru tidak lagi mencukupi, skema tersebut berpotensi kolaps dan menyebabkan banyak korban kehilangan dana.

    Modus Investasi Bodong yang Perlu Diwaspadai

    Perkembangan teknologi membuat modus penipuan investasi ikut berubah. Pelaku dapat menggunakan tampilan aplikasi yang profesional, testimoni palsu, hingga identitas tokoh tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.

    Beberapa modus yang perlu diperhatikan antara lain:

    1. Robot Trading atau AI Palsu

    Pelaku menawarkan robot trading berbasis kecerdasan buatan yang diklaim mampu membaca pergerakan pasar secara otomatis. Salah satu tanda bahayanya adalah adanya janji keuntungan tetap tanpa risiko atau klaim bahwa sistem tidak mungkin mengalami kerugian.

    Padahal, setiap instrumen investasi memiliki risiko. Teknologi secanggih apa pun tidak dapat menjamin keuntungan investasi secara mutlak.

    2. Investasi Kripto atau Proyek Digital Fiktif

    Aset digital juga dapat dimanfaatkan sebagai kedok penipuan. Pelaku mungkin menawarkan token atau proyek tertentu dengan narasi bahwa nilainya akan meningkat berkali-kali lipat dalam waktu singkat.

    Investor perlu memahami produk yang ditawarkan, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme bisnisnya, serta legalitas pihak yang menyelenggarakannya sebelum mengambil keputusan.

    3. Grup Investasi Palsu di Media Sosial

    Pelaku dapat memasukkan calon korban ke grup WhatsApp atau Telegram yang berisi akun-akun yang seolah-olah merupakan investor sukses. Mereka kemudian membagikan tangkapan layar keuntungan, bukti transfer, dan testimoni untuk menciptakan kesan bahwa program tersebut benar-benar menghasilkan uang.

    Strategi semacam ini sering memanfaatkan FOMO (Fear of Missing Out) agar calon korban segera menyetor dana tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

    Ciri-ciri Investasi Bodong

    Sebelum berinvestasi, jangan hanya melihat besarnya keuntungan yang ditawarkan. Perhatikan beberapa tanda bahaya berikut:

    • Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti. Kalimat seperti "pasti untung", "tanpa risiko", atau "profit tetap setiap hari" perlu dicurigai.

    • Tidak memiliki legalitas yang jelas. Perusahaan atau produk investasi tidak dapat menunjukkan izin dari regulator yang sesuai.

    • Model bisnis tidak transparan. Pelaku tidak mampu menjelaskan dari mana keuntungan diperoleh dan bagaimana dana investor dikelola.

    • Mendorong perekrutan anggota baru. Penghasilan justru lebih banyak berasal dari mengajak anggota dibandingkan kegiatan bisnis yang jelas.

    • Meminta transfer ke rekening pribadi. Permintaan pembayaran ke rekening atas nama individu patut menjadi tanda bahaya, terutama jika mengatasnamakan perusahaan.

    • Memberikan tekanan untuk segera bergabung. Misalnya, calon investor diberi tahu bahwa kesempatan hanya tersedia beberapa jam atau kuota hampir habis.

    Jika menemukan beberapa tanda tersebut sekaligus, sebaiknya jangan terburu-buru melakukan transfer, ya!

    Cara Menghindari Investasi Bodong dengan Prinsip 2L

    Salah satu prinsip sederhana yang dapat digunakan masyarakat sebelum berinvestasi adalah 2L, yaitu Legal dan Logis. Berikut ini penjelasannya;

    1. Pastikan Legal

    Pertama, periksa apakah perusahaan dan produk yang ditawarkan memiliki izin atau pengawasan dari otoritas yang sesuai dengan jenis kegiatannya. Jangan hanya percaya pada logo regulator, nomor izin, atau dokumen yang dikirimkan oleh pihak penjual.

    Untuk sektor jasa keuangan, informasi legalitas sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi regulator. OJK juga menyediakan berbagai kanal informasi dan pengaduan masyarakat untuk membantu melakukan verifikasi.

    2. Pastikan Logis

    Legalitas saja belum cukup. Anda juga perlu mempertanyakan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal.

    Misalnya, seseorang menjanjikan keuntungan sangat tinggi setiap hari sekaligus mengatakan bahwa dana investor tidak mungkin mengalami kerugian. Klaim tersebut perlu dipertanyakan karena investasi pada dasarnya memiliki risiko yang berbeda-beda.

    Jangan mengambil keputusan hanya karena melihat kesuksesan orang lain. Pelajari produk, pahami risiko, cek biaya, dan pastikan mekanisme investasinya dapat dijelaskan secara masuk akal.

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjebak?

    Jika merasa menjadi korban penipuan investasi, jangan menunggu terlalu lama untuk bertindak. Segera simpan seluruh bukti komunikasi, bukti transfer, nomor rekening, tautan situs atau aplikasi, serta informasi pihak yang menawarkan investasi.

    Selanjutnya, gunakan kanal pengaduan resmi yang tersedia untuk melaporkan dugaan penipuan.

    Hindari membayar pihak yang mengaku dapat mengembalikan dana dengan meminta biaya tambahan karena korban penipuan sering kali kembali menjadi sasaran penipuan lanjutan.

    Pilih Investasi yang Legal, Logis, dan Sesuai Prinsip Syariah

    Investasi sebaiknya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan legalitas, risiko, tujuan keuangan, dan kesesuaian dengan prinsip yang diyakini. Dengan begitu, keputusan investasi dapat dibuat secara lebih rasional dan tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming keuntungan instan.

    Jika Anda ingin memulai, pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan finansial, ya!

    Yuk, pilih investasi yang aman dan sesuai syariah di Bank Mega Syariah. Anda dapat mengenal pilihan seperti Deposito Berkah Digital, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel, hingga Reksadana Syariah.

    Jadikan investasi sebagai langkah menuju masa depan yang lebih baik dengan melakukan konsultasi lebih dulu bersama ahli finansial terpercaya. Jangan mudah tergiur keuntungan besar.

    Pastikan investasi yang dipilih Legal, Logis, dan sesuai dengan tujuan finansial Anda, ya!

    Deposito Digital
    CWLS
    Reksa Dana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Strategi Hemat untuk Traveler!
  • Sederet Manfaat Skin Booster dan Perbedaan dengan Filler dan Botox, serta Efek Sampingnya
  • 13 Freelance untuk Pelajar, Cara Mendapat Penghasilan Tambahan Sambil Belajar
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah