Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Zakat Peternakan: Hukum, Nisab, dan Cara Menghitungnya

    19 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat peternakan adalah salah satu jenis zakat maal atas kepemilikan hewan ternak. Ketika memiliki hewan ternak jenis tertentu yang memenuhi syarat serta telah memenuhi nisab dan haul, maka Anda diwajibkan mengeluarkan zakat.

    Pasalnya, masing-masing jenis hewan ternak yang wajib dizakati memiliki nisab dan kadar yang berbeda-beda.

    Untuk lebih jelasnya, simak apa itu zakat peternakan, syarat, nisab, dan cara menghitungnya yang wajib diketahui oleh pemilik pemilik hewan ternak.

    Apa Itu Zakat Peternakan?

    Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat peternakan adalah jenis zakat maal yang diwajibkan bagi kaum muslim yang memiliki hewan ternak dengan jumlah nilai aset bersihnya telah mencapai nisab selama satu tahun (haul).

    Adapun dalil mengeluarkan zakat peternakan diriwayatkan oleh Abu Dzar, dari Nabi SAW bersabda:

    “Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)

    Ada berbagai pendapat yang mengemukakan bentuk pembayaran zakat hewan ternak ini. Menurut salah satu riwayat dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali, pembayaran zakat hewan ternak bisa ditunaikan dalam bentuk uang berdasarkan kadar yang telah dihitung.

    Sedangkan riwayat dari Mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa pembayaran zakat hewan ternak tidak diperbolehkan dalam bentuk uang.

    Jenis Hewan Ternak yang Wajib Dizakati

    Dalam Islam, terdapat 3 kategori hewan ternak yang termasuk sebagai objek zakat. Ketiga jenis hewan ternak tersebut memiliki nisab dan kadar zakat yang berbeda-beda. Kemudian cara menyalurkan zakatnya pun berbeda dari jenis zakat lainnya.

    Berikut ini beberapa jenis hewan ternak:

    • Hewan berukuran besar, seperti sapi, unta, kerbau.

    • Hewan berukuran sedang, seperti domba dan kambing.

    • Hewan berukuran kecil, seperti unggas.

    Sementara bila hewan ternak selain daftar di atas tetap wajib dikenakan zakat jika pemiliknya meniatkan sebagai aset untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan.

    Syarat Zakat Hewan Ternak

    Ada 4 syarat yang dapat menjadikan hewan ternak menjadi sah untuk dibayarkan zakat peternakannya.

    Syarat-syarat zakat hewan ternak sebagai berikut:

    1. Hewan Ternak Dikembangbiakan untuk Dimanfaatkan Susu, Daging dan Minyaknya

    Syarat utama hewan ternak dapat dikatakan wajib untuk dikeluarkan zakatnya yaitu bila hewan yang dipelihara tersebut dimanfaatkan susu, daging, dan minyaknya.

    Dengan kata lain, hewan ternak yang dirawat tersebut dimanfaatkan secara menyeluruh dari kepala sampai kaki.

    Namun bila hewan yang dirawat tersebut dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan manusia seperti membajak sawah, membawa barang, maupun aktivitas lainnya untuk membantu kegiatan manusia, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya.

    2. Tergolong Hewan Sa-Imah

    Sa-Imah adalah hewan ternak yang digembalakan di padang rumput yang bersifat mubah dan dirawat sudah sampai satu tahun atau lebih. Bila hewan ternak tersebut berstatus Sa-Imah maka pemiliknya wajib membayarkan zakat peternakannya.

    Padang rumput mubah sendiri merujuk pada padang rumput yang daunnya tumbuh sendiri sesuai kehendak Allah SWT alias padang rumput mubah bukan tanaman yang ditanam dan dirawat manusia.

    3. Telah Mencapai Haul dan Nisabnya

    Syarat selanjutnya adalah bila kepemilikan hewan ternak tersebut adalah milik pribadi yang sudah dirawat selama satu tahun atau haul.

    Lalu nilai aset dari hewan ternak tersebut juga harus telah mencapai nisabnya. Setiap jenis hewan ternak memiliki nisab yang berbeda-beda tergantung ukuran dan lokasinya.

    Nisab Zakat Peternakan

    Berikut ini nisab zakat hewan ternak berdasarkan jenis hewannya:

    1. Nisab Zakat Kambing atau Domba

    Nisab Zakat Kambing

    Kadar Zakat Kambing

    40 - 120 ekor kambing/domba

    1 ekor kambing/domba

    121 - 200 ekor kambing/domba

    2 ekor kambing/domba

    201 - 300 ekor kambing/domba

    3 ekor kambing/domba

    Ada catatan khusus seperti apa kambing atau domba yang akan dijadikan zakat yaitu kambing jenis domba yang berusia 1 tahun atau kambing jenis ma’iz yang berusia 2 tahun.

    Kemudian setiap kelipatan 100 ekor maka kadar zakatnya ditambah 1 ekor lagi untuk zakat.

    2. Nisab Zakat Unta

    Nisab Zakat Unta

    Kadar Zakat Unta

    5 - 9 ekor unta

    1 ekor kambing

    10 - 14 ekor unta

    2 ekor kambing

    15 - 19 ekor unta

    3 ekor kambing

    20 - 24 ekor unta

    4 ekor kambing

    25 - 35 ekor unta

    1 ekor anak unta betina berusia lebih dari 1 tahun

    36 - 45 ekor unta

    1 ekor anak unta betina berusia lebih dari 2 tahun

    46 - 60 ekor unta

    1 ekor anak unta betina berusia lebih dari 3 tahun

    61 - 75 ekor unta

    1 ekor anak unta betina berusia 4 tahun

    76 - 90 ekor unta

    2 ekor anak unta betina berusia lebih dari 2 tahun

    91 - 120 ekor unta

    2 ekor anak unta betina berusia lebih dari 3 tahun

    Setiap kepemilikan unta berkelipatan 40 di atas 121 ekor unta berlaku penambahan 1 anak unta betina berusia 2 tahun. Sementara setiap kelipatan 50 hewan perlu menambahkan 1 anak unta betina berusia 3 tahun.

    3. Nisab Zakat Sapi

    Nisab Zakat Sapi

    Kadar Zakat Sapi

    30 - 39 ekor sapi

    1 ekor anak sapi betina atau jantan berusia 1 tahun

    40 - 59 ekor sapi

    1 ekor anak sapi betina berusia 1 tahun

    60 - 69 ekor sapi

    3 ekor anak sapi betina atau jantan berusia 1 tahun

    70 - 79 ekor sapi

    2 ekor anak sapi betina berusia 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan berusia 1 tahun

    Setiap kepemilikan hewan ternak sapi di atas 80 ke atas, dengan setiap kelipatan 30 ekor sapi wajib menambah kadar zakat 1 anak sapi jantan atau betina berusia 1 tahun.

    Sedangkan setiap kelipatan 40 ekor wajib menambahkan kadar zakat sebanyak 1 anak sapi betina berusia 2 tahun.

    Cara Menghitung Zakat Peternakan

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa ada perbedaan pendapat mengenai apakah bisa mengkonversi kadar zakat hewan ternak ke dalam rupiah atau tidak. Mengingat ada 2 pendapat di mana Mazhab Syafi’i menyebutkan tidak diperbolehkan mengganti zakatnya dengan uang.

    Sedangkan pendapat selanjutnya yaitu salah satu riwayat dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali memperbolehkan pembayaran zakat hewan ternak dikonversikan ke dalam rupiah. Jadi, berdasarkan nisab sebelumnya Anda bisa sesuaikan berapa kadar zakat yang wajib Anda keluarkan.

    Kemudian konversikan ke dalam rupiah, di mana berapa harga 1 sapi atau 1 unta atau harga 1 domba terbaru.

    Yuk, manfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

    Itulah beberapa informasi terkait mobile banking syariah yang dapat disampaikan. Jangan lupa untuk download M-Syariah dan nikmati kemudahannya!

    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Langkah Menuju Merdeka Finansial, Sulitkah?
  • Mengetahui Syarat dan Cara Mendaftar Sekolah Rakyat
  • Beasiswa Garuda Membuka Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah