19 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Zakat peternakan adalah salah satu jenis zakat maal atas kepemilikan hewan ternak. Ketika memiliki hewan ternak jenis tertentu yang memenuhi syarat serta telah memenuhi nisab dan haul, maka Anda diwajibkan mengeluarkan zakat.
Pasalnya, masing-masing jenis hewan ternak yang wajib dizakati memiliki nisab dan kadar yang berbeda-beda.
Untuk lebih jelasnya, simak apa itu zakat peternakan, syarat, nisab, dan cara menghitungnya yang wajib diketahui oleh pemilik pemilik hewan ternak.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat peternakan adalah jenis zakat maal yang diwajibkan bagi kaum muslim yang memiliki hewan ternak dengan jumlah nilai aset bersihnya telah mencapai nisab selama satu tahun (haul).
Adapun dalil mengeluarkan zakat peternakan diriwayatkan oleh Abu Dzar, dari Nabi SAW bersabda:
“Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih)
Ada berbagai pendapat yang mengemukakan bentuk pembayaran zakat hewan ternak ini. Menurut salah satu riwayat dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali, pembayaran zakat hewan ternak bisa ditunaikan dalam bentuk uang berdasarkan kadar yang telah dihitung.
Sedangkan riwayat dari Mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa pembayaran zakat hewan ternak tidak diperbolehkan dalam bentuk uang.
Dalam Islam, terdapat 3 kategori hewan ternak yang termasuk sebagai objek zakat. Ketiga jenis hewan ternak tersebut memiliki nisab dan kadar zakat yang berbeda-beda. Kemudian cara menyalurkan zakatnya pun berbeda dari jenis zakat lainnya.
Berikut ini beberapa jenis hewan ternak:
Hewan berukuran besar, seperti sapi, unta, kerbau.
Hewan berukuran sedang, seperti domba dan kambing.
Hewan berukuran kecil, seperti unggas.
Sementara bila hewan ternak selain daftar di atas tetap wajib dikenakan zakat jika pemiliknya meniatkan sebagai aset untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan.
Ada 4 syarat yang dapat menjadikan hewan ternak menjadi sah untuk dibayarkan zakat peternakannya.
Syarat-syarat zakat hewan ternak sebagai berikut:
Syarat utama hewan ternak dapat dikatakan wajib untuk dikeluarkan zakatnya yaitu bila hewan yang dipelihara tersebut dimanfaatkan susu, daging, dan minyaknya.
Dengan kata lain, hewan ternak yang dirawat tersebut dimanfaatkan secara menyeluruh dari kepala sampai kaki.
Namun bila hewan yang dirawat tersebut dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan manusia seperti membajak sawah, membawa barang, maupun aktivitas lainnya untuk membantu kegiatan manusia, maka tidak wajib dibayarkan zakatnya.
Sa-Imah adalah hewan ternak yang digembalakan di padang rumput yang bersifat mubah dan dirawat sudah sampai satu tahun atau lebih. Bila hewan ternak tersebut berstatus Sa-Imah maka pemiliknya wajib membayarkan zakat peternakannya.
Padang rumput mubah sendiri merujuk pada padang rumput yang daunnya tumbuh sendiri sesuai kehendak Allah SWT alias padang rumput mubah bukan tanaman yang ditanam dan dirawat manusia.
Syarat selanjutnya adalah bila kepemilikan hewan ternak tersebut adalah milik pribadi yang sudah dirawat selama satu tahun atau haul.
Lalu nilai aset dari hewan ternak tersebut juga harus telah mencapai nisabnya. Setiap jenis hewan ternak memiliki nisab yang berbeda-beda tergantung ukuran dan lokasinya.
Berikut ini nisab zakat hewan ternak berdasarkan jenis hewannya:
Nisab Zakat Kambing | Kadar Zakat Kambing |
40 - 120 ekor kambing/domba | 1 ekor kambing/domba |
121 - 200 ekor kambing/domba | 2 ekor kambing/domba |
201 - 300 ekor kambing/domba | 3 ekor kambing/domba |
Ada catatan khusus seperti apa kambing atau domba yang akan dijadikan zakat yaitu kambing jenis domba yang berusia 1 tahun atau kambing jenis ma’iz yang berusia 2 tahun.
Kemudian setiap kelipatan 100 ekor maka kadar zakatnya ditambah 1 ekor lagi untuk zakat.
Nisab Zakat Unta | Kadar Zakat Unta |
5 - 9 ekor unta | 1 ekor kambing |
10 - 14 ekor unta | 2 ekor kambing |
15 - 19 ekor unta | 3 ekor kambing |
20 - 24 ekor unta | 4 ekor kambing |
25 - 35 ekor unta | 1 ekor anak unta betina berusia lebih dari 1 tahun |
36 - 45 ekor unta | 1 ekor anak unta betina berusia lebih dari 2 tahun |
46 - 60 ekor unta | 1 ekor anak unta betina berusia lebih dari 3 tahun |
61 - 75 ekor unta | 1 ekor anak unta betina berusia 4 tahun |
76 - 90 ekor unta | 2 ekor anak unta betina berusia lebih dari 2 tahun |
91 - 120 ekor unta | 2 ekor anak unta betina berusia lebih dari 3 tahun |
Setiap kepemilikan unta berkelipatan 40 di atas 121 ekor unta berlaku penambahan 1 anak unta betina berusia 2 tahun. Sementara setiap kelipatan 50 hewan perlu menambahkan 1 anak unta betina berusia 3 tahun.
Nisab Zakat Sapi | Kadar Zakat Sapi |
30 - 39 ekor sapi | 1 ekor anak sapi betina atau jantan berusia 1 tahun |
40 - 59 ekor sapi | 1 ekor anak sapi betina berusia 1 tahun |
60 - 69 ekor sapi | 3 ekor anak sapi betina atau jantan berusia 1 tahun |
70 - 79 ekor sapi | 2 ekor anak sapi betina berusia 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan berusia 1 tahun |
Setiap kepemilikan hewan ternak sapi di atas 80 ke atas, dengan setiap kelipatan 30 ekor sapi wajib menambah kadar zakat 1 anak sapi jantan atau betina berusia 1 tahun.
Sedangkan setiap kelipatan 40 ekor wajib menambahkan kadar zakat sebanyak 1 anak sapi betina berusia 2 tahun.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa ada perbedaan pendapat mengenai apakah bisa mengkonversi kadar zakat hewan ternak ke dalam rupiah atau tidak. Mengingat ada 2 pendapat di mana Mazhab Syafi’i menyebutkan tidak diperbolehkan mengganti zakatnya dengan uang.
Sedangkan pendapat selanjutnya yaitu salah satu riwayat dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali memperbolehkan pembayaran zakat hewan ternak dikonversikan ke dalam rupiah. Jadi, berdasarkan nisab sebelumnya Anda bisa sesuaikan berapa kadar zakat yang wajib Anda keluarkan.
Kemudian konversikan ke dalam rupiah, di mana berapa harga 1 sapi atau 1 unta atau harga 1 domba terbaru.
Yuk, manfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.
Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.
Itulah beberapa informasi terkait mobile banking syariah yang dapat disampaikan. Jangan lupa untuk download M-Syariah dan nikmati kemudahannya!
Bagikan Berita