Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kenali 4 Hukum Sedekah, Lengkap dengan Penjelasannya

    1 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Umumnya orang hanya mengetahui hukum sedekah adalah sunnah. Padahal ada beberapa kasus di mana hukum bersedekah bisa jadi wajib ataupun haram.

    Belum lagi di era teknologi yang semakin pesat turut membantu memudahkan umat Muslim untuk bersedekah secara online. Alternatif sedekah lainnya dengan menyalurkan ke lembaga atau yayasan khusus.

    Namun, sedikit pertanyaan kerap muncul. Bagaimana hukum sedekah melalui lembaga tertentu dan bersedekah online? Berikut ini uraian selengkapnya.

    Hukum Sedekah dalam Islam

    Hukum dasar amalan bersedekah ialah sunnah muakkad. Maknanya yaitu bila Anda melaksanakan amalan tersebut akan mendatangkan pahala dan kebaikan, tapi bila tak dilaksanakan tidak mendatangkan dosa juga.

    Oleh karena itu, amalan sunnah bersedekah sangat dianjurkan. Dalam surat Al Baqarah dijelaskan keutamaan bersedekah, yakni:

    “Dan berinfaklah (bersedekah) kamu di jalan Allah dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah : 195)

    Dalam hadits tentang sedekah, dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang senantiasa memberi sedekah akan terhindar dari siksa kubur.” (HR. Tirmidzi)

    Walaupun hukumnya sunnah, dalam momentum tertentu bersedekah hukumnya menjadi wajib, makruh ataupun haram.

    1. Sedekah Hukumnya Wajib

    Sedekah menjadi wajib bagi umat Muslim apabila Anda bertemu dengan orang yang benar-benar membutuhkan pertolongan. Saat orang tersebut tidak mendapatkan pertolongan, maka dampaknya cukup signifikan.

    Sebagai contoh saat orang sakit yang membutuhkan penanganan medis, bila tidak mendapatkan penanganan medis maka bisa meninggal.

    Contoh kasus lain yang ada di lingkungan masyarakat yaitu saat ada seseorang yang kelaparan karena sudah berhari-hari tidak makan. Dalam kasus seperti itu sedekah hukumnya menjadi wajib.

    2. Sedekah Hukumnya Sunnah

    Hukum sunnah dalam bersedekah merupakan hukum dasar dalam bersedekah. Umat Muslim dapat menunaikan sedekah di mana saja dan kapan saja asalkan Anda benar-benar memastikan orang tersebut membutuhkan.

    3. Sedekah Hukumnya Makruh

    Kemudian hukum makruh dalam bersedekah terjadi saat objek yang Anda sedekahkan tidak membawa manfaat. Misalnya saja objek sedekah tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena kondisinya yang sudah rusak atau tak layak untuk dimakan.

    Jadi, bersedekah bukan hanya sekadar memberikan materi saja. Akan tetapi, juga perlu dipertimbangkan manfaat dan kondisi objek yang akan disedekahkan.

    4. Sedekah Hukumnya Haram

    Sementara itu, hukum sedekah menjadi haram apabila objek yang disedekahkan bertemu dengan penerima sedekah yang tidak layak atau kegunaan objek sedekah tersebut untuk hal-hal yang tidak baik.

    Di zaman Nabi Muhammad SAW, ada seorang pemuda yang menunaikan sedekahnya selama tiga malam berturut-turut. Namun sayangnya, sedekah di hari pertamanya justru jatuh di tangan pencuri.

    Lalu sedekah di malam keduanya jatuh di tangan pezina dan objek sedekah di malam ketiga jatuh kepada orang kaya.

    Artinya, selain memastikan objek sedekah dari harta yang halal dan bermanfaat bagi penerima sedekah. Anda patut mencari tahu status penerima sedekah tersebut.

    Jangan sampai objek yang Anda sedekahkan justru dijadikan modal untuk bertindak kejahatan. Atau sedekah yang Anda salurkan berasal dari cara haram seperti mencuri.

    Namun, tak dipungkiri bila sering kali ketidaktahuan umat Muslim dalam bersedekah kerap terjadi. Saat hal ini terjadi, maka amalan tersebut tetap diterima Allah SWT selama Anda ridho dan ikhlas bersedekah karena Allah SWT.

    Sama halnya dengan pemuda di atas bahwa sekalipun ketiga objek sedekahnya jatuh ke tangan penerima sedekah yang tak layak. Akan tetapi, Allah SWT tetap memberikan pahala untuk pemuda tersebut.

    Hukum Sedekah melalui Lembaga atau Yayasan

    Bila Anda sulit memastikan manfaat objek yang akan disedekahkan atau ketidaktahuan mengenai informasi penerima sedekah. Alternatif cara lain dengan menyalurkan sedekah melalui yayasan atau lembaga tertentu.

    Di Indonesia, cukup banyak lembaga atau yayasan yang menawarkan jasa penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.

    Beberapa contoh lembaga penerima ZISWAF terpercaya antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia, Yayasan Lazis NU, dan Lazis Muhammadiyah.

    Hukum bersedekah melalui yayasan atau lembaga tersebut diperbolehkan. Namun jika masih merasa khawatir apakah sedekah disalurkan kepada golongan yang membutuhkan, itu bukan menjadi tanggung jawab Anda.

    Di zaman Nabi Muhammad, ada kisah Yazid ra yang menyalurkan sedekah melalui pihak ketiga. Sayangnya objek sedekah tersebut digunakan sendiri oleh anaknya yaitu Ma’an bin Yazid.

    Maka untuk menghadapi kondisi yang demikian, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkai boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari)

    Sebagai umat Muslim, kewajiban Anda cukup sebatas mengeluarkan harta untuk bersedekah. Setelah mencari tahu dan mematikan lembaga tertentu menyalurkan sedekah dengan benar.

    Namun ternyata di tengah jalan ada kekeliruan dalam penyaluran sedekahnya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab lembaga atau yayasan.

    Bagaimana Hukum Sedekah Online?

    Perkembangan teknologi menjawab persoalan bagaimana cara sedekah bila sibuk bekerja. Ada banyak platform yang menyediakan fitur dan layanan sedekah online. Akan tetapi, bagaimana hukum bersedekah secara online?

    1. Tetap Melafalkan Niat untuk Bersedekah

    Walaupun Anda bisa menunaikan sedekah secara online dengan cara transfer uang. Namun, jangan sampai Anda kehilangan esensi bersedekah dengan lupa melafalkan niat untuk bersedekah.

    Tak apa bila melafalkan niat untuk bersedekah dalam bahasa Indonesia. Yang terpenting Anda meniatkan sedekah hanya untuk Allah SWT, mendapatkan ridho dan rahmat Allah SWT.

    2. Sedekah Online tetap Bernilai Sedekah

    Walaupun tidak bertemu langsung dengan golongan penerima sedekah. Tapi kegiatan sedekah online tetap memiliki nilai sedekah. Bahkan bisa saja lebih baik karena Anda tidak menunjukkan langsung wajah saat bersedekah.

    Allah SWT berfirman:

    “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikan dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqarah : 271)

    3. Tetap Sah Hukum Sedekah Online

    Bisa disimpulkan bahwa hukum bersedekah online diperbolehkan. Dengan catatan umat Muslim tetap meniatkan sedekah tersebut untuk berharap keridhoan dan keberkahan Allah SWT.

    Tunaikan Sedekah Online melalui M-Syariah

    Salah satu platform atau aplikasi mobile banking yang menjamin penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF) dan donasi ialah M-Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Bank Mega Syariah bekerja sama dengan lembaga atau yayasan penyalur ZISWAF. Beberapa di antaranya LAZ CT ARSA, BAZNAS, Yayasan Lazin NU, Lazis Muhammadiyah, hingga Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

    Cara sedekah online melalui M-Syariah cukup mudah, yakni:

    • Lakukan login pada aplikasi M-Syariah

    • Di halaman utama aplikasi, pilih menu “ZISWAF”

    • Pada kolom “Jenis Dana Sosial” pengguna bisa pilih jenis sedekah apa yang akan disalurkan (zakat, infak, sedekah, wakaf dan donasi)

    • Pada kolom “Jenis Lembaga Sosial” pengguna bisa memilih lembaga atau yayasan yang dipercayai

    • Memasukkan nominal ZISWAF

    • Ikuti instruksi selanjutnya sampai transaksi ZISWAF dinyatakan berhasil

    Jadikan kemudahan bersedekah secara online ini sebagai ladang pahala jariyah, ya!


    Sedekah
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah