Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Berapa Tarif Listrik per kWh? Ini Tarif Terbaru dan Cara Ceknya

    30 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Sesuai kebijakan pemerintah, tarif listrik per kWh akan naik sesuai dengan tarif adjustment. Umumnya kenaikan tarif ini akan berlangsung tiga bulan sekali.

    Satuan dalam menghitung tarif listrik yakni kilowatt hour atau kilowatt jam, inisialisasi yang digunakan adalah kWh. Semakin besar angka penggunaan listrik pada kWh maka semakin besar pula tarif listrik yang akan dibebankan kepada konsumen.

    Oleh karena itu, penting mengetahui berapa tarif listrik per kWh setiap periodenya untuk menghemat penggunaan listrik. Kemudian untuk memprediksi berapa biaya listrik, berikut ini cara menghitung penggunaan listrik sehari-hari dan bulanan.

    Tarif Listrik per kWh untuk April, Mei, Juni 2024

    Mengutip dari laman resmi PLN, berikut ini tarif listrik per kWh untuk periode triwulan II di tahun 2024 atau sepanjang bulan April hingga Juni 2024.

    Golongan Pengguna

    Daya Listrik

    Tarif Listrik

    Golongan R-1/TR

    900 VA

    Rp 1.352 per kWh

    Golongan R-1/TR

    1.300 VA

    Rp 1.444,70 per kWh

    Golongan R-1/TR

    2.200 VA

    Rp 1.444,70 per kWh

    Golongan R-2/TR

    3.500 VA - 5.500 VA

    Rp 1.699,53 per kWh

    Golongan R-3/TR

    Di atas 6.600 VA

    Rp 1.699,53 per kWh

    Golongan B-2/TR

    6.600 VA - 200 kVA

    Rp 1.444,70 per kWh

    Golongan B-3/TM

    Di atas 200 kVA

    Rp 1.114,74 per kWh

    Golongan I-3/TM

    Di atas 200 kVA

    Rp 1.114,74 per kWh

    Golongan I-4/TT

    Di atas 30.000 kVA

    Rp 996,74 per kWh

    Golongan P-1/TR

    6.600 VA - 200 kVA

    Rp 1.699,53 per kWh

    Golongan P-2/TM

    Di atas 200 kVA

    Rp 1.522,88 per kWh

    Golongan P-3/TR

    -

    Rp 1.699,53 per kWh

    Golongan L/TR, TM, TT

    -

    Rp 1.644,52 per kWh

    Kendati telah disahkan untuk menaikkan tarifnya, namun setiap periodenya pemerintah tetap melaksanakan rapat untuk memutuskan akan menaikan tarif tersebut atau tidak untuk periode selanjutnya.

    Penjelasan Golongan Tarif Listrik

    Pemerintah mengklasifikasikan pengguna listrik negara ke dalam empat golongan. Setiap golongan memiliki kebijakan tarifnya sendiri.

    1. Golongan Pengguna Rumah Tangga

    Pengguna listrik rumah tangga dikelompokkan ke dalam tiga golongan, antara lain:

    • Golongan R-1 Tegangan Rendah (Golongan R-1/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA dan 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA

    • Golongan R-2 Tegangan Rendah (Golongan R-2/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA

    • Golongan R-3 Tegangan Rendah (Golongan R-3/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA

    2. Golongan Pengguna Pelayanan Sosial

    Pengguna listrik yang difungsikan untuk mengaliri kebutuhan listrik bagi pelayanan sosial termasuk ke dalam golongan tarif pelayanan sosial. Baik kegiatan sosial yang bersifat murni maupun komersial tetap masuk ke dalam golongan ini.

    Adapun pengguna listrik pelayanan sosial dikelompokkan ke dalam tiga golongan, antara lain:

    • Golongan S-1 Tegangan Rendah (Golongan S-1/TR), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik sebesar 220 VA

    • Golongan S-2 Tegangan Rendah (Golongan S-2/TR), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik sebesar 220 VA sampai 220 kVA

    • Golongan S-3 Tegangan Menengah (Golongan S-3/TM), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik di atas 220 kVA

    3. Golongan Pengguna Listrik untuk Bisnis

    Golongan selanjutnya merupakan golongan pengguna listrik yang peruntukkannya untuk operasional bisnis. Berdasarkan skala bisnisnya, golongan ini terbagi ke dalam tiga golongan, antara lain:

    • Golongan B-1 Tegangan Rendah (Golongan B-1/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik mulai dari 450 VA sampai 5.500 VA. Golongan diperuntukkan untuk bisnis skala kecil

    • Golongan B-2 Tegangan Rendah (Golongan B-2/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik mulai dari 6.600 VA sampai 200 kVA. Golongan ini diperuntukkan untuk bisnis skala menengah

    • Golongan B-3 Tegangan Rendah (Golongan B-3/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik di atas 200 kVA. Golongan ini diperuntukkan untuk bisnis skala besar

    4. Golongan Pengguna Listrik untuk Industri

    Golongan yang terakhir yaitu golongan penggunaan listrik yang diberikan kepada konsumen untuk aktivitas operasional industri. Terdapat empat golongan pengguna listrik untuk industri, di antaranya:

    • Golongan I-1 Tegangan Rendah (Golongan I-1/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik mulai dari 450 VA sampai 14 kVA. Golongan ini biasa digunakan oleh industri rumahan

    • Golongan I-2 Tegangan Rendah (Golongan I-2/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik mulai dari 14 kVA sampai 200 kVA. Golongan ini digunakan untuk industri skala sedang

    • Golongan I-3 Tegangan Menengah (Golongan I-3/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik di atas 200 kVA. Pengguna listrik golongan ini untuk industri skala menengah

    • Golongan I-4 Tegangan Tinggi (Golongan I-4/TT), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik di atas 30.000 kVA. Biasanya pengguna listrik ini berasal dari industri skala besar

    Cara Cek Tagihan Listrik PLN

    Sebelum membayar tagihan listrik, pengguna listrik negara dapat memeriksa tagihan listrik bulanannya melalui tiga cara berikut ini.

    Cek Tagihan Listrik melalui Website PLN

    Langkah-langkah untuk memeriksa tagihan listrik melalui website PLN, di antaranya sebagai berikut:

    • Mengakses aplikasi browser di perangkat seperti komputer, laptop, smartphone

    • Mengunjungi website PLN di laman https:/layanan.pln.co.id lalu pilih menu “Masuk”

    • Apabila pelanggan belum memiliki akun, klik menu “Daftar Sekarang” kemudian mengikuti seluruh instruksi pendaftaran akun

    • Jika pelanggan telah berhasil masuk atau melakukan pendaftaran tersebut, maka tampilan website akan menampilkan informasi tentang tagihan listrik dan riwayat pembelian listrik

    Cek Tagihan Listrik melalui WhatsApp

    Sementara itu, cara memeriksa tagihan melalui aplikasi obrolan WhatsApp sebagai berikut:

    • Mengakses aplikasi WhatsApp di perangkat pelanggan

    • Mengirimkan pesan kepada nomor WhatsApp PLN yaitu 0812-2123-123

    • Tim PLN akan mengirimkan instruksi selanjutnya untuk mengetahui tarif dan tagihan listrik PLN

    • Pilih menu “Cek Tagihan Listrik”

    • Mengisi data sesuai yang diminta dan menunggu hingga tim PLN memberikan informasi tentang tarif dan tagihan listrik PLN

    Cek Tagihan Listrik melalui SMS

    Prosedur terakhir untuk mengetahui tagihan listrik PLN melalui aplikasi pesan singkat SMS. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

    • Hal pertama yang perlu pelanggan perhatikan ialah ketersediaan pulsa di nomor tersebut

    • Mengakses aplikasi pesan di smartphone

    • Kirim pesan ke nomor 8123 dengan format: REK[spasi]NO ID Pelanggan. Sebagai contoh: REK 123456789

    • Menunggu balasan SMS dari Tim PLN yang memberikan informasi terkait tagihan listrik bulanan pelanggan

    Jika pelanggan merasa repot untuk terus memeriksa tagihan listrik setiap bulannya, PLN memberikan layanan cek tagihan listrik otomatis melalui aplikasi pesan SMS.

    Caranya dengan mengirimkan format: PLN[spasi]ON[spasi]12 Digit ID Pelanggan. Sebagai contoh: PLN ON 123456789.kirim ke 8123.

    Kemudian bila Anda ingin berhenti berlangganan layanan tersebut maka kirim SMS dengan format: PLN[spasi]OFF[spasi]12 Digit ID Pelanggan. Sebagai contoh: PLN OFF 123456789 ke 8123.

    Cara Bayar Tagihan Listrik melalui Aplikasi Mobile Banking

    Cara bayar tagihan listrik PLN lebih mudah melalui aplikasi mobile banking. Adapun cara membayar tagihan listrik melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dari Bank Mega Syariah antara lain sebagai berikut:

    • Mengakses aplikasi M-Syariah di smartphone

    • Melakukan login melalui password aplikasi atau fingerprint atau face ID

    • Di halaman dashboard, pelanggan memilih menu “Lain-Lain”

    • Kemudian pilih menu “Listrik”

    • Pastikan rekening sumber yang akan membayar tagihan listrik tersebut telah benar

    • Pada bagian kolom “Jenis Produk Listrik” pilih jenis produk listrik yang diinginkan, misalnya “Pascabayar”

    • Menuliskan nomor ID Pelanggan pada kolom “Nomor Meter/ID Pelanggan”

    • Klik menu “Selanjutnya” dan ikuti instruksi selanjutnya hingga pembayaran dinyatakan berhasil

    • Apabila pelanggan sering melakukan pembayaran tagihan listrik, bisa melakukan di bagian kolom “Favorit”

    Selain membayar tagihan listrik, nasabah Bank Mega Syariah bisa membeli token listrik dan membayar tagihan lainnya. Misalnya bayar tagihan PDAM, BPJS, kartu kredit hingga menunaikan kewajiban ZISWAF dan donasi.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah