30 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Sesuai kebijakan pemerintah, tarif listrik per kWh akan naik sesuai dengan tarif adjustment. Umumnya kenaikan tarif ini akan berlangsung tiga bulan sekali.
Satuan dalam menghitung tarif listrik yakni kilowatt hour atau kilowatt jam, inisialisasi yang digunakan adalah kWh. Semakin besar angka penggunaan listrik pada kWh maka semakin besar pula tarif listrik yang akan dibebankan kepada konsumen.
Oleh karena itu, penting mengetahui berapa tarif listrik per kWh setiap periodenya untuk menghemat penggunaan listrik. Kemudian untuk memprediksi berapa biaya listrik, berikut ini cara menghitung penggunaan listrik sehari-hari dan bulanan.
Mengutip dari laman resmi PLN, berikut ini tarif listrik per kWh untuk periode triwulan II di tahun 2024 atau sepanjang bulan April hingga Juni 2024.
Golongan Pengguna | Daya Listrik | Tarif Listrik |
Golongan R-1/TR | 900 VA | Rp 1.352 per kWh |
Golongan R-1/TR | 1.300 VA | Rp 1.444,70 per kWh |
Golongan R-1/TR | 2.200 VA | Rp 1.444,70 per kWh |
Golongan R-2/TR | 3.500 VA - 5.500 VA | Rp 1.699,53 per kWh |
Golongan R-3/TR | Di atas 6.600 VA | Rp 1.699,53 per kWh |
Golongan B-2/TR | 6.600 VA - 200 kVA | Rp 1.444,70 per kWh |
Golongan B-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 per kWh |
Golongan I-3/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.114,74 per kWh |
Golongan I-4/TT | Di atas 30.000 kVA | Rp 996,74 per kWh |
Golongan P-1/TR | 6.600 VA - 200 kVA | Rp 1.699,53 per kWh |
Golongan P-2/TM | Di atas 200 kVA | Rp 1.522,88 per kWh |
Golongan P-3/TR | - | Rp 1.699,53 per kWh |
Golongan L/TR, TM, TT | - | Rp 1.644,52 per kWh |
Kendati telah disahkan untuk menaikkan tarifnya, namun setiap periodenya pemerintah tetap melaksanakan rapat untuk memutuskan akan menaikan tarif tersebut atau tidak untuk periode selanjutnya.
Pemerintah mengklasifikasikan pengguna listrik negara ke dalam empat golongan. Setiap golongan memiliki kebijakan tarifnya sendiri.
Pengguna listrik rumah tangga dikelompokkan ke dalam tiga golongan, antara lain:
Golongan R-1 Tegangan Rendah (Golongan R-1/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA dan 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA
Golongan R-2 Tegangan Rendah (Golongan R-2/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA
Golongan R-3 Tegangan Rendah (Golongan R-3/TR), konsumen yang termasuk golongan ini adalah pengguna rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA
Pengguna listrik yang difungsikan untuk mengaliri kebutuhan listrik bagi pelayanan sosial termasuk ke dalam golongan tarif pelayanan sosial. Baik kegiatan sosial yang bersifat murni maupun komersial tetap masuk ke dalam golongan ini.
Adapun pengguna listrik pelayanan sosial dikelompokkan ke dalam tiga golongan, antara lain:
Golongan S-1 Tegangan Rendah (Golongan S-1/TR), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik sebesar 220 VA
Golongan S-2 Tegangan Rendah (Golongan S-2/TR), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik sebesar 220 VA sampai 220 kVA
Golongan S-3 Tegangan Menengah (Golongan S-3/TM), konsumen pelayanan sosial yang menggunakan daya listrik di atas 220 kVA
Golongan selanjutnya merupakan golongan pengguna listrik yang peruntukkannya untuk operasional bisnis. Berdasarkan skala bisnisnya, golongan ini terbagi ke dalam tiga golongan, antara lain:
Golongan B-1 Tegangan Rendah (Golongan B-1/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik mulai dari 450 VA sampai 5.500 VA. Golongan diperuntukkan untuk bisnis skala kecil
Golongan B-2 Tegangan Rendah (Golongan B-2/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik mulai dari 6.600 VA sampai 200 kVA. Golongan ini diperuntukkan untuk bisnis skala menengah
Golongan B-3 Tegangan Rendah (Golongan B-3/TR), konsumen penggunaan untuk bisnis yang menggunakan daya listrik di atas 200 kVA. Golongan ini diperuntukkan untuk bisnis skala besar
Golongan yang terakhir yaitu golongan penggunaan listrik yang diberikan kepada konsumen untuk aktivitas operasional industri. Terdapat empat golongan pengguna listrik untuk industri, di antaranya:
Golongan I-1 Tegangan Rendah (Golongan I-1/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik mulai dari 450 VA sampai 14 kVA. Golongan ini biasa digunakan oleh industri rumahan
Golongan I-2 Tegangan Rendah (Golongan I-2/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik mulai dari 14 kVA sampai 200 kVA. Golongan ini digunakan untuk industri skala sedang
Golongan I-3 Tegangan Menengah (Golongan I-3/TR), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik di atas 200 kVA. Pengguna listrik golongan ini untuk industri skala menengah
Golongan I-4 Tegangan Tinggi (Golongan I-4/TT), konsumen untuk industri yang menggunakan daya listrik di atas 30.000 kVA. Biasanya pengguna listrik ini berasal dari industri skala besar
Sebelum membayar tagihan listrik, pengguna listrik negara dapat memeriksa tagihan listrik bulanannya melalui tiga cara berikut ini.
Langkah-langkah untuk memeriksa tagihan listrik melalui website PLN, di antaranya sebagai berikut:
Mengakses aplikasi browser di perangkat seperti komputer, laptop, smartphone
Mengunjungi website PLN di laman https:/layanan.pln.co.id lalu pilih menu “Masuk”
Apabila pelanggan belum memiliki akun, klik menu “Daftar Sekarang” kemudian mengikuti seluruh instruksi pendaftaran akun
Jika pelanggan telah berhasil masuk atau melakukan pendaftaran tersebut, maka tampilan website akan menampilkan informasi tentang tagihan listrik dan riwayat pembelian listrik
Sementara itu, cara memeriksa tagihan melalui aplikasi obrolan WhatsApp sebagai berikut:
Mengakses aplikasi WhatsApp di perangkat pelanggan
Mengirimkan pesan kepada nomor WhatsApp PLN yaitu 0812-2123-123
Tim PLN akan mengirimkan instruksi selanjutnya untuk mengetahui tarif dan tagihan listrik PLN
Pilih menu “Cek Tagihan Listrik”
Mengisi data sesuai yang diminta dan menunggu hingga tim PLN memberikan informasi tentang tarif dan tagihan listrik PLN
Prosedur terakhir untuk mengetahui tagihan listrik PLN melalui aplikasi pesan singkat SMS. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Hal pertama yang perlu pelanggan perhatikan ialah ketersediaan pulsa di nomor tersebut
Mengakses aplikasi pesan di smartphone
Kirim pesan ke nomor 8123 dengan format: REK[spasi]NO ID Pelanggan. Sebagai contoh: REK 123456789
Menunggu balasan SMS dari Tim PLN yang memberikan informasi terkait tagihan listrik bulanan pelanggan
Jika pelanggan merasa repot untuk terus memeriksa tagihan listrik setiap bulannya, PLN memberikan layanan cek tagihan listrik otomatis melalui aplikasi pesan SMS.
Caranya dengan mengirimkan format: PLN[spasi]ON[spasi]12 Digit ID Pelanggan. Sebagai contoh: PLN ON 123456789.kirim ke 8123.
Kemudian bila Anda ingin berhenti berlangganan layanan tersebut maka kirim SMS dengan format: PLN[spasi]OFF[spasi]12 Digit ID Pelanggan. Sebagai contoh: PLN OFF 123456789 ke 8123.
Cara bayar tagihan listrik PLN lebih mudah melalui aplikasi mobile banking. Adapun cara membayar tagihan listrik melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dari Bank Mega Syariah antara lain sebagai berikut:
Mengakses aplikasi M-Syariah di smartphone
Melakukan login melalui password aplikasi atau fingerprint atau face ID
Di halaman dashboard, pelanggan memilih menu “Lain-Lain”
Kemudian pilih menu “Listrik”
Pastikan rekening sumber yang akan membayar tagihan listrik tersebut telah benar
Pada bagian kolom “Jenis Produk Listrik” pilih jenis produk listrik yang diinginkan, misalnya “Pascabayar”
Menuliskan nomor ID Pelanggan pada kolom “Nomor Meter/ID Pelanggan”
Klik menu “Selanjutnya” dan ikuti instruksi selanjutnya hingga pembayaran dinyatakan berhasil
Apabila pelanggan sering melakukan pembayaran tagihan listrik, bisa melakukan di bagian kolom “Favorit”
Selain membayar tagihan listrik, nasabah Bank Mega Syariah bisa membeli token listrik dan membayar tagihan lainnya. Misalnya bayar tagihan PDAM, BPJS, kartu kredit hingga menunaikan kewajiban ZISWAF dan donasi.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita