5 Januari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Perubahan tarif listrik kerap menjadi perhatian masyarakat di awal tahun, terutama karena berdampak langsung pada biaya hidup rumah tangga dan operasional usaha. Kabar baiknya, tarif listrik per KwH 2026 ditetapkan oleh pemerintah bersama PT PLN (Persero) tanpa kenaikan.
Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian ekonomi di tengah ketidakpastian kondisi global. Dengan tidak adanya perubahan tarif pada Triwulan I Tahun 2026, diharapkan konsumen bisa lebih tenang merencanakan kebutuhan listrik bulanan dan mengatur anggarannya secara lebih efektif.
Lalu, bagaimana detail tarif listrik yang berlaku? Apa saja faktor yang memengaruhi tagihan setiap bulan? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini supaya kamu tidak kaget saat menerima tagihan listrik!
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi di atas.
Meskipun formula menghitung potensi perubahan tarif sudah dilakukan, hasil akhirnya tetap menunjukkan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif sementara waktu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian daftar tarif listrik 2026:
Rumah tangga merupakan golongan pelanggan terbesar PLN. Agar lebih mudah dipahami, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dibagi berdasarkan golongan daya yang digunakan, mulai dari pelanggan subsidi sampai non-subsidi.
Ini dia penjelannya:
R-1 (Subsidi 450 VA): Rp415/kWh
Ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
R-1 (Subsidi 900 VA): Rp605/kWh
Sama-sama subsidi, namun untuk daya yang sedikit lebih tinggi dengan jumlah konsumen yang tetap terbatas.
R-1 (Non-Subsidi 900 VA): Rp1.352/kWh
Golongan menengah yang tidak mendapatkan subsidi, sehingga tarif mengikuti harga keekonomian.
R-1 (Non-Subsidi 1.300 VA – 2.200 VA): Rp1.444,70/kWh
Digunakan oleh rumah tangga dengan pemakaian daya lebih besar dari standar subsidi.
R-2 (3.500 VA – 5.500 VA): Rp1.699,53/kWh
Biasanya untuk rumah besar dengan kebutuhan listrik harian cukup tinggi.
R-3 (≥ 6.600 VA): Rp1.699,53/kWh
Untuk pelanggan rumah tangga besar atau hunian mewah sekalipun.
Struktur tarif ini menunjukkan usaha PLN dan pemerintah untuk menyeimbangkan pemerataan akses listrik dengan keadilan sosial.
Subsidi tetap ada untuk masyarakat tidak mampu, sementara golongan non-subsidi dikenai tarif yang mencerminkan biaya operasional dan keekonomian energi.
Selain rumah tangga, pelanggan bisnis dan industri juga memiliki struktur tarif tersendiri yang disesuaikan dengan karakter penggunaan listriknya, yaitu:
Golongan Bisnis:
B-1 (Bisnis kecil, 450–5.500 VA): Rp1.444,70/kWh
B-2 (Bisnis menengah, 6.600–200.000 VA): Rp1.444,70/kWh
Golongan Bisnis Besar dan Industri:
B-3 (>200.000 VA): Rp1.035,78/kWh (sama untuk periode beban puncak WBP dan luar beban puncak LWBP)
Untuk pelanggan besar, sistem Time of Use (TOU) diterapkan berdasarkan jam penggunaan listrik. Tujuannya adalah mendorong konsumen memindahkan penggunaan alat-alat listrik ke luar jam beban puncak, sehingga konsumsi energi menjadi lebih efisien secara nasional.
Meski demikian, pada periode terbaru, PLN menetapkan tarif WBP dan LWBP disamakan sementara, yakni Rp1.035,78/kWh. Artinya, pelanggan besar dibebankan tarif tunggal, meskipun pemakaian listrik tetap dicatat secara terpisah untuk kedua periode tersebut.
Meski tarif per kWh sudah ditetapkan dan tidak berubah pada Triwulan I 2026, banyak pelanggan yang mendapati tagihan listrik mereka berubah dari bulan ke bulan. Perbedaan itu biasanya dipengaruhi oleh sederet faktor teknis dan kebiasaan pemakaian.
Faktor paling langsung adalah jumlah dan jenis peralatan listrik yang digunakan di rumah. Perangkat seperti AC, mesin cuci, dan pemanas air memiliki daya tinggi sehingga cepat menghabiskan energi.
Untuk membantu menghemat, pelanggan dianjurkan:
Menggunakan perangkat hemat energi berlabel SNI atau Energy Star
Mencabut steker setelah digunakan
Mengatur penggunaan alat berat di luar jam beban puncak
Saat anggota keluarga lebih sering berada di rumah (misalnya liburan atau cuaca panas), penggunaan listrik otomatis meningkat. Kebiasaan kecil seperti sering menyalakan AC pada suhu rendah atau menonton TV lebih lama pun turut memengaruhi total tagihan.
Dengan meningkatkan kesadaran penggunaan listrik, seperti mematikan lampu yang tidak perlu dan mengatur suhu AC secara bijak, pelanggan bisa menurunkan tagihan listrik hingga 15–20 persen.
Tarif listrik juga dipengaruhi oleh besar daya yang terpasang di rumah. Memasang daya terlalu besar akan membuat kamu membayar biaya tetap yang lebih tinggi, padahal pemakaian sebenarnya tidak maksimal.
PLN menyediakan fitur simulasi di aplikasi PLN Mobile yang membantu pelanggan menghitung kebutuhan daya ideal sesuai konsumsi listrik rumah tangga.
Pelanggan dengan sistem prabayar (token) punya kontrol langsung terhadap pemakaian listrik karena pembelian token disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian, yang kadang terasa lebih besar karena tidak terlihat secara langsung.
Keduanya mengenakan tarif dasar yang sama per golongan, namun sistem prabayar sering dipilih untuk membantu pengendalian konsumsi energi secara lebih transparan.
Setelah mengetahui berapa tarif listrik yang harus Anda bayar, selanjutnya pastikan untuk membayarnya tepat waktu.
Bayar tagihan listrik bisa makin praktis melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dari Bank Mega Syariah. Caranya mudah, antara lain sebagai berikut:
Mengakses aplikasi M-Syariah di smartphone
Melakukan login melalui password aplikasi atau fingerprint atau face ID
Di halaman dashboard, pelanggan memilih menu “Lain-Lain”
Kemudian pilih menu “Listrik”
Pastikan rekening sumber yang akan membayar tagihan listrik tersebut telah benar
Pada bagian kolom “Jenis Produk Listrik” pilih jenis produk listrik yang diinginkan, misalnya “Pascabayar”
Menuliskan nomor ID Pelanggan pada kolom “Nomor Meter/ID Pelanggan”
Klik menu “Selanjutnya” dan ikuti instruksi selanjutnya hingga pembayaran dinyatakan berhasil
Apabila pelanggan sering melakukan pembayaran tagihan listrik, bisa melakukan di bagian kolom “Favorit”
Selain membayar tagihan listrik, nasabah Bank Mega Syariah bisa membeli token listrik dan membayar tagihan lainnya. Misalnya bayar tagihan PDAM, BPJS, kartu kredit hingga menunaikan kewajiban ZISWAF dan donasi.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita