Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Urutan Salat Malam yang Dianjurkan Rasulullah SAW Beserta Doa-doanya
  • 7 Rekomendasi Botol Minum Tumbler Terbaik untuk Aktivitas Harian
  • 15 Rekomendasi Running Shoes Terbaik untuk Berbagai Kebutuhan Lari
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Daftar Tarif Listrik PLN 2026, Faktor Pengaruh, dan Tips Mengatur Tagihan

    5 Januari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Perubahan tarif listrik kerap menjadi perhatian masyarakat di awal tahun, terutama karena berdampak langsung pada biaya hidup rumah tangga dan operasional usaha. Kabar baiknya, tarif listrik per KwH 2026 ditetapkan oleh pemerintah bersama PT PLN (Persero) tanpa kenaikan.

    Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian ekonomi di tengah ketidakpastian kondisi global. Dengan tidak adanya perubahan tarif pada Triwulan I Tahun 2026, diharapkan konsumen bisa lebih tenang merencanakan kebutuhan listrik bulanan dan mengatur anggarannya secara lebih efektif.

    Lalu, bagaimana detail tarif listrik yang berlaku? Apa saja faktor yang memengaruhi tagihan setiap bulan? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini supaya kamu tidak kaget saat menerima tagihan listrik!

    Rincian Tarif Listrik 2026

    Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi di atas.

    Meskipun formula menghitung potensi perubahan tarif sudah dilakukan, hasil akhirnya tetap menunjukkan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif sementara waktu.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian daftar tarif listrik 2026:

    Tarif Listrik Rumah Tangga (Per kWh)

    Rumah tangga merupakan golongan pelanggan terbesar PLN. Agar lebih mudah dipahami, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dibagi berdasarkan golongan daya yang digunakan, mulai dari pelanggan subsidi sampai non-subsidi.

    Ini dia penjelannya:

    • R-1 (Subsidi 450 VA): Rp415/kWh
      Ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    • R-1 (Subsidi 900 VA): Rp605/kWh
      Sama-sama subsidi, namun untuk daya yang sedikit lebih tinggi dengan jumlah konsumen yang tetap terbatas.

    • R-1 (Non-Subsidi 900 VA): Rp1.352/kWh
      Golongan menengah yang tidak mendapatkan subsidi, sehingga tarif mengikuti harga keekonomian.

    • R-1 (Non-Subsidi 1.300 VA – 2.200 VA): Rp1.444,70/kWh
      Digunakan oleh rumah tangga dengan pemakaian daya lebih besar dari standar subsidi.

    • R-2 (3.500 VA – 5.500 VA): Rp1.699,53/kWh
      Biasanya untuk rumah besar dengan kebutuhan listrik harian cukup tinggi.

    • R-3 (≥ 6.600 VA): Rp1.699,53/kWh
      Untuk pelanggan rumah tangga besar atau hunian mewah sekalipun.

    Struktur tarif ini menunjukkan usaha PLN dan pemerintah untuk menyeimbangkan pemerataan akses listrik dengan keadilan sosial.

    Subsidi tetap ada untuk masyarakat tidak mampu, sementara golongan non-subsidi dikenai tarif yang mencerminkan biaya operasional dan keekonomian energi.

    Tarif Listrik Bisnis dan Industri

    Selain rumah tangga, pelanggan bisnis dan industri juga memiliki struktur tarif tersendiri yang disesuaikan dengan karakter penggunaan listriknya, yaitu:

    Golongan Bisnis:

    • B-1 (Bisnis kecil, 450–5.500 VA): Rp1.444,70/kWh

    • B-2 (Bisnis menengah, 6.600–200.000 VA): Rp1.444,70/kWh

    Golongan Bisnis Besar dan Industri:

    • B-3 (>200.000 VA): Rp1.035,78/kWh (sama untuk periode beban puncak WBP dan luar beban puncak LWBP)

    Untuk pelanggan besar, sistem Time of Use (TOU) diterapkan berdasarkan jam penggunaan listrik. Tujuannya adalah mendorong konsumen memindahkan penggunaan alat-alat listrik ke luar jam beban puncak, sehingga konsumsi energi menjadi lebih efisien secara nasional.

    Meski demikian, pada periode terbaru, PLN menetapkan tarif WBP dan LWBP disamakan sementara, yakni Rp1.035,78/kWh. Artinya, pelanggan besar dibebankan tarif tunggal, meskipun pemakaian listrik tetap dicatat secara terpisah untuk kedua periode tersebut.

    Faktor yang Memengaruhi Tagihan Listrik

    Meski tarif per kWh sudah ditetapkan dan tidak berubah pada Triwulan I 2026, banyak pelanggan yang mendapati tagihan listrik mereka berubah dari bulan ke bulan. Perbedaan itu biasanya dipengaruhi oleh sederet faktor teknis dan kebiasaan pemakaian.

    Konsumsi Peralatan dan Daya Terpasang

    Faktor paling langsung adalah jumlah dan jenis peralatan listrik yang digunakan di rumah. Perangkat seperti AC, mesin cuci, dan pemanas air memiliki daya tinggi sehingga cepat menghabiskan energi.

    Untuk membantu menghemat, pelanggan dianjurkan:

    • Menggunakan perangkat hemat energi berlabel SNI atau Energy Star

    • Mencabut steker setelah digunakan

    • Mengatur penggunaan alat berat di luar jam beban puncak

    Kebiasaan Pemakaian di Rumah

    Saat anggota keluarga lebih sering berada di rumah (misalnya liburan atau cuaca panas), penggunaan listrik otomatis meningkat. Kebiasaan kecil seperti sering menyalakan AC pada suhu rendah atau menonton TV lebih lama pun turut memengaruhi total tagihan.

    Dengan meningkatkan kesadaran penggunaan listrik, seperti mematikan lampu yang tidak perlu dan mengatur suhu AC secara bijak, pelanggan bisa menurunkan tagihan listrik hingga 15–20 persen.

    Daya Terpasang dan Pilihan Golongan Tarif

    Tarif listrik juga dipengaruhi oleh besar daya yang terpasang di rumah. Memasang daya terlalu besar akan membuat kamu membayar biaya tetap yang lebih tinggi, padahal pemakaian sebenarnya tidak maksimal.

    PLN menyediakan fitur simulasi di aplikasi PLN Mobile yang membantu pelanggan menghitung kebutuhan daya ideal sesuai konsumsi listrik rumah tangga.

    Sistem Prabayar vs Pascabayar

    Pelanggan dengan sistem prabayar (token) punya kontrol langsung terhadap pemakaian listrik karena pembelian token disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian, yang kadang terasa lebih besar karena tidak terlihat secara langsung.

    Keduanya mengenakan tarif dasar yang sama per golongan, namun sistem prabayar sering dipilih untuk membantu pengendalian konsumsi energi secara lebih transparan.

    Bayar Tagihan Listrik Lebih Praktis di M-Syariah

    Setelah mengetahui berapa tarif listrik yang harus Anda bayar, selanjutnya pastikan untuk membayarnya tepat waktu.

    Bayar tagihan listrik bisa makin praktis melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dari Bank Mega Syariah. Caranya mudah, antara lain sebagai berikut:

    • Mengakses aplikasi M-Syariah di smartphone

    • Melakukan login melalui password aplikasi atau fingerprint atau face ID

    • Di halaman dashboard, pelanggan memilih menu “Lain-Lain”

    • Kemudian pilih menu “Listrik”

    • Pastikan rekening sumber yang akan membayar tagihan listrik tersebut telah benar

    • Pada bagian kolom “Jenis Produk Listrik” pilih jenis produk listrik yang diinginkan, misalnya “Pascabayar”

    • Menuliskan nomor ID Pelanggan pada kolom “Nomor Meter/ID Pelanggan”

    • Klik menu “Selanjutnya” dan ikuti instruksi selanjutnya hingga pembayaran dinyatakan berhasil

    • Apabila pelanggan sering melakukan pembayaran tagihan listrik, bisa melakukan di bagian kolom “Favorit”

    Selain membayar tagihan listrik, nasabah Bank Mega Syariah bisa membeli token listrik dan membayar tagihan lainnya. Misalnya bayar tagihan PDAM, BPJS, kartu kredit hingga menunaikan kewajiban ZISWAF dan donasi.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Urutan Salat Malam yang Dianjurkan Rasulullah SAW Beserta Doa-doanya
  • 7 Rekomendasi Botol Minum Tumbler Terbaik untuk Aktivitas Harian
  • 15 Rekomendasi Running Shoes Terbaik untuk Berbagai Kebutuhan Lari
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah