Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Berapa Biaya Perpanjang STNK Terbaru? Ini Rincian Tarif Resmi dari Samsat
  • Ingin Mulai Sewa Rumah Kontrakan? Ini Panduan Sebelum Memilihnya Agar Bebas Masalah!
  • Nama Tidak Terdaftar di Cek Bansos Kemensos? Ini Solusi dan Cara Daftarnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Berapa Biaya Perpanjang STNK Terbaru? Ini Rincian Tarif Resmi dari Samsat

    18 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban reguler tahunan untuk pembayaran pajak dan lima tahunan sekaligus penggantian plat nomor bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Memahami prosedur administrasi kendaraan secara mandiri menjadi hal yang sangat penting agar Anda terhindar dari denda keterlambatan maupun jeratan tarif jasa calo yang merugikan.

    Pemerintah terus melakukan pembenahan sistem birokrasi agar proses pelayanan publik ini berjalan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar di lapangan. Anda kini diberi kebebasan untuk memilih metode pengurusan yang paling sesuai dengan ketersediaan waktu, baik secara tatap muka maupun memanfaatkan inovasi teknologi.

    Kemudahan akses informasi ini memastikan setiap wajib pajak dapat mempersiapkan dokumen pendukung serta alokasi anggaran secara matang sebelum mendatangi fasilitas layanan terdekat. Proses administrasi ini kini semakin transparan dan cepat, baik dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan modern. Yuk simak panduan lengkap mengenai syarat dokumen, besaran biaya, dan alur mengurusnya di bawah ini!

    Syarat Dokumen yang Harus Dibawa

    Persyaratan dokumen dibedakan menjadi dua kategori utama oleh pihak Kepolisian RI berdasarkan jenis perpanjangan yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Memastikan kelengkapan berkas dari rumah akan menghindarkan Anda dari risiko penolakan berkas oleh petugas loket pendaftaran.

    Perpanjangan STNK Tahunan

    Prosedur administrasi kendaraan ini merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor setiap periode dua belas bulan sekali. Pada tahapan reguler ini, Anda hanya perlu melakukan validasi pembayaran pajak tanpa perlu melakukan proses cek fisik kendaraan di lapangan. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

    • STNK asli lembar pajak lama beserta salinan fotokopinya sebanyak satu lembar.

    • KTP asli pemilik kendaraan (harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK) beserta fotokopinya.

    • BPKB asli beserta salinan fotokopinya untuk proses validasi kepemilikan.

    Jika kendaraan Anda masih dalam status kredit dan BPKB asli berada di pihak leasing, Anda wajib membawa Surat Keterangan Bersama Foto Kepemilikan BPKB resmi dari pihak finance terkait.

    Perpanjangan STNK 5 Tahunan

    Agenda pengurusan dokumen kendaraan ini wajib dilakukan secara berkala saat masa berlaku nomor registrasi Anda telah habis. Dalam siklus lima tahunan ini, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan penggantian plat nomor baru serta membawa kendaraannya secara langsung untuk menjalani pengujian atau wajib cek fisik.

    • Seluruh dokumen persyaratan tahunan wajib dibawa secara lengkap (STNK, KTP, BPKB asli beserta fotokopinya).

    • Kendaraan yang bersangkutan wajib dibawa langsung ke area kantor Samsat Induk untuk proses cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin).

    • Formulir hasil cek fisik kendaraan yang disediakan secara khusus di lokasi Samsat.

    Besaran Biaya Perpanjangan STNK

    Komponen biaya perpanjangan STNK terdiri atas nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu sendiri dan biaya administrasi resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020.

    Proses cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka/mesin) di loket resmi Samsat adalah Gratis atau Rp0. Anda tidak diwajibkan membayar uang sepeser pun kepada petugas gesek, kecuali untuk membeli stiker atau kertas gesek mandiri jika tidak disediakan secara cuma-cuma oleh koperasi Samsat setempat.

    Biaya Administrasi Resmi Pajak Tahunan

    Untuk perpanjangan tahunan, Anda hanya perlu membayar komponen utama yang tertera pada lembar STNK Anda:

    • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor. Nilainya bersifat personal karena berbeda-beda tergantung tipe, kapasitas mesin, tahun pembuatan kendaraan, serta tarif progresif daerah jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan.

    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk Sepeda Motor dikenakan biaya sekitar Rp35.000, sedangkan untuk Mobil Pribadi dikenakan biaya sekitar Rp143.000.

    Tambahan Biaya Resmi untuk Pajak 5 Tahunan

    Jika Anda mengurus perpanjangan 5 tahunan, akan ada penambahan biaya administrasi wajib untuk pencetakan material STNK baru serta plat nomor baru:

    • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 (Motor) / Rp200.000 (Mobil).

    • Penerbitan TNKB / Plat Nomor Baru: Rp60.000 (Motor) / Rp100.000 (Mobil).

    Alur Mengurus Perpanjangan STNK Secara Langsung

    Memahami urutan langkah saat berada di tempat pelayanan publik akan membuat proses birokrasi terasa jauh lebih cepat dan efisien. Wajib pajak dapat mengikuti mekanisme antrean yang teratur agar seluruh pengurusan dokumen kendaraan selesai tanpa hambatan yang berarti.

    Alur Perpanjangan Tahunan

    Masyarakat memiliki fleksibilitas tinggi dalam memilih tempat pengurusan untuk menyelesaikan kewajiban pajak rutin roda dua maupun roda empat ini. Anda dapat mendatangi langsung kantor Samsat Induk terdekat atau memanfaatkan fasilitas layanan jemput bola seperti armada Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis.

    1. Kunjungi Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat di pusat perbelanjaan, atau armada Mobil Samsat Keliling terdekat dari rumah Anda.

    2. Ambil dan isi formulir pendaftaran perpanjangan pajak di loket informasi yang telah disediakan.

    3. Masukkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan utama (KTP, STNK, BPKB asli) ke Loket Pendaftaran.

    4. Petugas akan memvalidasi data Anda dan memanggil nama Anda untuk menyebutkan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan.

    5. Bayar sesuai nominal yang disebutkan di Loket Pembayaran atau Kasir secara tunai maupun nontunai.

    6. Tunggu beberapa menit di loket penyerahan untuk menerima STNK baru beserta lembar pajak yang sudah divalidasi oleh petugas.A

    Alur Perpanjangan 5 Tahunan

    Prosedur penggantian plat nomor dan pencetakan material STNK baru ini memiliki alur yang sedikit berbeda karena membutuhkan verifikasi fisik unit kendaraan. Oleh karena itu, seluruh rangkaian proses administrasi ini hanya bisa dilayani dan diproses secara langsung di kantor Samsat Induk selaku pusat dokumentasi kendaraan bermotor.

    1. Bawa kendaraan Anda langsung ke area cek fisik Samsat Induk, di mana petugas akan menggesek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.

    2. Bawa hasil gesek kertas tersebut ke Loket Legalitas Cek Fisik untuk mendapatkan stempel pengesahan resmi.

    3. Pergi ke gedung utama Samsat, ambil formulir, lalu serahkan bersama seluruh berkas persyaratan dan hasil cek fisik ke Loket Pendaftaran 5 Tahunan.

    4. Tunggu panggilan antrean untuk melakukan pembayaran total PKB, SWDKLLJ, beserta biaya cetak material STNK dan plat nomor yang baru.

    5. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke loket penyerahan STNK untuk mengambil STNK baru, kemudian bergeser ke Workshop TNKB (Loket Plat Nomor) untuk mengambil sepasang pelat nomor kendaraan yang baru.

    Alternatif Perpanjangan Digital via Aplikasi

    Jika Anda mengurus perpanjangan tahunan dan tidak ingin mengantre di kantor Samsat, pemerintah menyediakan opsi digital yang sah dan valid melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Platform resmi ini dikelola langsung oleh Korlantas Polri berskala nasional untuk memudahkan masyarakat wajib pajak.

    Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut, mengunggah foto KTP beserta STNK, dan melakukan pembayaran via transfer bank atau dompet digital dari rumah. Lembar ketetapan pajak (TBPKP) serta stiker pengesahan digital akan dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda melalui jasa pengiriman Pos Indonesia, sehingga opsi ini jauh lebih praktis dan meminimalkan interaksi dengan calo.

    Berikut adalah penyesuaian teks CTA agar sepenuhnya relevan dengan topik perpanjangan STNK, kepatuhan pajak kendaraan, serta pemanfaatan produk finansial syariah di aplikasi M-Syariah dari Bank Mega Syariah dengan format yang rapi dan menarik:

    Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu, Bertransaksi Praktis dengan M-Syariah

    Memenuhi kewajiban membayar pajak dan memperpanjang STNK secara berkala adalah wujud kepedulian Anda dalam menjaga legalitas serta kenyamanan berkendara di jalan raya. Aktivitas ini memungkinkan Anda memastikan status hukum aset transportasi keluarga tetap aman sekaligus berkontribusi nyata pada pembangunan fasilitas umum daerah.

    Selama dilakukan dengan persiapan dana yang matang dan disiplin finansial, pengeluaran rutin tahunan ini tidak akan mengganggu stabilitas anggaran bulanan rumah tangga Anda. Menyiapkan alokasi dana khusus untuk kebutuhan administrasi kendaraan sejak jauh-jauh hari merupakan langkah cerdas agar mobilitas harian Anda tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

    Agar pengalaman mengurus administrasi dan transaksi harian Anda semakin nyaman, pastikan pengelolaan keuangan Anda berjalan praktis melalui platform digital terbaik. Melalui aplikasi M-Syariah, Anda dapat melakukan berbagai transaksi keuangan dengan mudah, mulai dari cek saldo, transfer untuk keperluan administrasi, hingga pembayaran QRIS langsung dari smartphone.

    Dengan begitu, Anda bisa lebih fokus menyelesaikan berbagai urusan penting di Samsat atau aktivitas harian lainnya tanpa perlu repot membawa uang tunai dalam jumlah besar. Kehadiran dompet digital yang terintegrasi ini siap memotong waktu birokrasi pembayaran Anda menjadi jauh lebih ringkas dan efisien.

    Jika agenda mobilitas Anda cukup padat atau ingin lebih fleksibel dalam mengatur pengeluaran tidak terduga terkait perawatan kendaraan, Syariah Card dapat menjadi solusi transaksi yang praktis dan sesuai prinsip syariah. Anda tetap bisa memenuhi berbagai kebutuhan transportasi dan perawatan aset favorit sambil menjaga arus kas bulanan tetap terkelola dengan baik.

    M-Syariah
    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Berapa Biaya Perpanjang STNK Terbaru? Ini Rincian Tarif Resmi dari Samsat
  • Ingin Mulai Sewa Rumah Kontrakan? Ini Panduan Sebelum Memilihnya Agar Bebas Masalah!
  • Nama Tidak Terdaftar di Cek Bansos Kemensos? Ini Solusi dan Cara Daftarnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah