Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Mengisi Token Listrik dan Solusi Bila Gagal

    18 Juni 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Token listrik adalah satuan pembayaran untuk mengisi ulang daya listrik bagi pelanggan dan alat meter prabayar (MPB). Mengetahui bagaimana cara mengisi token listrik jadi hal penting bagi pelanggan listrik prabayar saat akan mengisi ulang daya listrik di rumahnya.

    Cara kerjanya serupa dengan pembelian pulsa, hanya saja saat pembelian pulsa setelah Anda menyebutkan nomor ponsel dan membayar lalu tak lama pulsa akan masuk.

    Lain halnya pada pembelian listrik prabayar di mana Anda perlu mengetahui bagaimana cara mengisi token listrik. Yuk, simak panduan car mengisi token listrik yang subah habis pada artikel berikut ini!

    Cara Mengisi Token Listrik yang Sudah Habis

    Mengutip dari situs resmi PLN, definisi token listrik adalah 20 digit angka yang akan dimasukkan ke alat meter prabayar saat melakukan isi ulang daya listrik. Pelanggan dapat membeli token listrik melalui berbagai cara.

    Namun sebelum itu, sebaiknya periksa dulu berapa sisa daya listrik Anda. Setiap merk meteran listrik memiliki cara yang berbeda untuk mengetahui berapa sisa daya listrik, di antaranya:

    • Alat MPB Itron : Menekan tombol 09 di alat MPB lalu tekan “enter”

    • Alat MPB Glomet : Menekan tombol 37 lalu tekan “enter”

    • Alat MPB Star : Menekan tombol “07” lalu tekan “enter”

    • Alat MPB Hexing : Menekan tombol “801” lalu tekan “enter”

    Khusus alat meteran merk Itron dan CONLOG, informasi sisa daya listrik akan ditampilkan secara langsung di layar meteran.

    Kemudian setelah memiliki token listrik, pelanggan bisa langsung memasukkan ke alat meteran listrik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    • Mempersiapkan kode atau token listrik yang terdiri dari 20 stroom atau kode

    • Menekan setiap angka berdasarkan token listrik yang sudah pelanggan miliki

    • Apabila ada kesalahan angka yang dimasukkan, Anda bisa menghapus angka tersebut dengan menekan tombol berlogo tanda panah ke bawah

    • Namun bila angka yang dimasukkan sesuai kode pada token listrik, pelanggan bisa langsung menekan tombol “Enter”

    • Menunggu hingga proses verifikasi penambahan daya listrik dinyatakan berhasil dengan status “Benar” atau “Accept” tertulis di mesin meteran listrik

    • Memeriksa lampu meteran, bila daya listrik tercukupi biasanya lampu pada mesin meteran akan berwarna hijau

    • Sebaliknya, jika status yang muncul “Salah” atau “Reject”, pelanggan dapat mengulang kembali token listrik dengan deretan angka yang benar

    Cara Memasukan Token Listrik Jika Gagal

    Meski sudah memastikan token listrik yang diinput sudah benar, akan tetapi listrik tidak bertambah karena beberapa penyebab. Berikut ini cara memasukan token listrik jika gagal berdasarkan jenis persoalannya, di antaranya:

    • Kode Token Salah, bila hal ini terjadi Anda bisa bertanya lagi kepada pihak ketiga bila membelinya secara offline atau melihat aplikasi ketiga bila belinya secara online untuk memastikan tidak ada salah input

    • Periksa ID Pelanggan, memeriksa kembali ID Pelanggan atau nomor pelanggan atau ID meteran tidak ada salah input

    • Melewati Batas Limit kWh, setiap alat MPB memiliki batas maksimum kWh bulanan, ketahui berapa batas maksimum kWh MPB Anda

    • Periksa Server PLN, bila terjadi gangguan pada server PLN, pelanggan bisa menunggu sampai server kembali pulih

    • Periksa Pesan pada Meteran, bila pesan gagal yang tertulis “Blocked” atau pesan sejenisnya, pelanggan sebaiknya memeriksa kondisi alat meteran listrik

    • Periksa Instalasi Alat MPB, pastikan alat MPB terinstalasi dan dalam kondisi baik sehingga tidak ada gangguan apapun pada alat MPB

    • Reset Meteran Listrik, langkah terakhir dengan melakukan reset mesin MPB dengan menekan tombol 00 +

    Bila semua cara di atas telah dilakukan tapi token listrik masih belum bisa diisi, segera laporkan dan hubungi PLN di kontak resminya. Call Center PLN di nomor 123 atau melalui media sosialnya.

    Cara Beli Token Listrik

    Sementara itu, bila Anda ingin membeli token listrik secara online melalui ponsel, berikut ini cara mengisi token listrik lewat HP.

    1. Beli Token Listrik melalui PLN Mobile

    Sebelum membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, unduh dan instal terlebih dahulu aplikasi tersebut dari PlayStore di handphone Anda.

    Kemudian buat akun dengan mengisi informasi email dan nomor ponsel aktif, serta ID Pelanggan (IDPEL). Setelah berhasil memiliki akun, berikut ini langkah membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, di antaranya:

    • Mengakses dan melakukan login di aplikasi PLN Mobile

    • Memilih menu “Token & Pembayaran”

    • Memasukan IDPEL atau nomor meteran yang benar

    • Memilih menu “Beli Token”

    • Memilih nilai isi ulang listrik yang tersedia, mulai dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta

    • Memilih tombol “Lanjutkan Pembayaran”

    • Memilih metode pembayaran sesuai yang pelanggan inginkan

    • Melanjutkan transaksi pembayaran token listrik sesuai instruksi masing-masing bank sampai dinyatakan berhasil

    • Menyimpan bukti transaksi nomor token listrik

    2. Beli Token Listrik via Minimarket

    Alternatif cara membeli token listrik offline dengan mendatangi minimarket terdekat seperti Indomaret dan Alfamart. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

    • Mengunjungi gerai minimarket terdekat

    • Menyebutkan atau menunjukan nomor ID Pelanggan listrik ke bagian kasir minimarket

    • Menyebutkan nilai isi ulang listrik yang pelanggan inginkan

    • Melakukan transaksi pembayaran sesuai instruksi kasir minimarket

    • Menunggu hingga transaksi pembelian token listrik berhasil

    • Meminta bukti transaksi dan token listrik yang terdiri dari 20 digit angka unik

    3. Beli Token Listrik via Mobile Banking

    Pelanggan dapat membeli token listrik melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dengan langkah-langkah berikut ini:

    • Mengakses dan melakukan login di aplikasi M-Syariah

    • Di halaman dashboard, pelanggan dapat memilih menu “Lain-Lain” lalu pilih menu “Listrik”

    • Memastikan rekening sumber yang akan membayar tagihan listrik tersebut sudah benar

    • Di bagian kolom “Jenis Produk Listrik”, pelanggan memilih jenis produk listrik “Pascabayar”

    • Menginput nomor IDPEL di bagian kolom “Nomor Meter/ID Pelanggan”

    • Lalu klik tombol “Selanjutnya”

    • Ikuti instruksi transaksi pembayaran sampai dinyatakan berhasil dan pelanggan mendapatkan kode token listrik

    Demikianlah informasi tentang cara mengisi token listrik dan membeli token listrik. Membeli token listrik atau membayar tagihan listrik bulanan lebih simple dan aman bila membayarnya melalui M-Syariah.

    Selain membeli token listrik, pelanggan bisa melakukan pembayaran tagihan bulanan lainnya seperti Air PDAM, kartu kredit, BPJS hingga menunaikan kewajiban beramal dan berdonasi di aplikasi yang sama.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah