Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Panduan Cara Menghitung Tarif PDAM dan Simulasinya

    10 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi pengguna PDAM, melihat tarif air yang naik mendadak mungkin hal biasa. Pengguna PDAM bisa menghitung tarif dengan cara menghitung tarif PDAM berikut ini.

    Berbagai penyebab tarif PDAM bisa naik secara mendadak. Misalnya pemakaian pengguna memang boros, pihak PDAM salah menghitung atau terjadi kebocoran pipa.

    Sebelum mengajukan protes ke kantor PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum, sebaiknya hitung dulu berapa tarif PDAM bulanan Anda.

    Komponen dalam Perhitungan Tarif Pemakaian Air PDAM

    Bersumber dari website PDAM Pintar, untuk mengetahui berapa tarif pemakaian PDAM, pengguna harus mengetahui nilai yang tertulis pada alat meteran PDAM dan golongan tarif PDAM yang rumah Anda gunakan.

    Satuan Ukur Meteran PDAM

    Cek pemakaian air melalui alat meteran mekanikal yang ada di rumah. Di dalam alat meteran tersebut akan ada angka berwarna hitam dan merah.

    Angka berwarna hitam menggambarkan jumlah air dalam satuan meter kubik. Sedangkan warna merah menggambarkan jumlah air dalam satuan liter.

    Golongan Tarif PDAM

    Faktor yang memengaruhi tarif PDAM selanjutnya adalah golongan tarif PDAM. Golongan tarif PDAM diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yakni golongan rumah tangga, sosial, niaga dan industri.

    Untuk golongan sosial menggunakan inisialisasi 1A, 1B dan 2A1. Untuk golongan rumah tangga menggunakan inisialisasi 2A1, 2A2, 2A3, 2A4, dan 2B.

    Sementara itu, untuk golongan niaga menggunakan kode 3A dan 3B. Sedangkan pengguna PDAM untuk industri menggunakan inisial 4A dan 4B.

    Setiap golongan dibebankan biaya yang berbeda-beda. Seperti golongan rumah tangga dikenakan tarif termurah Rp 1.000 sampai Rp 12.600. Mengutip berikut ini tarif PDAM di Bandung untuk golongan rumah tangga:

    Volume Air

    Gol. 2A1

    Gol. 2A2

    Gol. 2A3

    Gol. 2A4

    Gol. 2A5

    1-10 m3

    Rp 1.000

    Rp 2.000

    Rp 2.600

    Rp 3.300

    Rp 2.100

    11-20 m3

    Rp 1.600

    Rp 3.600

    Rp 4.600

    Rp 6.000

    Rp 3.800

    21-30 m3

    Rp 2.300

    Rp 6.700

    Rp 7.400

    Rp 9.400

    Rp 6.000

    >30 m3

    Rp 5.500

    Rp 8.800

    Rp 10.700

    Rp 12.600

    -

    Simulasi dan Cara Menghitung Tarif PDAM

    Setelah mengetahui berapa volume air yang digunakan dalam bulan tersebut dan golongan tarif penggunaan PDAM, kini hitung tarif pemakaian PDAM.

    Rumus Tarif PDAM = Golongan tarif x Volume air pada alat meteran air + Biaya perawatan dan lain-lain

    Berikut ini contoh cara menghitung tarif PDAM:

    Rumah Andi menggunakan air PDAM golongan rumah tangga 2A3 dan volume pemakaian air sekitar 20 meter kubik. Berapa tarif PDAM rumah Andi?

    Golongan tarif PDAM = 2A3 dengan pengenaan tarif dasar Rp 7.400.

    Volume air bulanan = 20 meter kubik

    Biaya perawatan = Rp 10 ribu (biasanya biaya perawatan atau administasi berkisar Rp 10 ribu, Anda bisa memastikannya lagi di daerah domisili masing-masing)

    Rumus Tarif PDAM = Golongan tarif x Volume air pada alat meteran air + Biaya perawatan dan lain-lain

    Perhitungan Tarif = Rp 7.400 x 20 meter kubik + Rp 10.000

    Perhitungan Tarif = Rp 148.000 + Rp 10.000 = Rp 158.000 per bulan

    Itu berarti tarif PDAM untuk rumah Andi di bulan itu sebesar Rp 158.000.

    Bisakah Tarif Golongan PDAM Diubah?

    Pengguna PDAM dapat mengubah golongan PDAM-nya sesuai kebutuhan terkini. Berikut ini langkah-langkah mengubah golongan tarif PDAM, di antaranya sebagai berikut:

    • Mengunjungi kantor PDAM terdekat sesuai domisili

    • Mengisi blanko permohonan untuk mengubah golongan

    • Menandatangani surat pernyataan beserta materainya

    • Melengkapi informasi berkaitan dengan denah lokasi

    • Pihak PDAM akan melakukan survei lokasi

    • Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pihak PDAM akan membuat Berita Acara Perubahan Golongan Pelanggan

    • Pelanggan yang mengajukan perubahan golongan tarif membayar sejumlah biaya perubahan golongan berdasarkan informasi dari petugas PDAM

    Cara Membayar Tagihan PDAM

    Pengguna air PDAM dapat memeriksa tagihan air bulanan atau membayar tagihan air secara online. Cukup banyak platform yang sudah menyediakan layanan tersebut. Mulai dari aplikasi PDAM, e-wallet hingga mobile banking.

    Adapun cara bayar tagihan PDAM secara online melalui aplikasi mobile banking M-Syariah, di antaranya:

    • Buka aplikasi M-Syariah versi terbaru di perangkat Anda

    • Login di aplikasi M-Syariah menggunakan password atau sistem biometrik seperti face ID atau fingerprint

    • Di halaman dashboard, pilih menu “PDAM”, bila Anda tidak menemukan silakan pilih menu “Lain-Lain” baru pilih menu “PDAM” di kolom pembayaran

    • Di bagian kolom “Rekening Sumber”, pilih nomor rekening Bank Mega Syariah sesuai keinginan

    • Di bagian kolom “Pilih Nam PDAM”, pilih wilayah PDAM sesuai domisili

    • Di bagian kolom “Nomor Pelanggan”, masukkan nomor pelanggan PDAM Anda

    • Kalau ingin menyimpan nomor pelanggan PDAM, klik logo bintang yang ada di bagian kanan atau checklist di bagian kotak “Tambahkan Favorit”

    • Tunggu beberapa waktu sampai informasi tentang tagihan PDAM muncul di layar perangkat

    • Ikuti seluruh instruksi pembayaran PDAM yang tertera di layar perangkat

    • Pastikan pembayaran PDAM terverifikasi berhasil dan simpan bukti pembayaran tersebut

    Cukup mudah, bukan, bayar PDAM melalui M-Syariah. Bukan hanya tagihan air saja, melainkan tagihan listrik, BPJS dan tagihan bulanan lainnya serta top up e-wallet bisa Anda lakukan melalui M-Syariah.

    Untungnya menggunakan aplikasi mobile banking M-Syariah, Anda bisa menunaikan kewajiban sebagai Muslim yakni membayar zakat, infak, sedekah dan wakaf.

    Hanya cukup akses satu aplikasi, seluruh transaksi keuangan lebih terkontrol dan aman. Yuk, download aplikasi M-Syariah di Play Store ataupun App Store!

    Semoga informasinya bermanfaat!


    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah