14 Agustus 2025 | Tim Bank Mega Syariah
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial yang penting, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Salah satu layanan utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang saldonya bisa dicek secara berkala.
Mengetahui cara cek saldo JHT menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi dan iuran dibayarkan secara tepat oleh perusahaan.
Hal ini juga penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.
Lantas, bagaimana langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan? Ini dia beberapa caranya!
Bagi pekerja, mengecek saldo JHT secara berkala berarti memahami sejauh mana dana pensiun mereka telah terakumulasi.
Dana ini akan sangat bermanfaat ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau jika terjadi risiko meninggal dunia.
Dengan memantau saldo secara berkala, pekerja dapat memastikan bahwa perusahaan membayar iuran mereka secara rutin sesuai ketentuan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang yang sehat.
Sementara itu, bagi perusahaan, memahami pentingnya saldo BPJS bagi karyawan juga mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Pelaporan dan pembayaran iuran secara tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab dan integritas dalam manajemen sumber daya manusia.
Berikut ini beberapa cara praktis untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline:
JMO (Jamsostek Mobile) merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh di Android maupun iOS. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore.
Jika belum memiliki akun, klik “Buat Akun”.
Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor peserta, nama, dan tanggal lahir.
Login ke aplikasi, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
Klik “Cek Saldo”.
Pilih nomor KPJ yang ingin ditampilkan.
Saldo JHT akan ditampilkan secara lengkap dan rinci.
Keunggulan aplikasi JMO adalah adanya kartu peserta digital serta fitur lengkap. Selain saldo JHT, aplikasi ini juga memuat informasi kepesertaan, kartu digital, layanan pelaporan kecelakaan kerja, hingga pencairan manfaat.
Peserta juga bisa mengecek saldo melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini caranya:
Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaa....
Login menggunakan email dan password.
Klik menu “Lihat Saldo JHT”.
Saldo akan langsung muncul di layar.
Cara ini sangat cocok bagi Anda yang terbiasa menggunakan laptop atau komputer, terutama untuk pengecekan data secara lebih mendetail.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan chatbot WhatsApp bernama TanyaBPJSTK. Anda dapat mengecek saldo dengan mudah tanpa harus mengunduh aplikasi, caranya:
Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813-8007-0175, atau klik tautan langsung: https://wa.me/6281380070175.
Ikuti petunjuk dari chatbot dengan mengetikkan kata kunci seperti "Cek Saldo".
Chatbot akan meminta verifikasi data sebelum menampilkan saldo JHT Anda.
Layanan ini tersedia selama 24 jam, sangat cocok untuk peserta yang membutuhkan informasi cepat dan praktis.
Cara tradisional ini masih tersedia, khususnya untuk pengguna Telkomsel, Indosat, dan XL. Format SMS yang digunakan:
Kirim SMS dengan format:
DAFTAR SALDO#NIK#NAMA#TANGGAL_LAHIR#NOMOR_PESERTA
ke 2757
Contoh:
DAFTAR SALDO#3523418097870002#ADI SUNARYO#01-09-1987#2345678901
Setelah registrasi, Anda bisa kirim SMS lanjutan untuk cek saldo.
Jika Anda ingin pengecekan secara langsung, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi:
Call Center 175 (aktif setiap hari pukul 06.00–22.00 WIB). Anda bisa meminta informasi saldo setelah melakukan verifikasi identitas.
Kunjungan ke kantor cabang terdekat. Bawa kartu peserta dan identitas diri. Petugas akan membantu pengecekan saldo JHT Anda secara manual.
Metode ini direkomendasikan untuk peserta yang membutuhkan informasi lebih lengkap, atau ingin berkonsultasi langsung terkait manfaat lain dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pemilik usaha, penting untuk tidak menunda atau lalai dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan. Ketidakpatuhan bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi, seperti:
Denda administratif atas keterlambatan iuran.
Sanksi hukum sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Turunnya kepercayaan karyawan, terutama jika mereka mengetahui saldo JHT tidak bertambah.
Pemblokiran layanan publik seperti perizinan usaha dan proyek pemerintah.
Maka dari itu, perusahaan wajib memiliki sistem pengelolaan keuangan yang tertib dan efisien, terutama dalam urusan pembayaran iuran rutin.
Nah, agar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah, perusahaan dapat memanfaatkan layanan Cash Management System (CMS) dari Bank Mega Syariah.
CMS Bank Mega Syariah dirancang khusus untuk nasabah non-perorangan, seperti perusahaan, dengan berbagai fitur transaksi yang efisien dan aman.
Dengan sistem keamanan berbasis enkripsi dan login menggunakan Unique Company ID, CMS membantu Anda menjaga efisiensi serta akurasi pembayaran iuran, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Ingin tahu lebih lanjut? Kunjungi kantor cabang Bank Mega Syariah atau hubungi Mega Syariah Call di (021) 2985 2222 untuk konsultasi dan aktivasi layanan CMS.
Bagikan Berita