Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Asuransi Syariah
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Strategi Hemat untuk Traveler!
  • Sederet Manfaat Skin Booster dan Perbedaan dengan Filler dan Botox, serta Efek Sampingnya
  • 13 Freelance untuk Pelajar, Cara Mendapat Penghasilan Tambahan Sambil Belajar
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Asuransi Kendaraan: Jenis, Biaya, Manfaat, dan Tips Memilihnya

    04 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Memiliki kendaraan memberikan kemudahan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, tetapi juga menghadirkan risiko yang tidak selalu dapat diprediksi. Kecelakaan, kerusakan, banjir, hingga pencurian dapat menimbulkan biaya besar yang harus disiapkan secara mendadak. Di sinilah asuransi kendaraan dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu mengelola risiko tersebut.

    Asuransi kendaraan bekerja dengan memberikan perlindungan sesuai risiko dan ketentuan yang tercantum dalam polis.

    Sebagai imbalannya, pemegang polis membayar premi sesuai manfaat yang dipilih. OJK menjelaskan bahwa asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian pertanggungan atas risiko tertentu, termasuk kerugian, kerusakan, maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

    Sebelum memilih produk, penting untuk memahami jenis perlindungan, biaya premi, risiko sendiri, serta pengecualian yang berlaku. Ketahui penjelasan lengkapnya pada artikel di sini, yuk!

    Apa Itu Asuransi Kendaraan?

    Asuransi kendaraan adalah produk pertanggungan yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tertentu yang terjadi pada kendaraan sesuai dengan perjanjian polis.

    Perlindungan tersebut dapat mencakup kerusakan kendaraan, kehilangan akibat pencurian, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, tergantung jenis polis dan perluasan yang dipilih.

    Dalam praktiknya, asuransi kendaraan tersedia untuk berbagai jenis kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. OJK juga memasukkan asuransi kendaraan bermotor sebagai salah satu lini usaha asuransi umum yang diatur dalam regulasi sektor perasuransian.

    Jenis Asuransi Kendaraan yang Perlu Diketahui

    Berikut ini beberapa jenis asuransi kendaraan yang dapat dipilih:

    1. Total Loss Only (TLO)

    Total Loss Only atau TLO memberikan perlindungan ketika kendaraan mengalami kerusakan berat sesuai ketentuan polis atau mengalami kehilangan akibat pencurian.

    Dalam praktik asuransi kendaraan, TLO umumnya berkaitan dengan kondisi kerusakan yang mencapai persentase tertentu dari nilai kendaraan sesuai polis. Dengan demikian, kerusakan ringan seperti baret atau penyok kecil tidak otomatis dapat diklaim melalui perlindungan TLO.

    Keuntungan utama TLO adalah premi yang umumnya lebih rendah dibandingkan perlindungan comprehensive.

    Jenis ini dapat dipertimbangkan bagi pemilik kendaraan yang ingin perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan berat dengan biaya premi lebih ekonomis.

    2. Comprehensive atau All Risk

    Berbeda dengan TLO, comprehensive memberikan cakupan perlindungan yang lebih luas terhadap kerusakan kendaraan sesuai ketentuan polis.

    Kerusakan akibat benturan, kecelakaan, atau kejadian tertentu dapat masuk dalam pertanggungan selama risiko tersebut tidak termasuk pengecualian.

    Jenis ini umumnya dipertimbangkan oleh pemilik mobil baru atau kendaraan dengan nilai cukup tinggi karena biaya perbaikannya juga dapat besar.

    Namun, perlu dipahami bahwa istilah "all risk" bukan berarti seluruh jenis risiko otomatis ditanggung. Tetap ada pengecualian dan persyaratan yang harus dibaca dalam polis.

    Perluasan Perlindungan Asuransi Kendaraan

    Perlindungan dasar dapat diperluas sesuai kebutuhan kendaraan dan lokasi penggunaan. Ada beberapa perluasan yang umum pada asuransi kendaraan, diantaranya:

    Banjir dan Bencana Alam

    Perlindungan tambahan dapat mencakup risiko seperti banjir atau bencana tertentu. Besaran kontribusi atau premi tambahan bergantung pada wilayah dan produk yang dipilih.

    Dalam ketentuan OJK, misalnya, tarif perluasan banjir dibedakan berdasarkan wilayah dan jenis perlindungan.

    Gempa Bumi dan Tsunami

    Bagi kendaraan yang digunakan di wilayah dengan risiko gempa atau tsunami, perluasan perlindungan dapat menjadi pertimbangan. Ketentuan risiko sendiri dan besaran kontribusi mengikuti polis serta regulasi yang berlaku.

    Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Perluasan Third Party Liability (TPL) memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sesuai ketentuan polis. Manfaat ini dapat berguna ketika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.

    OJK mencantumkan TPL kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk perluasan perlindungan dalam ketentuan tarif asuransi kendaraan.

    Kerusuhan dan Huru-Hara

    Perlindungan juga dapat diperluas untuk risiko huru-hara, kerusuhan, terorisme, atau sabotase sesuai ketentuan produk. Perluasan tersebut memiliki tarif tambahan yang diatur dalam ketentuan OJK dan dapat berbeda berdasarkan jenis perlindungannya.

    Berapa Biaya Asuransi Kendaraan?

    Biaya asuransi kendaraan tidak memiliki satu angka yang berlaku untuk semua orang. Premi dipengaruhi oleh jenis perlindungan, nilai kendaraan, kategori kendaraan, lokasi, serta profil risikonya.

    Sebagai gambaran berdasarkan tabel tarif OJK untuk kendaraan nonbus dan nontruk, tarif comprehensive untuk kendaraan dengan nilai pertanggungan lebih dari Rp200 juta hingga Rp400 juta di Wilayah 2, yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, berada pada kisaran 2,08%–2,29%. Untuk TLO pada kategori dan wilayah yang sama, kisarannya 0,38%–0,42%.

    Misalnya, kendaraan dengan nilai pertanggungan Rp200 juta menggunakan tarif comprehensive 2,08%, maka premi dasar secara sederhana sekitar Rp4,16 juta per tahun sebelum memperhitungkan komponen lain dalam polis.

    Angka aktual dapat berbeda karena perusahaan asuransi juga mempertimbangkan ketentuan polis, perluasan, pajak, dan faktor risiko lainnya.

    Selain premi, pemilik kendaraan juga perlu mengetahui istilah risiko sendiri (deductible atau own risk). Ini merupakan bagian biaya yang menjadi tanggungan pemegang polis ketika mengajukan klaim tertentu.

    Dalam ketentuan tarif OJK, risiko sendiri minimum untuk kendaraan bermotor roda empat dan sejenisnya ditetapkan Rp300.000 per kejadian, sedangkan untuk kendaraan roda dua minimum Rp150.000, dengan ketentuan dan pengecualian tertentu.

    Artinya, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dana cadangan meskipun sudah memiliki asuransi.

    Tips Memilih Asuransi Kendaraan

    Agar tidak salah pilih, yuk simak panduan dan tips memilih asuransi kendaraan:

    • Untuk kendaraan dengan nilai tinggi, perlindungan comprehensive dapat menjadi pilihan yang lebih relevan. Sementara itu, TLO dapat dipertimbangkan jika fokus perlindungan adalah risiko kehilangan atau kerusakan berat.

    • Kendaraan yang sering digunakan di wilayah rawan banjir tentu memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda dengan kendaraan yang lebih banyak digunakan di area dengan risiko bencana lebih rendah.

    • Jangan hanya melihat daftar manfaat. Pahami juga kondisi yang tidak ditanggung, prosedur klaim, bengkel rekanan, batas waktu pelaporan, serta ketentuan penggunaan kendaraan.

    • Premi murah belum tentu menjadi pilihan terbaik. Bandingkan cakupan perlindungan, layanan klaim, jaringan bengkel, deductible, dan reputasi perusahaan asuransi.

    • Pastikan produk asuransi berasal dari perusahaan yang memiliki izin dan berada dalam pengawasan regulator. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian dalam proses klaim.

    Yuk, Mulai Siapkan Dana Darurat Kendaraan!

    Meski memiliki asuransi kendaraan, bukan berarti Anda tidak perlu menyiapkan dana cadangan. Ada kemungkinan terdapat risiko sendiri, biaya yang tidak ditanggung polis, maupun kebutuhan kendaraan yang sifatnya mendadak seperti servis, penggantian ban, aki, atau perawatan rutin.

    Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mempersiapkan dana melalui Tabungan Berkah Utama iB dari Bank Mega Syariah. Dengan memiliki dana yang memang disiapkan untuk kebutuhan tidak terduga, Anda dapat mengurangi risiko mengganggu anggaran kebutuhan sehari-hari ketika kendaraan mengalami masalah.

    Perencanaan dana darurat kendaraan sebaiknya menjadi bagian dari pengelolaan keuangan rumah tangga. Jadi, ketika terjadi kerusakan atau kebutuhan mendadak, Anda sudah memiliki dana yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.

    Selain menyiapkan dana darurat, Anda juga dapat mempertimbangkan perlindungan melalui produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang diyakini.

    Di Bank Mega Syariah tersedia beragam asuransi syariah yang dapat membantu Anda dan keluarga. Jika tertarik, Anda dapat mempelajari produk bancassurance dari Bank Mega Syariah melalui kanal resmi.

    Jangan lupa membaca seluruh manfaat, pengecualian, biaya, dan ketentuan polis sebelum memutuskan produk yang akan dipilih, ya!

    Tab Berkah Utama
    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Tips Dapat Tiket Pesawat Murah, Strategi Hemat untuk Traveler!
  • Sederet Manfaat Skin Booster dan Perbedaan dengan Filler dan Botox, serta Efek Sampingnya
  • 13 Freelance untuk Pelajar, Cara Mendapat Penghasilan Tambahan Sambil Belajar
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah