18 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Assalamu'alaikum InsanBMS,
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi layanan dan kepatuhan pada regulasi keuangan di Indonesia, PT Bank Mega Syariah menyampaikan informasi terbaru terkait aturan pengenaan bea meterai pada transaksi investasi Reksa Dana.
Merujuk pada Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-0999/DIR/0422 mengenai Mekanisme Implementasi Pengenaan Bea Meterai pada Laporan Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, berikut adalah penyesuaian ketentuan yang perlu diperhatikan:
Sehubungan dengan penyesuaian tersebut, seluruh Nasabah diimbau untuk memperhatikan dan memperhitungkan ketentuan baru ini dalam melakukan perencanaan serta transaksi investasi ke depan.
Demikian imbauan dan pemberitahuan ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh Nasabah. Atas perhatian, kepercayaan, dan kerja sama yang terus terjalin, PT Bank Mega Syariah mengucapkan terima kasih.
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Relationship Manager atau layanan call center Bank Mega Syariah di 021 2985 2222.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bagikan Berita