Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Berita
  2. Pengumuman
  • Berita Menarik Lainnya
  • Harga Emas Menguat Tiga Sesi Beruntun, Pasar Menanti Arah Kebijakan The Fed
  • Pengumuman Bea Meterai pada Transaksi Reksa Dana Bank Mega Syariah
  • Lindungi Data Pribadi! Ini Cara Melindungi Akun Media Sosial dari Ancaman Retasan
  • Lihat Semua Berita >>
  • Pengumuman Bea Meterai pada Transaksi Reksa Dana Bank Mega Syariah

    18 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Assalamu'alaikum InsanBMS,

    Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi layanan dan kepatuhan pada regulasi keuangan di Indonesia, PT Bank Mega Syariah menyampaikan informasi terbaru terkait aturan pengenaan bea meterai pada transaksi investasi Reksa Dana.

    Merujuk pada Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-0999/DIR/0422 mengenai Mekanisme Implementasi Pengenaan Bea Meterai pada Laporan Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, berikut adalah penyesuaian ketentuan yang perlu diperhatikan:

    • Kriteria Pengenaan: Transaksi Reksa Dana dengan akumulasi nilai total di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam satu hari akan dikenakan Bea Meterai.
    • Tarif Bea Meterai: Biaya yang dikenakan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per hari untuk setiap dokumen Laporan Konfirmasi Transaksi yang terbentuk.
    • Pembebanan Biaya: Biaya Bea Meterai tersebut sepenuhnya dibebankan kepada Nasabah yang melakukan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Waktu Pemberlakuan: Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 01 Oktober 2026.

    Sehubungan dengan penyesuaian tersebut, seluruh Nasabah diimbau untuk memperhatikan dan memperhitungkan ketentuan baru ini dalam melakukan perencanaan serta transaksi investasi ke depan.

    Demikian imbauan dan pemberitahuan ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh Nasabah. Atas perhatian, kepercayaan, dan kerja sama yang terus terjalin, PT Bank Mega Syariah mengucapkan terima kasih.

    Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Relationship Manager atau layanan call center Bank Mega Syariah di 021 2985 2222.

    Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Bagikan Berita

  • Berita Menarik Lainnya
  • Harga Emas Menguat Tiga Sesi Beruntun, Pasar Menanti Arah Kebijakan The Fed
  • Pengumuman Bea Meterai pada Transaksi Reksa Dana Bank Mega Syariah
  • Lindungi Data Pribadi! Ini Cara Melindungi Akun Media Sosial dari Ancaman Retasan
  • Lihat Semua Berita >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah