Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Jenazah, Bacaan Niat, dan Syarat Sah Sesuai Tuntunan Islam
  • Work Life Balance: Manfaat, dan Cara Menerapkannya agar Hidup Lebih Seimbang
  • Ini Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tata Cara, Adab, dan Keutamaannya Menurut Islam
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Mengecek Sertifikat Tanah Online dengan Mudah, Praktis, dan Aman

    19 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Membeli tanah atau rumah merupakan keputusan finansial besar yang membutuhkan kehati-hatian. Salah satu hal paling penting yang wajib diperiksa sebelum melakukan transaksi adalah keaslian sertifikat tanah.

    Langkah ini penting untuk menghindari risiko sengketa lahan, sertifikat ganda, hingga praktik mafia tanah yang masih sering terjadi di berbagai daerah. Kabar baiknya, proses pengecekan sertifikat kini semakin mudah.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi data sertifikat secara. Artinya, Anda bisa melakukan pengecekan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

    Lalu, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah online yang benar? Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini.

    Mengapa Perlu Mengecek Sertifikat Tanah?

    Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sehingga keberadaannya sangat penting dalam transaksi jual beli properti.

    Pengecekan sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang akan dibeli benar-benar terdaftar secara resmi, tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan kepada pihak lain, dan memiliki data yang sesuai dengan catatan di BPN.

    Dengan melakukan verifikasi sejak awal, calon pembeli dapat terhindar dari kerugian finansial yang nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

    Aturan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik

    Saat ini Indonesia sedang memasuki masa transformasi digital di bidang pertanahan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

    Melalui regulasi tersebut, pemerintah secara bertahap mengubah sistem sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Jika sebelumnya sertifikat berbentuk buku hijau berlembar-lembar, kini sertifikat elektronik dapat diterbitkan dalam bentuk lembar cetak khusus yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code sebagai fitur pengaman.

    Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan data pertanahan sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.

    Cara Mengecek Sertifikat Tanah Online Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

    Salah satu cara paling praktis untuk mengecek sertifikat tanah adalah melalui aplikasi resmi ATR/BPN bernama Sentuh Tanahku.

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku

    Aplikasi tersedia secara gratis untuk perangkat Android maupun iOS. Pastikan Anda mengunduh aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    2. Registrasi Akun

    Lakukan pendaftaran menggunakan alamat email aktif dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

    3. Masuk ke Menu Informasi Sertifikat

    Setelah berhasil login, pilih menu informasi sertifikat atau lokasi bidang tanah.

    4. Masukkan Data Sertifikat

    Isi informasi yang diperlukan, seperti:

    • Nama kantor pertanahan

    • Jenis hak tanah (Hak Milik, HGB, Hak Pakai, dan lainnya)

    • Nomor sertifikat

    5. Verifikasi Data

    Jika sertifikat tersebut terdaftar dalam sistem BPN, aplikasi akan menampilkan informasi terkait bidang tanah, lokasi, hingga status kepemilikannya. Cara ini menjadi salah satu metode tercepat untuk melakukan pengecekan awal sebelum transaksi dilakukan.

    Cara Mengecek Sertifikat Tanah dengan QR Code

    Bagi pemilik sertifikat elektronik terbaru, proses verifikasi bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui QR Code yang tercantum pada dokumen.

    Langkah-langkahnya sebagai berikut:

    • Buka kamera ponsel atau aplikasi pemindai QR Code.

    • Arahkan kamera ke QR Code pada sertifikat.

    • Sistem akan mengarahkan Anda ke informasi yang tersimpan dalam basis data BPN.

    • Cocokkan informasi yang muncul dengan data pada sertifikat.

    Metode ini memberikan tingkat keamanan yang tinggi karena data berasal langsung dari sistem resmi pemerintah.

    Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Fisik atau Buku Hijau

    Meskipun sertifikat elektronik semakin banyak digunakan, masih terdapat banyak sertifikat lama yang berbentuk buku hijau. Untuk sertifikat jenis ini, pemeriksaan fisik tetap diperlukan, diantaranya:

    Periksa Hologram: Sertifikat asli memiliki hologram resmi BPN yang dapat berubah warna saat dilihat dari sudut tertentu.

    Cek Watermark: Terawang halaman sertifikat menggunakan cahaya. Pada sertifikat asli biasanya terdapat watermark atau tanda air berbentuk lambang negara.

    Perhatikan Tekstur Kertas: Blangko resmi memiliki tekstur khusus yang berbeda dengan kertas biasa. Nomor seri pada sertifikat juga biasanya terasa timbul saat diraba.

    Gunakan Sinar UV: Seperti uang kertas, sertifikat asli memiliki serat pengaman yang akan terlihat saat disinari lampu ultraviolet.

    Meski demikian, pemeriksaan visual tidak selalu cukup karena teknologi pemalsuan dokumen semakin canggih. Oleh karena itu, pengecekan resmi tetap disarankan.

    Cara Mengecek Sertifikat Tanah di Kantor BPN

    Jika Anda ingin mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat, lakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

    • Pastikan Anda membawa dokumen, seperti:

    • Sertifikat asli atau fotokopi

    • KTP pemohon

    • Surat kuasa (jika diwakilkan)

    Setelah itu, Anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang berisi informasi resmi mengenai status tanah. Nantinya, petugas BPN akan mencocokkan sertifikat yang dibawa dengan buku tanah atau warkah yang tersimpan di arsip resmi.

    Jika data sesuai, sertifikat dinyatakan valid. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, BPN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

    Pastikan Anda Cek Keaslian Dokumen Properti

    Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemindaian QR Code, hingga pengecekan resmi di kantor BPN, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memastikan keaslian dokumen pertanahan.

    Verifikasi sertifikat sejak awal dapat membantu menghindari berbagai risiko seperti sengketa lahan, sertifikat palsu, maupun kerugian finansial yang besar. Karena itu, jangan pernah melewatkan proses pengecekan sebelum memutuskan bertransaksi properti.

    Jika Anda sedang merencanakan memiliki rumah impian, pertimbangkan solusi pembiayaan yang aman dan sesuai prinsip syariah melalui Mega Syariah Flexi Home. Dengan plafon pembiayaan hingga Rp5 miliar, Flexi Home membantu mewujudkan kepemilikan rumah dengan proses yang mudah dan nyaman.

    Seluruh skema pembiayaan menerapkan prinsip syariah yang bebas riba, tanpa denda, serta tanpa biaya penalti, sehingga memberikan ketenangan dalam merencanakan masa depan keluarga.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Jenazah, Bacaan Niat, dan Syarat Sah Sesuai Tuntunan Islam
  • Work Life Balance: Manfaat, dan Cara Menerapkannya agar Hidup Lebih Seimbang
  • Ini Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tata Cara, Adab, dan Keutamaannya Menurut Islam
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah