Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Jenazah, Bacaan Niat, dan Syarat Sah Sesuai Tuntunan Islam
  • Work Life Balance: Manfaat, dan Cara Menerapkannya agar Hidup Lebih Seimbang
  • Ini Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tata Cara, Adab, dan Keutamaannya Menurut Islam
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Tata Cara Salat Jenazah, Bacaan Niat, dan Syarat Sah Sesuai Tuntunan Islam

    23 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Foto: Shalat Jenazah oleh Bincang Syariah

    Salat jenazah adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Ketika seorang muslim meninggal dunia, kaum muslimin yang masih hidup dianjurkan untuk mengurus jenazahnya mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkannya.

    Berbeda dengan salat wajib pada umumnya, salat jenazah memiliki tata cara khusus. Tidak terdapat ruku, sujud, maupun tahiyat. Seluruh rangkaian ibadah dilakukan dalam posisi berdiri dengan empat kali takbir yang disertai bacaan doa tertentu.

    Meskipun sering dilaksanakan di masjid atau musala, masih banyak umat Islam yang belum memahami tata cara salat jenazah secara benar.

    Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat, rukun, bacaan, serta urutan pelaksanaannya agar ibadah ini dapat dilakukan sesuai tuntunan syariat. Ketahui simak panduan lengkap salat jenazah berikut ini!

    Hukum Salat Jenazah

    Salat jenazah memiliki hukum fardu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada komunitas muslim secara kolektif.

    Artinya, apabila sudah ada sebagian umat Islam yang melaksanakan salat jenazah, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Namun, apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh muslim di lingkungan tersebut dapat menanggung dosa karena meninggalkan kewajiban bersama.

    Karena itulah, menghadiri dan menyalatkan jenazah menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial sekaligus penghormatan terakhir kepada sesama muslim.

    Syarat Sah Salat Jenazah

    Sebelum melaksanakan salat jenazah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah.

    Secara umum, syarat sah salat jenazah hampir sama dengan syarat sah salat wajib, ditambah beberapa ketentuan yang berkaitan dengan jenazah yang akan disalatkan. Berikut ini penjelasannya:

    1. Suci dari Hadas dan Najis

    Orang yang menyalatkan jenazah wajib berada dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar. Oleh karena itu, seseorang harus berwudu terlebih dahulu apabila berhadas kecil atau mandi wajib apabila berhadas besar.

    Selain itu, pakaian, badan, dan tempat yang digunakan untuk salat harus terbebas dari najis. Ketentuan ini berlaku sebagaimana syarat sah salat pada umumnya.

    2. Menutup Aurat

    Orang yang melaksanakan salat jenazah wajib menutup aurat sesuai ketentuan syariat Islam. Bagi laki-laki, aurat yang harus ditutup adalah antara pusar hingga lutut.

    Sementara bagi perempuan, seluruh tubuh merupakan aurat kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat mayoritas ulama.

    3. Menghadap Kiblat

    Imam dan makmum harus menghadap ke arah kiblat selama pelaksanaan salat jenazah. Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat yang tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

    4. Jenazah Sudah Dimandikan dan Dikafani

    Jenazah yang akan disalatkan harus telah dimandikan dan dikafani terlebih dahulu sesuai tata cara yang diajarkan dalam Islam. Hal ini merupakan bagian dari penghormatan terakhir kepada jenazah sebelum dimakamkan.

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti jenazah syahid yang gugur di medan perang yang memiliki ketentuan khusus dalam pengurusannya.

    5. Jenazah Berada di Depan Orang yang Menyalatkan

    Jenazah harus berada di depan imam dan makmum saat salat dilaksanakan. Posisi ini menjadi salah satu syarat penting karena salat jenazah merupakan doa yang secara khusus ditujukan kepada orang yang meninggal dunia.

    Apabila jenazah tidak berada di hadapan jamaah, maka pelaksanaannya memiliki ketentuan tersendiri yang dikenal sebagai salat gaib.

    6. Jenazah Beragama Islam

    Mayoritas ulama menjelaskan bahwa salat jenazah hanya diperuntukkan bagi muslim yang telah meninggal dunia. Hal ini karena tujuan utama salat jenazah adalah memohonkan ampunan, rahmat, dan kebaikan bagi sesama muslim yang telah wafat.

    Posisi Imam dalam Salat Jenazah

    Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah posisi imam saat memimpin salat jenazah. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW dan telah menjadi pedoman yang digunakan oleh para ulama.

    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri di dekat kepala jenazah laki-laki dan di bagian tengah tubuh jenazah perempuan ketika menyalatkannya.

    Agar lebih jelas, ini dia penjelasanya:

    Untuk Jenazah Laki-Laki

    Apabila jenazah yang disalatkan adalah laki-laki, imam dianjurkan berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah.

    Posisi ini mengikuti praktik yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan menjadi pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.

    Untuk Jenazah Perempuan

    Apabila jenazah yang disalatkan adalah perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh, yaitu sekitar perut atau pusar jenazah.

    Posisi ini juga berdasarkan hadis yang menjelaskan tata cara Rasulullah SAW ketika menyalatkan jenazah perempuan.

    Posisi Makmum

    Sementara itu, para makmum berdiri di belakang imam dengan membentuk saf sebagaimana salat berjamaah pada umumnya.

    Bahkan, para ulama menganjurkan agar jamaah membentuk tiga saf atau lebih apabila jumlah peserta salat memungkinkan. Anjuran ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

    "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu disalatkan oleh tiga saf kaum muslimin, melainkan ia akan diampuni." (HR. Abu Dawud)

    Hadis tersebut menunjukkan besarnya keutamaan salat jenazah yang dilakukan secara berjamaah serta pentingnya memperbanyak kaum muslimin yang turut mendoakan jenazah.

    Tata Cara Salat Jenazah

    Salat jenazah sangat berbeda dengan salat biasa karena tidak ada ruku, iktidal, sujud, maupun tahiyat. Semuanya dilakukan dalam keadaan berdiri yang diselingi dengan 4 kali takbir.

    Berikut ini tata caranya:

    Membaca Niat Salat Jenazah

    Niat merupakan bagian penting dalam setiap ibadah. Niat salat jenazah dilakukan di dalam hati, meskipun sebagian ulama membolehkan untuk melafalkannya.

    Niat Salat Jenazah Laki-Laki

    أُصَلَّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbiiraatin fardha kifayaatin imaaman/ma'muuman lillahi Ta'ala.

    Artinya:

    "Aku berniat salat atas jenazah laki-laki ini empat takbir, fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala."

    Niat Salat Jenazah Perempuan

    أُصَلَّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Ushalli 'alaa haadzihil mayyitati arba'a takbiiraatin fardha kifayaatin imaaman/ma'muuman lillahi Ta'ala.

    Artinya:

    "Aku berniat salat atas jenazah perempuan ini empat takbir, fardu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala."

    Takbir Pertama

    Setelah niat dan takbiratul ihram, jamaah membaca Surah Al-Fatihah.

    Berbeda dengan salat wajib, pada salat jenazah tidak dianjurkan membaca doa iftitah, melainkan langsung membaca Ta'awudz, Basmalah, lalu membaca Surah Al-Fatihah secara utuh.

    Takbir Kedua

    Setelah membaca Al-Fatihah, imam mengucapkan takbir kedua.

    Pada tahap ini jamaah membaca Salawat Ibrahimiyah sebagaimana yang dibaca saat tahiyat akhir dalam salat wajib.

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa shallaita 'alaa Ibraahiim wa 'alaa aali Ibraahiim, wa baarik 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa baarakta 'alaa Ibraahiim wa 'alaa aali Ibraahiim fil 'aalamiina innaka hamiidum majiid.

    Takbir Ketiga

    Setelah takbir ketiga, jamaah membaca doa khusus untuk jenazah.

    Untuk jenazah laki-laki:

    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

    Allahummaghfirlahu warhamhu wa 'aafihi wa'fu 'anhu.

    Artinya:

    "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia."

    Untuk jenazah perempuan:

    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

    Allahummaghfirlaha warhamha wa 'aafiha wa'fu 'anha.

    Takbir Keempat

    Setelah takbir keempat, dibaca doa penutup untuk jenazah dan keluarga yang ditinggalkan.

    Untuk jenazah laki-laki:

    اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

    Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu.

    Artinya:

    "Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, janganlah Engkau beri kami cobaan setelah kepergiannya, dan ampunilah kami serta dirinya."

    Untuk jenazah perempuan:

    اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

    Allahumma laa tahrimnaa ajraha wa laa taftinnaa ba'daha waghfirlanaa walaha.

    Salam

    Salat jenazah diakhiri dengan salam seperti salat pada umumnya.

    Assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

    Keutamaan Salat Jenazah

    Salat jenazah memiliki banyak keutamaan bagi yang melaksanakannya, diantaranya:

    • Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa orang yang menyalatkan jenazah akan memperoleh pahala yang besar. Bahkan pahala tersebut semakin bertambah apabila seseorang turut mengantarkan hingga proses pemakaman selesai.

    • Salat jenazah mencerminkan ukhuwah Islamiyah dan kepedulian terhadap sesama muslim hingga akhir hayatnya.

    • Inti dari salat jenazah adalah memohonkan ampunan dan rahmat Allah SWT bagi orang yang telah meninggal dunia.

    Salat jenazah merupakan ibadah fardu kifayah yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat besar dalam Islam. Melalui salat ini, umat Islam mendoakan saudara yang telah meninggal dunia sekaligus mengingat bahwa setiap manusia akan kembali kepada Allah SWT.

    Selain mendoakan mereka yang telah berpulang, kita juga dapat melanjutkan kebaikan melalui sedekah, infak, maupun donasi yang bermanfaat bagi sesama.

    Kini, aktivitas donasi dan amal dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan Donasi dan Amal dari Bank Mega Syariah.

    Melalui aplikasi M-Syariah, Anda dapat menyalurkan berbagai bentuk kebaikan secara praktis, aman, dan sesuai prinsip syariah. Yuk, jadikan setiap kesempatan berbagi sebagai amal jariyah yang terus mengalir bersama layanan Donasi dan Amal M-Syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Donasi Amal

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Jenazah, Bacaan Niat, dan Syarat Sah Sesuai Tuntunan Islam
  • Work Life Balance: Manfaat, dan Cara Menerapkannya agar Hidup Lebih Seimbang
  • Ini Bacaan Doa Ziarah Kubur, Tata Cara, Adab, dan Keutamaannya Menurut Islam
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah