Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Daftar Harga Sepeda Listrik Terbaru 2026 Lengkap dengan Plus Minusnya
  • Memahami Capital Gain dari Pengertian Jenis hingga Cara Menghitungnya
  • Liburan Tenang di Negeri Sakura dengan Rangkuman Lokasi Masjid Berikut Ini
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Salat Tarawih: Ibadah Malam Ramadan yang Penuh Keutamaan

    20 Februari 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Bulan Ramadan selalu menghadirkan suasana yang berbeda. Malam-malamnya terasa lebih hidup, masjid lebih ramai, dan hati lebih mudah tersentuh. Salah satu ibadah yang paling dinantikan adalah Salat Tarawih.

    Bagi sebagian orang, Tarawih adalah momen kebersamaan dengan keluarga dan jamaah. Bagi yang lain, ia menjadi kesempatan memperbanyak sujud dan mendekatkan diri kepada Allah.

    Lalu, sebenarnya apa itu Salat Tarawih dan bagaimana sejarah serta hukumnya? Agar tidak salah paham dan semakin mantap mengamalkannya, yuk simak penjelasan lengkap tentang Salat Tarawih berikut ini.

    Pengertian Salat Tarawih dan Asal-usul Namanya

    Secara bahasa, Tarawih (تراويح) merupakan bentuk jamak dari kata tarwihah yang berarti istirahat atau bersantai sejenak. Penamaan ini bukan tanpa alasan. Pada masa para sahabat, Salat Tarawih dilakukan dengan bacaan ayat Al-Qur’an yang sangat panjang, sehingga setiap selesai empat rakaat (dua kali salam), jamaah beristirahat sejenak untuk memulihkan tenaga.

    Dalam istilah syar’i, Salat Tarawih adalah salat sunnah khusus yang hanya dikerjakan pada malam-malam bulan Ramadan. Ibadah ini juga dikenal dengan sebutan Qiyam Ramadan, yaitu menghidupkan malam Ramadan dengan salat, dzikir, dan bacaan Al-Qur’an. Karena sifatnya yang khusus, Tarawih menjadi salah satu ciri utama ibadah Ramadan selain puasa.

    Sejarah Pensyariatan Salat Tarawih

    Untuk memahami kedudukan Salat Tarawih, penting menelusuri sejarah pensyariatannya. Secara garis besar, perjalanan Tarawih terbagi ke dalam dua fase utama yang menjadi landasan praktik umat Islam hingga hari ini.

    Salat Tarawih di Masa Rasulullah SAW

    Pada masa Rasulullah SAW, Salat Tarawih pernah dilakukan secara berjamaah di masjid selama tiga malam berturut-turut, yakni pada malam ke-23, 25, dan 27 Ramadan. Jamaah yang hadir semakin banyak dari malam ke malam karena antusiasme para sahabat yang ingin mengikuti salat malam bersama Nabi.

    Namun, pada malam keempat, Rasulullah SAW tidak keluar menemui jamaah hingga waktu Subuh tiba. Beliau kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan karena tidak menyukai ibadah tersebut, melainkan karena khawatir Salat Tarawih akan diwajibkan kepada umatnya jika terus dilakukan berjamaah. Kekhawatiran ini menunjukkan betapa besarnya kasih sayang Rasulullah SAW kepada umat Islam.

    Pelembagaan Tarawih di Masa Umar bin Khattab RA

    Setelah Rasulullah SAW wafat dan wahyu terputus, kekhawatiran akan diwajibkannya Salat Tarawih pun hilang. Pada masa Khalifah Abu Bakar RA, kaum Muslimin melaksanakan Tarawih secara sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil. Kondisi ini berlanjut hingga masa Umar bin Khattab RA.

    Melihat jamaah yang terpencar-pencar, Umar bin Khattab RA berinisiatif menyatukan mereka di bawah satu imam, yaitu Ubay bin Ka’ab. Ketika menyaksikan kekompakan umat dalam salat berjamaah, Umar mengucapkan kalimat terkenal, “Ni‘matul bid‘ah hadzihi”, yang bermakna inovasi baik dalam menghidupkan kembali sunnah yang sempat terhenti. Sejak saat itulah, Salat Tarawih berjamaah menjadi praktik yang terorganisir hingga sekarang.

    Hukum dan Waktu Pelaksanaan Salat Tarawih

    Para ulama sepakat bahwa hukum Salat Tarawih adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Hukum ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan tanpa pengecualian.

    Waktu pelaksanaan Salat Tarawih dimulai setelah Salat Isya hingga terbit fajar. Artinya, Tarawih bisa dikerjakan di awal malam, pertengahan, atau akhir malam sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing. Fleksibilitas waktu ini menunjukkan bahwa Islam memberi kemudahan agar umat tetap bisa menghidupkan malam Ramadan.

    Jumlah Rakaat Salat Tarawih: 8 atau 20?

    Pembahasan jumlah rakaat Tarawih sering menjadi polemik di tengah masyarakat. Padahal, kedua pendapat yang berkembang memiliki dasar dalil yang kuat dan sama-sama sah untuk diamalkan.

    Pendapat 11 Rakaat (8 Tarawih + 3 Witir)

    Pendapat ini merujuk pada hadits Aisyah RA yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah salat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Pola ini biasanya dilakukan dengan bacaan yang panjang dan tempo yang lebih lama sehingga memberikan ruang kekhusyukan yang mendalam.

    Pendapat ini banyak diamalkan oleh Muhammadiyah dan sebagian ulama hadits kontemporer. Bagi jamaah yang ingin fokus pada kualitas bacaan dan ketenangan salat, jumlah rakaat ini sering menjadi pilihan.

    Pendapat 23 Rakaat (20 Tarawih + 3 Witir)

    Pendapat kedua didasarkan pada ijma’ sahabat di masa Umar bin Khattab RA dan para khalifah setelahnya. Pada masa itu, kaum Muslimin melaksanakan Qiyam Ramadan sebanyak 20 rakaat Tarawih dan ditutup dengan 3 rakaat Witir.

    Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama dari empat mazhab serta Nahdlatul Ulama (NU). Praktik ini memungkinkan bacaan yang lebih sedang, namun dengan jumlah sujud yang lebih banyak. Kesimpulannya, baik 8 maupun 20 rakaat sama-sama benar dan tidak perlu dipertentangkan.

    Tata Cara Pelaksanaan Salat Tarawih

    Secara teknis, Salat Tarawih tidak jauh berbeda dengan salat sunnah lainnya. Niat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram, sementara melafalkannya dengan lisan bersifat sunnah untuk memantapkan niat.

    Salat Tarawih umumnya dikerjakan dengan dua rakaat satu salam, sebagaimana anjuran Rasulullah SAW bahwa salat malam dilakukan dua rakaat-dua rakaat. Namun, ada pula praktik empat rakaat satu salam tanpa tasyahud awal, terutama pada pelaksanaan Tarawih delapan rakaat. Untuk bacaan surat, tidak ada ketentuan khusus, meski dianjurkan mengkhatamkan Al-Qur’an selama sebulan Ramadan jika memungkinkan.

    Keutamaan Salat Tarawih yang Luar Biasa

    Salat Tarawih memiliki keutamaan besar yang menjadi motivasi utama umat Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang melaksanakan Qiyam Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Keutamaan ini menjadi harapan besar bagi setiap Muslim yang ingin memperbaiki diri.

    Selain itu, jamaah yang mengikuti salat bersama imam hingga selesai, termasuk Witir, akan mendapatkan pahala seperti salat semalam suntuk. Inilah alasan kuat agar jamaah tidak pulang lebih dulu sebelum imam menutup salat dengan Witir.

    Salat Tarawih bagi Wanita: Masjid atau Rumah?

    Pada dasarnya, salat wanita di rumah lebih utama, terutama di ruang paling dalam. Namun, para ulama membolehkan wanita melaksanakan Salat Tarawih di masjid dengan syarat tertentu, seperti mendapat izin suami, tidak memakai wewangian mencolok, menutup aurat dengan sempurna, dan aman dari fitnah.

    Rasulullah SAW secara tegas melarang melarang wanita ke masjid jika memenuhi adab-adab tersebut. Oleh karena itu, wanita memiliki kebebasan memilih tempat Tarawih yang paling mendukung kekhusyukan dan keamanannya.

    Lengkapi Ramadan dengan Kebaikan

    Salat Tarawih adalah simbol hidupnya malam Ramadan. Dengan memahami sejarah, hukum, dan keutamaannya, ibadah ini tidak lagi terasa sekadar rutinitas, tetapi menjadi sumber pahala dan ketenangan jiwa.

    Sebagai pelengkap amal di bulan suci, yuk sempurnakan Ramadan dengan berbagi kepada sesama. Kini, menunaikan sedekah tidak lagi harus dilakukan secara langsung. Melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dari Bank Mega Syariah, Anda dapat bersedekah secara online dengan mudah, aman, dan sesuai prinsip syariah.

    Tersedia berbagai pilihan mitra terpercaya untuk menyalurkan sedekah, infaq, dan donasi sosial secara tepat sasaran. Bersama M-Syariah Bank Mega Syariah, setiap kebaikan yang Anda salurkan dapat menjadi pahala yang terus mengalir serta membawa keberkahan bagi diri sendiri dan orang lain.

    Dengan M-Syariah, kebaikan bisa dimulai dari genggaman tangan, menjadikan setiap momen lebih bermakna dan penuh keberkahan.

    Sedekah
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Daftar Harga Sepeda Listrik Terbaru 2026 Lengkap dengan Plus Minusnya
  • Memahami Capital Gain dari Pengertian Jenis hingga Cara Menghitungnya
  • Liburan Tenang di Negeri Sakura dengan Rangkuman Lokasi Masjid Berikut Ini
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah