21 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain memahami kewajiban tersebut, penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan agar dapat memantau status pajak dan menghindari keterlambatan pembayaran.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang lupa tanggal jatuh tempo pajak kendaraan sehingga berisiko terkena denda. Padahal, saat ini proses pengecekan pajak kendaraan sudah semakin mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui berbagai layanan digital yang tersedia, masyarakat dapat mengetahui besaran pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo, hingga melakukan pembayaran dengan lebih praktis. Yuk, simak cara cek pajak kendaraan online dan offline berikut ini!
Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
Pada Pasal 70 disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan wajib mendapatkan pengesahan setiap tahun.
Pengesahan tersebut mensyaratkan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Saat ini terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Cara ini menjadi pilihan favorit karena praktis, cepat, dan dapat dilakukan kapan saja.
Lalu, bagaimana caranya? Anda bisa cek langkah-langkahnya berikut ini:
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan layanan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Adapun cara pengecekan melalui SIGNAL antara lain:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi menggunakan NIK, email aktif, dan verifikasi wajah.
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
Masukkan nomor polisi kendaraan.
Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Sistem akan menampilkan informasi kendaraan beserta rincian pajak yang harus dibayarkan.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk berbagai kendaraan yang terdaftar di wilayah Indonesia.
Selain aplikasi SIGNAL, masyarakat juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi.
Beberapa layanan yang tersedia antara lain:
DKI Jakarta melalui situs Samsat PKB Jakarta.
Jawa Barat melalui layanan Info Pajak Kendaraan Bapenda Jabar dan aplikasi SAPAWARGA.
Jawa Tengah melalui aplikasi Sakpole.
Jawa Timur melalui layanan Info Pajak Kendaraan Bapenda Jatim.
Umumnya pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui estimasi tagihan pajak yang harus dibayar.
Beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS Gateway.
Metode ini cukup membantu bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet. Namun, ketersediaan layanan SMS dapat berbeda di setiap provinsi dan sewaktu-waktu mengalami perubahan sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Bagi masyarakat yang lebih nyaman menggunakan metode konvensional, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara offline. Berikut ini panduannya:
Cara paling sederhana adalah dengan memeriksa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang biasanya berada di dalam plastik STNK.
Pada lembar tersebut tercantum informasi mengenai:
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
SWDKLLJ.
Masa berlaku pajak.
Tanggal jatuh tempo pembayaran.
Perlu diketahui bahwa nominal pada SKPD belum memperhitungkan denda keterlambatan apabila pajak telah melewati jatuh tempo.
Cara lain adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat. Untuk melakukan pengecekan, biasanya Anda perlu membawa:
KTP asli pemilik kendaraan.
STNK asli.
BPKB asli atau fotokopi sesuai kebutuhan layanan.
Petugas Samsat akan membantu memberikan informasi mengenai status pajak, tunggakan, maupun proses pembayaran.
Saat ini banyak daerah menyediakan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di pusat perbelanjaan, kantor kecamatan, maupun area publik lainnya. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Membayar pajak tepat waktu dapat membantu menghindari denda serta memudahkan proses administrasi kendaraan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Catat tanggal jatuh tempo: Simpan pengingat di kalender ponsel atau aplikasi manajemen keuangan agar tidak lupa tanggal pembayaran pajak.
Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan aplikasi SIGNAL atau layanan E-Samsat untuk memantau status pajak kendaraan secara berkala.
Siapkan dana pajak sejak awal: Sisihkan dana khusus setiap bulan sehingga pembayaran pajak tahunan tidak terasa memberatkan saat jatuh tempo.
Cek pajak secara berkala: Meski belum mendekati masa jatuh tempo, melakukan pengecekan secara rutin dapat membantu memastikan tidak ada kendala administrasi pada kendaraan.
Pastikan data kendaraan sesuai: Periksa kembali kesesuaian data kendaraan dengan STNK dan BPKB agar proses pembayaran berjalan lancar.
Kini cek pajak kendaraan tidak lagi harus dilakukan dengan antre panjang di kantor Samsat. Berbagai layanan digital memungkinkan masyarakat mengetahui informasi pajak kendaraan hanya melalui smartphone atau komputer.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat menghindari denda keterlambatan sekaligus memastikan kendaraan tetap memiliki dokumen yang sah dan aktif digunakan di jalan.
Agar transaksi pembayaran berbagai kebutuhan sehari-hari semakin mudah, manfaatkan layanan digital dari Bank Mega Syariah melalui aplikasi M-Syariah. Selain digunakan untuk berbagai transaksi keuangan, M-Syariah juga mendukung pembayaran menggunakan QRIS yang praktis dan aman.
Yuk, kelola kebutuhan finansial dan transaksi harian dengan lebih mudah bersama M-Syariah dari Bank Mega Syariah!
Bagikan Berita