Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini Cara Membuat Visa Waiver, Biaya, dan Syarat untuk WNI
  • Panduan Lengkap Pendakian Gunung Rinjani, Persiapan, dan Tips untuk Pemula
  • 10 Universitas Swasta Pilihan di Indonesia, Lengkap dengan Akreditasi dan Estimasi Biaya Kuliah
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cek Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Begini Cara Online dan Offline yang Perlu Diketahui

    21 Juni 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Selain memahami kewajiban tersebut, penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan agar dapat memantau status pajak dan menghindari keterlambatan pembayaran.

    Sayangnya, masih banyak masyarakat yang lupa tanggal jatuh tempo pajak kendaraan sehingga berisiko terkena denda. Padahal, saat ini proses pengecekan pajak kendaraan sudah semakin mudah dan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

    Melalui berbagai layanan digital yang tersedia, masyarakat dapat mengetahui besaran pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo, hingga melakukan pembayaran dengan lebih praktis. Yuk, simak cara cek pajak kendaraan online dan offline berikut ini!

    Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor

    Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia, di antaranya:

    UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

    UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pada Pasal 70 disebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan wajib mendapatkan pengesahan setiap tahun.

    Pengesahan tersebut mensyaratkan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

    Saat ini terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Cara ini menjadi pilihan favorit karena praktis, cepat, dan dapat dilakukan kapan saja.

    Lalu, bagaimana caranya? Anda bisa cek langkah-langkahnya berikut ini:

    1. Melalui Aplikasi SIGNAL

    SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan layanan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.

    Adapun cara pengecekan melalui SIGNAL antara lain:

    • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.

    • Lakukan registrasi menggunakan NIK, email aktif, dan verifikasi wajah.

    • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.

    • Masukkan nomor polisi kendaraan.

    • Isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

    • Sistem akan menampilkan informasi kendaraan beserta rincian pajak yang harus dibayarkan.

    Aplikasi ini dapat digunakan untuk berbagai kendaraan yang terdaftar di wilayah Indonesia.

    2. Melalui Website E-Samsat Provinsi

    Selain aplikasi SIGNAL, masyarakat juga dapat mengecek pajak kendaraan melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi.

    Beberapa layanan yang tersedia antara lain:

    • DKI Jakarta melalui situs Samsat PKB Jakarta.

    • Jawa Barat melalui layanan Info Pajak Kendaraan Bapenda Jabar dan aplikasi SAPAWARGA.

    • Jawa Tengah melalui aplikasi Sakpole.

    • Jawa Timur melalui layanan Info Pajak Kendaraan Bapenda Jatim.

    Umumnya pengguna hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui estimasi tagihan pajak yang harus dibayar.

    3. Melalui Layanan SMS

    Beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS Gateway.

    Metode ini cukup membantu bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet. Namun, ketersediaan layanan SMS dapat berbeda di setiap provinsi dan sewaktu-waktu mengalami perubahan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

    Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

    Bagi masyarakat yang lebih nyaman menggunakan metode konvensional, pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara offline. Berikut ini panduannya:

    1. Melihat Lembar SKPD pada STNK

    Cara paling sederhana adalah dengan memeriksa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang biasanya berada di dalam plastik STNK.

    • Pada lembar tersebut tercantum informasi mengenai:

    • Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    • SWDKLLJ.

    • Masa berlaku pajak.

    • Tanggal jatuh tempo pembayaran.

    Perlu diketahui bahwa nominal pada SKPD belum memperhitungkan denda keterlambatan apabila pajak telah melewati jatuh tempo.

    2. Datang ke Kantor Samsat

    Cara lain adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat. Untuk melakukan pengecekan, biasanya Anda perlu membawa:

    • KTP asli pemilik kendaraan.

    • STNK asli.

    • BPKB asli atau fotokopi sesuai kebutuhan layanan.

    Petugas Samsat akan membantu memberikan informasi mengenai status pajak, tunggakan, maupun proses pembayaran.

    3. Memanfaatkan Samsat Keliling

    Saat ini banyak daerah menyediakan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di pusat perbelanjaan, kantor kecamatan, maupun area publik lainnya. Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

    Tips Agar Tidak Telat Membayar Pajak Kendaraan

    Membayar pajak tepat waktu dapat membantu menghindari denda serta memudahkan proses administrasi kendaraan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

    • Catat tanggal jatuh tempo: Simpan pengingat di kalender ponsel atau aplikasi manajemen keuangan agar tidak lupa tanggal pembayaran pajak.

    • Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan aplikasi SIGNAL atau layanan E-Samsat untuk memantau status pajak kendaraan secara berkala.

    • Siapkan dana pajak sejak awal: Sisihkan dana khusus setiap bulan sehingga pembayaran pajak tahunan tidak terasa memberatkan saat jatuh tempo.

    • Cek pajak secara berkala: Meski belum mendekati masa jatuh tempo, melakukan pengecekan secara rutin dapat membantu memastikan tidak ada kendala administrasi pada kendaraan.

    • Pastikan data kendaraan sesuai: Periksa kembali kesesuaian data kendaraan dengan STNK dan BPKB agar proses pembayaran berjalan lancar.

    Cek Pajak Kendaraan Lebih Praktis dan Nyaman

    Kini cek pajak kendaraan tidak lagi harus dilakukan dengan antre panjang di kantor Samsat. Berbagai layanan digital memungkinkan masyarakat mengetahui informasi pajak kendaraan hanya melalui smartphone atau komputer.

    Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat menghindari denda keterlambatan sekaligus memastikan kendaraan tetap memiliki dokumen yang sah dan aktif digunakan di jalan.

    Agar transaksi pembayaran berbagai kebutuhan sehari-hari semakin mudah, manfaatkan layanan digital dari Bank Mega Syariah melalui aplikasi M-Syariah. Selain digunakan untuk berbagai transaksi keuangan, M-Syariah juga mendukung pembayaran menggunakan QRIS yang praktis dan aman.

    Yuk, kelola kebutuhan finansial dan transaksi harian dengan lebih mudah bersama M-Syariah dari Bank Mega Syariah!

    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini Cara Membuat Visa Waiver, Biaya, dan Syarat untuk WNI
  • Panduan Lengkap Pendakian Gunung Rinjani, Persiapan, dan Tips untuk Pemula
  • 10 Universitas Swasta Pilihan di Indonesia, Lengkap dengan Akreditasi dan Estimasi Biaya Kuliah
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah