25 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat memilih metode dan cara bayar PBB online yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Cara yang cukup fleksibel ini meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia untuk memenuhi kewajibannya.
Dulu bila pemilik properti seperti rumah dan gedung ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anda harus mendatangi kantor pajak setempat sesuai domisili. Akan tetapi, saat ini hal tersebut tak perlu dilakukan.
Berikut ini informasi seputar Pajak Bumi dan Bangunan, mendapatkan SPPT PBB dan membayar pajak bangunan.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, definisi Pajak Bumi dan Bangunan adalah iuran wajib dari pemerintah yang dibayarkan oleh masyarakat pemilik objek bumi dan bangunan.
Adapun yang termasuk objek-objek bumi dan bangunan yang dimaksud antara lain rumah tinggal, kebun, ladang, sawah, tanah, tambang dan pekarangan, pagar mewah, kolam renang, bangunan usaha, gedung bertingkat dan jalan tol.
Mekanisme pembayaran PBB ini turut diatur dalam aturan yang sama namun mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 1994.
Setiap pemilik objek pajak akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikirimkan oleh petugas terkait. Anda yang menerima SPPT tersebut wajib membayarkan pajak properti tersebut paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterima.
SPPT diterbitkan oleh Kepala KPP setempat sesuai lokasi domisili properti tersebut. Setelah dokumen tersebut diterbitkan, maka SPPT akan Anda dapatkan dengan empat pilihan cara di bawah ini:
Pihak KPP akan mengantarkan SPPT melalui Kantor Pos dan Giro
Petugas kelurahan atau desa akan mengantarkan SPPT ke rumah
Pemilik properti mengunjungi kantor kelurahan atau desa atau Kantor KPP Pratama terdekat sesuai lokasi domisili properti
Pemilik properti bisa menghubungi pihak pajak melalui layanan Kring Pajak 500200
Saat ini Anda tak perlu lagi menyediakan waktu untuk mendatangi kantor pajak setempat untuk membayar PBB tahunan. Sebab ada berbagai cara secara digital yang bisa dilakukan untuk melunasi pajak bangunan tersebut.
Langkah paling mudah melakukan pelunasan pajak bangunan secara digital melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
Mengakses aplikasi M-Syariah versi terbaru di perangkat
Memilih menu “Pembayaran lalu pilih “PBB”
Menuliskan Nomor Objek Pajak (NOP), wilayah dan tahun pembayaran pajak di kolom yang telah tersedia
Memastikan seluruh data telah benar lalu klik tombol “Bayar”
Memasukkan PIN M-Syariah
Menunggu hingga konfirmasi pembayaran PBB sudah berhasil
Bayar PBB secara online bisa dilakukan melalui layanan pihak ketiga yakni minimarket. Layanan bayar PBB yang tersedia hanya ada di minimarket Indomaret dan Alfamart. Adapun cara membayar PBB di minimarket, sebagai berikut:
Mempersiapkan nomor objek pajak properti
Mendatangi minimarket terdekat dari lokasi Anda
Menyerahkan nomor objek pajak kepada kasir minimarket
Pihak minimarket akan memberikan informasi tentang tagihan PBB Anda
Menyelesaikan pembayaran melalui uang tunai atau debit
Menunggu sampai pihak kasir memberikan bukti pembayaran dalam bentuk struk pembayaran
Menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti telah melunasi PBB
Namun bila Anda sulit mendatangi minimarket, pemilik properti dapat membayar PBB secara digital melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Cara melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi Tokopedia, antara lain:
Mengakses dan melakukan login di aplikasi Tokopedia
Memilih menu “PBB Online”
Memasukkan nomor objek pajak di kolom yang telah tersedia
Memeriksa data Pajak Bumi dan Bangunan yang telah muncul secara otomatis
Bila sudah benar, klik tombol “Bayar”
Memilih metode pembayaran yang Anda inginkan
Mengikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi pembayaran pajak
Menyimpan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bukti
Ada dua alternatif cara digital lainnya untuk melakukan pembayaran PBB. Cara bayar PBB online lainnya bisa melalui aplikasi Traveloka dan GoPay.
Namun sayangnya fasilitas bayar PBB di aplikasi Traveloka hanya tersedia beberapa daerah seperti Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang.
Sedangkan cara melunasi PBB melalui aplikasi GoPay, antara lain:
Mengakses dan melakukan login di aplikasi GoPay
Memilih menu “Go Tagihan” lalu pilih menu “PBB”
Memilih menu Regional-Sub Regional Pembayaran
Memasukkan nomor objek pajak dan tahun pembayaran pajak
Melakukan konfirmasi data Pajak Bumi dan Bangunan
Memasukkan PIN
Menunggu hingga konfirmasi transaksi dinyatakan berhasil
Menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti Anda telah membayar PBB
Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kantor Pos dan Giro masih bisa dilakukan secara online. Caranya dengan mengakses aplikasi Tokopedia terlebih dulu.
Di bagian kolom metode pembayaran, Anda bisa memilih menu “Gerai Retail/Tunai” lalu pilih “Kantor Pos”.
Setelah mendapatkan kode pembayaran, segera datangi kantor pos terdekat untuk melakukan transaksi pembayaran PBB. Sebab kode pembayaran tersebut hanya berlaku selama satu hari setelah kode pembayaran diterbitkan.
Setelah itu, simpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah melunasi PBB.
Kekhawatiran saat melakukan transaksi secara digital, khususnya transaksi perbankan, yakni adanya scammed. Padahal bila Anda lebih aware hal tersebut bisa terlewati begitu saja.
Dua tips agar transaksi perbankan digital Anda tetap aman yakni hindari menggunakan jaringan internet atau Wifi publik dan sistem keamanan aplikasi mobile banking bank.
Untuk menjaga informasi dan data perbankan nasabahnya, aplikasi mobile banking M-Syariah telah dilengkapi sistem keamanan terlengkap mulai dari password, kode OTP, dan PIN.
Sementara untuk melakukan login di aplikasi mobile banking-nya, Anda harus melewati verifikasi keamanan melalui fingerprint atau face ID. Dengan begitu, seluruh data dan transaksi keuangan serta perbankan Anda terjamin keamanannya.
Selain bayar tagihan PBB, nasabah bisa melakukan bayar tagihan lainnya seperti listrik, PDAM hingga melakukan donasi dan amal.
Ingat, ya, jangan sampai terlambat bayar PBB biar terbebas dari denda!
Semoga membantu!
Bagikan Berita