Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 5 Cara Bayar PBB Online Paling Aman & Fleksibel

    25 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Perkembangan teknologi memudahkan masyarakat memilih metode dan cara bayar PBB online yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Cara yang cukup fleksibel ini meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia untuk memenuhi kewajibannya.

    Dulu bila pemilik properti seperti rumah dan gedung ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anda harus mendatangi kantor pajak setempat sesuai domisili. Akan tetapi, saat ini hal tersebut tak perlu dilakukan.

    Berikut ini informasi seputar Pajak Bumi dan Bangunan, mendapatkan SPPT PBB dan membayar pajak bangunan.

    Mengenal Definisi Pajak Bumi Bangunan

    Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, definisi Pajak Bumi dan Bangunan adalah iuran wajib dari pemerintah yang dibayarkan oleh masyarakat pemilik objek bumi dan bangunan.

    Adapun yang termasuk objek-objek bumi dan bangunan yang dimaksud antara lain rumah tinggal, kebun, ladang, sawah, tanah, tambang dan pekarangan, pagar mewah, kolam renang, bangunan usaha, gedung bertingkat dan jalan tol.

    Mekanisme pembayaran PBB ini turut diatur dalam aturan yang sama namun mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 1994.

    Setiap pemilik objek pajak akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikirimkan oleh petugas terkait. Anda yang menerima SPPT tersebut wajib membayarkan pajak properti tersebut paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterima.

    SPPT diterbitkan oleh Kepala KPP setempat sesuai lokasi domisili properti tersebut. Setelah dokumen tersebut diterbitkan, maka SPPT akan Anda dapatkan dengan empat pilihan cara di bawah ini:

    • Pihak KPP akan mengantarkan SPPT melalui Kantor Pos dan Giro

    • Petugas kelurahan atau desa akan mengantarkan SPPT ke rumah

    • Pemilik properti mengunjungi kantor kelurahan atau desa atau Kantor KPP Pratama terdekat sesuai lokasi domisili properti

    • Pemilik properti bisa menghubungi pihak pajak melalui layanan Kring Pajak 500200

    5 Cara Bayar PBB Online

    Saat ini Anda tak perlu lagi menyediakan waktu untuk mendatangi kantor pajak setempat untuk membayar PBB tahunan. Sebab ada berbagai cara secara digital yang bisa dilakukan untuk melunasi pajak bangunan tersebut.

    1. Cara Bayar PBB via M-Syariah

    Langkah paling mudah melakukan pelunasan pajak bangunan secara digital melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

    • Mengakses aplikasi M-Syariah versi terbaru di perangkat

    • Memilih menu “Pembayaran lalu pilih “PBB”

    • Menuliskan Nomor Objek Pajak (NOP), wilayah dan tahun pembayaran pajak di kolom yang telah tersedia

    • Memastikan seluruh data telah benar lalu klik tombol “Bayar”

    • Memasukkan PIN M-Syariah

    • Menunggu hingga konfirmasi pembayaran PBB sudah berhasil

    2. Cara Bayar PBB via Minimarket

    Bayar PBB secara online bisa dilakukan melalui layanan pihak ketiga yakni minimarket. Layanan bayar PBB yang tersedia hanya ada di minimarket Indomaret dan Alfamart. Adapun cara membayar PBB di minimarket, sebagai berikut:

    • Mempersiapkan nomor objek pajak properti

    • Mendatangi minimarket terdekat dari lokasi Anda

    • Menyerahkan nomor objek pajak kepada kasir minimarket

    • Pihak minimarket akan memberikan informasi tentang tagihan PBB Anda

    • Menyelesaikan pembayaran melalui uang tunai atau debit

    • Menunggu sampai pihak kasir memberikan bukti pembayaran dalam bentuk struk pembayaran

    • Menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti telah melunasi PBB

    3. Cara Bayar PBB via e-Commerce

    Namun bila Anda sulit mendatangi minimarket, pemilik properti dapat membayar PBB secara digital melalui aplikasi e-commerce Tokopedia. Cara melakukan pembayaran PBB melalui aplikasi Tokopedia, antara lain:

    • Mengakses dan melakukan login di aplikasi Tokopedia

    • Memilih menu “PBB Online”

    • Memasukkan nomor objek pajak di kolom yang telah tersedia

    • Memeriksa data Pajak Bumi dan Bangunan yang telah muncul secara otomatis

    • Bila sudah benar, klik tombol “Bayar”

    • Memilih metode pembayaran yang Anda inginkan

    • Mengikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi pembayaran pajak

    • Menyimpan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bukti

    4. Alternatif Cara Bayar PBB Online Lainnya

    Ada dua alternatif cara digital lainnya untuk melakukan pembayaran PBB. Cara bayar PBB online lainnya bisa melalui aplikasi Traveloka dan GoPay.

    Namun sayangnya fasilitas bayar PBB di aplikasi Traveloka hanya tersedia beberapa daerah seperti Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang.

    Sedangkan cara melunasi PBB melalui aplikasi GoPay, antara lain:

    • Mengakses dan melakukan login di aplikasi GoPay

    • Memilih menu “Go Tagihan” lalu pilih menu “PBB”

    • Memilih menu Regional-Sub Regional Pembayaran

    • Memasukkan nomor objek pajak dan tahun pembayaran pajak

    • Melakukan konfirmasi data Pajak Bumi dan Bangunan

    • Memasukkan PIN

    • Menunggu hingga konfirmasi transaksi dinyatakan berhasil

    • Menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti Anda telah membayar PBB

    5. Cara Bayar PBB via Kantor Pos

    Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kantor Pos dan Giro masih bisa dilakukan secara online. Caranya dengan mengakses aplikasi Tokopedia terlebih dulu.

    Di bagian kolom metode pembayaran, Anda bisa memilih menu “Gerai Retail/Tunai” lalu pilih “Kantor Pos”.

    Setelah mendapatkan kode pembayaran, segera datangi kantor pos terdekat untuk melakukan transaksi pembayaran PBB. Sebab kode pembayaran tersebut hanya berlaku selama satu hari setelah kode pembayaran diterbitkan.

    Setelah itu, simpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah melunasi PBB.

    Kenapa Bayar Tagihan Harus di M-Syariah?

    Kekhawatiran saat melakukan transaksi secara digital, khususnya transaksi perbankan, yakni adanya scammed. Padahal bila Anda lebih aware hal tersebut bisa terlewati begitu saja.

    Dua tips agar transaksi perbankan digital Anda tetap aman yakni hindari menggunakan jaringan internet atau Wifi publik dan sistem keamanan aplikasi mobile banking bank.

    Untuk menjaga informasi dan data perbankan nasabahnya, aplikasi mobile banking M-Syariah telah dilengkapi sistem keamanan terlengkap mulai dari password, kode OTP, dan PIN.

    Sementara untuk melakukan login di aplikasi mobile banking-nya, Anda harus melewati verifikasi keamanan melalui fingerprint atau face ID. Dengan begitu, seluruh data dan transaksi keuangan serta perbankan Anda terjamin keamanannya.

    Selain bayar tagihan PBB, nasabah bisa melakukan bayar tagihan lainnya seperti listrik, PDAM hingga melakukan donasi dan amal.

    Ingat, ya, jangan sampai terlambat bayar PBB biar terbebas dari denda!

    Semoga membantu!


    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah