Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  • Berita Menarik Lainnya
  • Pengumuman: Penyesuaian Ketentuan Penutupan Otomatis Rekening Saldo Nihil Berdasarkan Ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025
  • Harga Emas Masih Tertekan: Pasar Cermati Kekuatan Dolar AS dan Arah Kebijakan The Fed
  • Informasi System Maintenance pada 18 Juli 2026
  • Lihat Semua Berita >>
  • Pengumuman: Penyesuaian Ketentuan Penutupan Otomatis Rekening Saldo Nihil Berdasarkan Ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025

    24 Juli 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Assalamu'alaikum Insan BMS,

    Dalam rangka meningkatkan tata kelola pengelolaan rekening serta memenuhi ketentuan regulator, Bank Mega Syariah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengelolaan rekening Tabungan dan Giro.

    Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum Pasal 4 ayat (1) huruf j yang mengatur bahwa Bank wajib melakukan penutupan otomatis terhadap rekening Giro dan Tabungan yang memiliki saldo nihil paling lama 6 (enam) bulan.

    Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Bank Mega Syariah akan menerapkan mekanisme penutupan otomatis (auto close) untuk rekening yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK.

    FAQ Penyesuaian Penutupan Otomatis Rekening Bersaldo Nihil

    1. Rekening apa saja yang terdampak?

    Ketentuan ini berlaku untuk seluruh rekening Tabungan dan Giro yang memiliki saldo nihil secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan.

    2. Apakah ada jenis produk atau rekening yang dikecualikan terhadap penyesuaian ini?

    Ada. Berikut rekening yang dikecualikan terhadap penyesuaian POJK 24 Tahun 2025:

    1. Tabungan Haji atau Umroh (Umum maupun Anak)
    2. Tabungan Rencana
    3. Rekening Pembiayaan
    4. Rekening Program
    5. Giro Escrow

    3. Mengapa Rekening Saldo Nihil Ditutup?

    Penerapan penutupan otomatis dilakukan untuk:

    1. Memenuhi ketentuan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
    2. Meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan data rekening.
    3. Mendukung tata kelola operasional perbankan yang lebih efektif dan efisien.

    4. Bagaimana Cara Menghindari Penutupan Otomatis?

    Nasabah dapat menghindari penutupan otomatis rekening dengan:

    1. Memastikan rekening tetap memiliki saldo.
    2. Menggunakan rekening secara aktif untuk kebutuhan transaksi.
    3. Melakukan penyetoran dana sebelum rekening memenuhi kriteria saldo nihil selama 6 (enam) bulan.

    5. Apakah semua rekening akan ditutup otomatis?

    Tidak. Penutupan otomatis hanya berlaku untuk rekening Tabungan dan Giro yang memiliki saldo nihil secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

    6. Kapan rekening akan ditutup?

    Rekening akan ditutup apabila memiliki saldo nihil secara terus-menerus selama paling lama 180 hari atau 6 (enam) bulan sesuai parameter produk yang berlaku.

    7. Apakah rekening yang masih memiliki saldo akan ditutup?

    Tidak. Rekening yang masih memiliki saldo tidak termasuk dalam mekanisme penutupan otomatis.

    8. Bagaimana jika ingin menggunakan kembali rekening yang telah ditutup?

    Apabila rekening telah ditutup secara otomatis, Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening baru sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku di Bank Mega Syariah.

    Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan penutupan otomatis rekening saldo nihil, silakan hubungi Mega Syariah Call 1500010 atau mengunjungi Kantor Cabang Bank Mega Syariah terdekat.

    Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda menggunakan layanan Bank Mega Syariah, kami ucapkan terima kasih.

      Bagikan Berita

    1. Berita Menarik Lainnya
    2. Pengumuman: Penyesuaian Ketentuan Penutupan Otomatis Rekening Saldo Nihil Berdasarkan Ketentuan POJK No. 24 Tahun 2025
    3. Harga Emas Masih Tertekan: Pasar Cermati Kekuatan Dolar AS dan Arah Kebijakan The Fed
    4. Informasi System Maintenance pada 18 Juli 2026
    5. Lihat Semua Berita >>

      PT Bank Mega Syariah

      Kantor Pusat

      Menara Mega Syariah

      Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

      Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

      Fax: (021) 2985 2100

      E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

      Layanan Nasabah

      Mega Syariah Call

      (021) 2985 2222

      customercare@megasyariah.co.id

      Ikuti Sosial Media Kami

      Terdaftar & Diawasi

      Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

      *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

      Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

      © PT Bank Mega Syariah