24 Juli 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Assalamu'alaikum Insan BMS,
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pengelolaan rekening serta memenuhi ketentuan regulator, Bank Mega Syariah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pengelolaan rekening Tabungan dan Giro.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum Pasal 4 ayat (1) huruf j yang mengatur bahwa Bank wajib melakukan penutupan otomatis terhadap rekening Giro dan Tabungan yang memiliki saldo nihil paling lama 6 (enam) bulan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, Bank Mega Syariah akan menerapkan mekanisme penutupan otomatis (auto close) untuk rekening yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh rekening Tabungan dan Giro yang memiliki saldo nihil secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan.
Ada. Berikut rekening yang dikecualikan terhadap penyesuaian POJK 24 Tahun 2025:
Penerapan penutupan otomatis dilakukan untuk:
Nasabah dapat menghindari penutupan otomatis rekening dengan:
Tidak. Penutupan otomatis hanya berlaku untuk rekening Tabungan dan Giro yang memiliki saldo nihil secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekening akan ditutup apabila memiliki saldo nihil secara terus-menerus selama paling lama 180 hari atau 6 (enam) bulan sesuai parameter produk yang berlaku.
Tidak. Rekening yang masih memiliki saldo tidak termasuk dalam mekanisme penutupan otomatis.
Apabila rekening telah ditutup secara otomatis, Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening baru sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku di Bank Mega Syariah.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan penutupan otomatis rekening saldo nihil, silakan hubungi Mega Syariah Call 1500010 atau mengunjungi Kantor Cabang Bank Mega Syariah terdekat.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda menggunakan layanan Bank Mega Syariah, kami ucapkan terima kasih.
Bagikan Berita