14 Maret 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Jakarta, 14 Maret 2023. Dalam rangka implementasi Surat Edaran OJK nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI), produk unit link Mega Amanah Link (MAL) yang sebelumnya dipasarkan di Bank Mega Syariah dinyatakan berakhir dan/atau diubah dengan produk unit link terbaru Mega Syariah Proteksi Link (MSPL).
Penghentian produk MAL mulai berlaku pada Selasa, 14 Maret 2023. Adapun polis nasabah yang telah terbit sampai dengan tanggal 13 Maret 2023 tetap berlaku dan nasabah masih mendapatkan perlindungan asuransi serta manfaat asuransi sesuai syarat dan ketentuan produk awal tercantum dalam polis.
Perlu diketahui, MSPL merupakan produk asuransi jiwa yang fitur dan spesifikasinya telah disesuaikan dengan ketentuan SEOJK PAYDI.
Produk ini dikaitkan dengan investasi berbasis syariah yang memberikan manfaat perlindungan asuransi jiwa sekaligus kesempatan berinvestasi yang optimal sebesar 100% sejak tahun ke-3, serta Bonus Loyalitas mulai dari tahun ke-6.
Informasi detail mengenai produk MSPL dapat dilihat pada laman produk Bancassurance.
Sebagai informasi, SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan PAYDI atau unit link oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah (UUS) yang berlaku sejak 14 Maret 2023. SEOJK ini bertujuan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi terkait penyelenggaraan produk unit link.
Melalui ketentuan ini juga OJK mengatur perusahaan asuransi untuk melakukan perbaikan pada 3 (tiga) aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi kepada nasabah dan tata kelola aset PAYDI.
Bagikan Berita