NIK Berlaku Sebagai NPWP, Ini Cara Validasi dan Koneksinya
28 September 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Assalamualaikum, InsanBMS!
Kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), loh! Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar melakukan pemutakhiran sekaligus verifikasi data NIK menjadi NPWP.
Lalu, bagaimana cara mengkoneksikan NIK dan NPWP kamu? Yuk, cek langkah-langkahnya berikut ini:
Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login.
Setelah berhasil Login, pilih menu Profil.
Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profile.
Lakukan Logout dari menu Profil.
Langkah-langkah Pemutakhiran Data Pribadi
Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil.
Jika data NIK sudah berhasil ter-update menjadi NPWP, maka kamu tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah dilakukan.