Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Flexi Gold
MPC Points
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Berita
  2. Pengumuman
  • Berita Menarik Lainnya
  • Temukan Penawaran Mencurigakan? Laporkan Layanan Keuangan Ilegal ke Kontak 157 OJK
  • Beasiswa Generasi Berkah 2026: Kuliah Gratis dari Bank Mega Syariah & CTARSA
  • Harga Emas Rebound ke US$4.300, Prospek Akhir 2026 Masih Positif
  • Lihat Semua Berita >>
  • Temukan Penawaran Mencurigakan? Laporkan Layanan Keuangan Ilegal ke Kontak 157 OJK

    14 Agustus 2026 | Tim Bank Mega Syariah

    Assalamualaikum, InsanBMS!

    Perkembangan teknologi finansial memang memberikan banyak kemudahan dalam bertransaksi termasuk kemudahan mengakses berbagai informasi melalui platform digital membuat penawaran layanan keuangan semakin mudah ditemukan. Mulai dari pinjaman, investasi, hingga berbagai produk jasa keuangan lainnya dapat ditawarkan melalui media sosial maupun aplikasi.

    Namun, kemudahan tersebut tetap perlu diiringi dengan kewaspadaan karena di balik itu semua, marak pula penawaran entitas ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi bodong.

    Jika Anda menemukan tawaran layanan keuangan yang mencurigakan, memberikan iming-iming keuntungan tidak wajar, atau menawarkan proses yang terlalu mudah tanpa syarat yang jelas, jangan langsung tergiur. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan izin operasional penyedia layanan tersebut.

    Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah segera verifikasi dan laporkan layanan keuangan ilegal Kontak 157 milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Ciri-Ciri Penawaran Layanan Keuangan Ilegal yang Wajib Diwaspadai

    Sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi, penting bagi Anda untuk mengenali indikasi kejanggalan dari entitas finansial yang tidak resmi.

    Penawaran yang terlihat menarik belum tentu aman. Tawaran seperti proses pencairan yang sangat cepat, keuntungan tinggi, atau persyaratan yang tidak masuk akal dapat menjadi alasan untuk lebih berhati-hati.

    Iming-Iming Keuntungan Tidak Masuk Akal

    Penawaran investasi ilegal biasanya menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko. Ingat prinsip dasar keuangan: high risk, high return. Jika ada penawaran keuntungan fantastis tanpa risiko, besar kemungkinan itu adalah modus penipuan.

    Hindari mengambil keputusan hanya karena merasa takut kehilangan kesempatan atau tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

    Kemudahan Tanpa Syarat dan Proses Terlalu Cepat

    Layanan pinjaman ilegal kerap menawarkan dana cair instan tanpa perlu verifikasi dokumen yang jelas, tanpanya adanya slip gaji, atau bahkan tanpa jaminan. Kejanggalan lain yang sering terjadi adalah permintaan akses ke seluruh kontak di ponsel pintar Anda.

    Pastikan Informasi dan Legalitas Penyedia Layanan

    Legalitas menjadi salah satu hal penting yang perlu diperiksa sebelum menggunakan layanan keuangan. OJK secara berkala menyediakan informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang berizin dan mengimbau masyarakat untuk menggunakan penyelenggara yang telah memiliki izin sesuai ketentuan.

    Jika masih ragu, jangan menebak atau hanya mengandalkan informasi dari pihak yang menawarkan. Lakukan verifikasi melalui kanal resmi OJK.

    Cek Legalitas Layanan Keuangan melalui Kontak 157 OJK

    OJK menyediakan layanan konsumen yang sangat mudah diakses untuk memastikan apakah suatu lembaga finansial sudah terdaftar dan berizin resmi atau belum. Anda tidak perlu bingung, cukup manfaatkan aplikasi pesan singkat di ponsel Anda.

    Kontak 157 OJK merupakan salah satu kanal resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan melakukan pengecekan terkait layanan jasa keuangan. OJK mencantumkan layanan tersebut melalui telepon 157 dan WhatsApp 081-157-157-157.

    Berikut langkah praktis untuk memverifikasi maupun melaporkan entitas mencurigakan:

    1. Simpan nomor resmi Kontak 157 OJK di WhatsApp: 081157157157 (atau klik wa.me/6281157157157).

    2. Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan berupa nama perusahaan atau nama aplikasi yang ingin Anda cek legalitasnya.

    3. Sistem otomatis OJK akan memberikan informasi status perizinan entitas tersebut.

    4. Jika Anda menemukan indikasi penipuan atau merasa dirugikan, Anda bisa langsung laporkan layanan keuangan ilegal Kontak 157 melalui pesan tersebut dengan melampirkan bukti penawaran.

    Pentingnya Menjaga Keamanan Finansial

    Selain bersikap kritis terhadap penawaran asing, cara terbaik menghindari jerat finansial ilegal adalah dengan memercayakan kebutuhan keuangan Anda pada lembaga resmi. Menggunakan layanan perbankan syariah yang terdaftar dan diawasi oleh OJK serta Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) memberikan rasa aman, tenang, dan transparan dalam setiap akadnya.

    Selalu jaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor PIN, kata sandi, serta kode OTP. Jangan pernah membagikan informasi sensitif tersebut kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank.

    Waspada adalah kunci utama dalam menjaga keberkahan dan keamanan finansial keluarga. Jika Anda menemukan keraguan saat menerima penawaran investasi maupun pinjaman, segera cek dan laporkan layanan keuangan ilegal Kontak 157 OJK via WhatsApp.

    Lebih baik meluangkan waktu untuk mengecek daripada menanggung risiko kerugian di kemudian hari. Mari bersama-sama ciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan penuh keberkahan. Semoga informasi ini bermanfaat!

    Bagikan Berita

  • Berita Menarik Lainnya
  • Temukan Penawaran Mencurigakan? Laporkan Layanan Keuangan Ilegal ke Kontak 157 OJK
  • Beasiswa Generasi Berkah 2026: Kuliah Gratis dari Bank Mega Syariah & CTARSA
  • Harga Emas Rebound ke US$4.300, Prospek Akhir 2026 Masih Positif
  • Lihat Semua Berita >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah