Keunggulan Tabungan Haji

Akad Syariah

Perencanaan ibadah haji dan umrah lebih berkah dengan akad Mudharabah Mutlaqah.

Gratis Biaya Administrasi Bulanan

Tidak membebankan biaya administrasi bulanan.

Untuk Semua Usia

Tersedia bagi nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak).

Terintegrasi Online SISKOHAT

Porsi keberangkatan haji diatur oleh melalui switching SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Jalan Berkah Menuju Baitullah

Fitur Tabungan Haji iB
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah.
  • Setoran awal ringan.
  • Fleksibel dalam menentukan setoran selanjutnya.
  • Sistem terhubung secara online melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Bukti kepemilikan passbook (buku tabungan) tanpa ATM.
  • Mendapatkan nisbah bagi hasil senilai 0.1% untuk nasabah & 99.9% untuk bank. Persentase nisbah bagi hasil yang akan diterima nasabah mengikuti profit distribution Bank setiap bulannya.
  • Gratis biaya penutupan rekening jika dilakukan minimal 6 bulan setelah keberangkatan haji.
  • Dana tidak dapat ditarik, kecuali untuk setoran awal porsi haji dan setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
  • Dapat melakukan pengembalian dana pembatalan porsi haji sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

Tabungan Haji iB

Kartu identitas diri (KTP) dan NPWP.

Kartu Keluarga, KTP orang tua, dan akta kelahiran nasabah anak untuk pembukaan Tabungan Haji iB Anak.

Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening secara lengkap dan benar.

Setoran, Biaya, dan Tarif

Keterangan Nominal
Setoran Awal
  • Tabungan Haji Dewasa: Rp100.000
  • Tabungan Haji Anak: Rp50.000
Saldo Minimum Rp100.000
Biaya Administrasi per Bulan Gratis
Setoran Porsi Haji Rp25.100.000
Biaya Penutupan Rekening Sebelum Mendapatkan Porsi Haji Rp100.000

Penting untuk Diketahui

  1. Persentase nisbah bagi hasil yang akan diterima nasabah mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.
  2. Porsi haji tidak dapat digantikan apabila terjadi pembatalan. Apabila proses switching SISKOHAT melebihi batas waktu maka porsi haji tidak terbentuk.
  3. Pengembalian dana pembatalan porsi haji harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama RI, yang berarti rekening dapat ditutup saat nasabah pulang dari ibadah haji ataupun nasabah / ahli waris melakukan pembatalan keberangkatan ibadah Haji.
  4. Bank dapat menolak permohonan produk yang Anda ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  5. Nasabah memastikan telah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank Mega Syariah sebelum melakukan pembukaan rekening tabungan. Nasabah berhak bertanya memperoleh bantuan melalui Mega Syariah Call maupun di kantor cabang.

Yuk, Buka Tabungan Haji iB
di Bank Mega Syariah Sekarang

Silakan isi formulir di bawah dan tim Bank Mega Syariah akan menghubungi Anda.