1 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

Assalamualaikum, InsanBMS
Dalam aktivitas layanan keuangan, potensi perbedaan pendapat atau sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan bisa saja terjadi. Oleh karena itu sebagai solusi permasalahan ini, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai sarana penyelesaian sengketa yang terpercaya hadir untuk memberikan solusi yang adil, cepat, dan efisien tanpa melalui proses pengadian.
Selain itu, LAPS SJK juga merupakan lembaga resmi yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan syariah, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, kerahasiaan, dan perlindungan konsumen.
LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2021. Didirikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan dan mengantongi izin operasional dari OJK, lembaga ini menggantikan peran 6 lembaga penyelesaian sengketa sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI). Kehadirannya memastikan nasabah memiliki satu pintu resmi untuk mencari keadilan finansial.
LAPS SJK dapat menangani sengketa dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, LAPS SJK juga dapat menangani sengketa lain atas persetujuan OJK, dengan proses yang bersifat rahasia.
LAPS SJK menawarkan tiga mekanisme utama penyelesaian sengketa yang bersifat rahasia:
Insan BMS dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui dua mekanisme berikut:
Biaya layanan di LAPS SJK berpedoman pada Peraturan LAPS SJK, dengan ketentuan umum sebagai berikut:
Sengketa Retail & Small Claim
Tidak dikenakan biaya mediasi dengan batas nilai sengketa:
Hingga Rp200 juta untuk sektor pembiayaan, pergadaian, dan fintech
Hingga Rp500 juta untuk sektor perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan
Hingga Rp750 juta untuk sektor asuransi umum
Sengketa Komersial
Dikenakan biaya sesuai jenis layanan dan nilai sengketa, termasuk biaya pendaftaran, administrasi, dan honorarium arbiter.
Kehadiran LAPS SJK menjadi wujud komitmen industri jasa keuangan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, termasuk nasabah Bank Mega Syariah. Dengan mekanisme yang transparan, layanan yang beragam, serta dukungan penuh dari OJK, LAPS SJK menjadi solusi penyelesaian sengketa yang adil dan terpercaya.
Bank Mega Syariah senantiasa mendukung upaya peningkatan perlindungan konsumen demi terciptanya hubungan keuangan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah serta mendukung setiap upaya penyelesaian masalah secara musyawarah dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, Insan BMS dapat menghubungi LAPS SJK melalui Kontak Resmi LAPS SJK:Bagikan Berita