Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang dan Beras yang Benar
  • Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Hutang Puasa
  • Apa Itu Rumah Tusuk Sate? Mitos, Fakta, dan Keuntungannya yang Jarang Dibahas
  • Lihat Semua Artikel >>
  • LAPS SJK: Cara Resmi dan Aman Selesaikan Sengketa Jasa Keuangan

    1 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Assalamualaikum, InsanBMS

    Dalam aktivitas layanan keuangan, potensi perbedaan pendapat atau sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan bisa saja terjadi. Oleh karena itu sebagai solusi permasalahan ini, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai sarana penyelesaian sengketa yang terpercaya hadir untuk memberikan solusi yang adil, cepat, dan efisien tanpa melalui proses pengadian.

    Selain itu, LAPS SJK juga merupakan lembaga resmi yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan syariah, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, kerahasiaan, dan perlindungan konsumen.

    Mengenal LAPS SJK

    LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2021. Didirikan oleh asosiasi sektor jasa keuangan dan mengantongi izin operasional dari OJK, lembaga ini menggantikan peran 6 lembaga penyelesaian sengketa sebelumnya (BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI, dan BMPPVI). Kehadirannya memastikan nasabah memiliki satu pintu resmi untuk mencari keadilan finansial.

    Kriteria Sengketa yang Dapat Ditangani LAPS SJK

    LAPS SJK dapat menangani sengketa dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Gagalnya Internal Dispute Resolution (IDR): Nasabah sudah berupaya menyelesaikan masalah dengan Lembaga Jasa Keuangan (PUJK), namun ditolak atau tidak menerima tanggapan.
    2. Bukan dalam Proses Hukum Lain: Sengketa tidak sedang atau pernah diputus oleh pengadilan, arbitrase, atau lembaga sengketa lainnya.
    3. Bersifat Keperdataan: Masalah yang diajukan terkait dengan hak dan kewajiban perdata nasabah.

    Selain itu, LAPS SJK juga dapat menangani sengketa lain atas persetujuan OJK, dengan proses yang bersifat rahasia.

    Jenis Layanan LAPS SJK

    LAPS SJK menawarkan tiga mekanisme utama penyelesaian sengketa yang bersifat rahasia:

    1. Mediasi: Penyelesaian melalui mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.
    2. Arbitrase: Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan melalui pemeriksaan oleh Arbiter yang akan memberikan putusan final.
    3. Pendapat Mengikat (Binding Opinion): Permintaan pendapat resmi mengenai penafsiran perjanjian atau perubahan ketentuan akibat keadaan baru seperti:
      1. Penafsiran klausul yang tidak jelas.
      2. Perubahan atau penyesuaian ketentuan akibat kondisi baru.
      3. Permasalahan hukum lain dalam suatu perjanjian.

    Mekanisme Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK

    Insan BMS dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui dua mekanisme berikut:

    1. Online (APPK OJK): Melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK di kontak157.ojk.go.id. Jalur ini dapat digunakan apabila penyelesaian sengketa internal antara konsumen dan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR) tidak mencapai kesepakatan.
    2. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK: Melalui kunjungan (walk-in), surat fisik, maupun surat elektronik (email).

    Informasi Biaya Layanan

    Biaya layanan di LAPS SJK berpedoman pada Peraturan LAPS SJK, dengan ketentuan umum sebagai berikut:

    • Sengketa Retail & Small Claim
      Tidak dikenakan biaya mediasi dengan batas nilai sengketa:

      • Hingga Rp200 juta untuk sektor pembiayaan, pergadaian, dan fintech

      • Hingga Rp500 juta untuk sektor perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan

      • Hingga Rp750 juta untuk sektor asuransi umum

    • Sengketa Komersial
      Dikenakan biaya sesuai jenis layanan dan nilai sengketa, termasuk biaya pendaftaran, administrasi, dan honorarium arbiter.

    Kehadiran LAPS SJK menjadi wujud komitmen industri jasa keuangan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, termasuk nasabah Bank Mega Syariah. Dengan mekanisme yang transparan, layanan yang beragam, serta dukungan penuh dari OJK, LAPS SJK menjadi solusi penyelesaian sengketa yang adil dan terpercaya.

    Bank Mega Syariah senantiasa mendukung upaya peningkatan perlindungan konsumen demi terciptanya hubungan keuangan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah serta mendukung setiap upaya penyelesaian masalah secara musyawarah dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

    Untuk informasi lebih lanjut, Insan BMS dapat menghubungi LAPS SJK melalui Kontak Resmi LAPS SJK:
    • Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2, Jakarta 12950
    • Telepon: 021-2527700 | Email: info@lapssjk.id
    • Website: www.lapssjk.id

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang dan Beras yang Benar
  • Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Hutang Puasa
  • Apa Itu Rumah Tusuk Sate? Mitos, Fakta, dan Keuntungannya yang Jarang Dibahas
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah