26 Desember 2022 | Tim Bank Mega Syariah
Jakarta, 27 Februari 2020 - Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo serta Direktur Bank Mega Syariah, Marjana, dan Wakil Ketua 1 Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Dr. Imam Teguh Saptono melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Dana Kebajikan dalam Kegiatan Produktif - Investasi Pembelian Sukuk Negara atau cash waqf linked sukuk (CWLS).
Penandatangan yang dilakukan di Menara Mega Syariah ini juga turut dihadiri oleh Komisaris Utama Bank Mega Syariah, Mohammad Nuh, dan Komisaris Bank Mega Syariah, Rachmat Maulana.
Sebagai informasi, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia di mana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), salah satunya Bank Mega Syariah. Nantinya, wakaf ini akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Semoga dengan adanya kerja sama ini semakin memajukan wakaf di Indonesia, ya InsanBMS!
Bagikan Berita