28Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Assalamu'alaikum Insan BMS,
Kepada nasabah Bank Mega Syariah, khususnya pemegang Syariah Card Bank Mega Syariah yang terhormat,
Bersama ini kami informasikan bahwa terdapat perubahan biaya ta’widh atu biaya ganti rugi proses penagihan akibat keterlambatan tagihan Syariah Card yang telah jatuh tempo. Perubahan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2025.
Adapun detail penyesuaian biaya ta’widh* adalah sebagai berikut:
DPD (Day Past Due)** |
Nominal *** |
1 - 30 hari |
Rp50.000 |
31 - 60 hari |
Rp100.000 |
61 - 90 hari |
Rp100.000 |
*Biaya ta’widh: Biaya ganti rugi proses penagihan akibat keterlambatan membayar tagihan yang jatuh tempo
**DPD (days past due): jumlah hari keterlambatan sejak jatuh tempo
***Nominal : Berlaku Mulai 1 Maret 2025
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Info lebih lanjut Nasabah dapat menghubungi MEGA CALL 08041500010 (pilih angka 8).
Terima kasih atas perhatiannya.
Bagikan Berita