16 Maret 2026 | Tim Bank Mega Syariah

Assalamu'alaikum Insan BMS,
Sejalan dengan komitmen kami dalam mengedepankan prinsip syariah serta memberikan layanan yang aman dan transparan, Bank Mega Syariah menginformasikan implementasi peraturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat klasifikasi status untuk Rekening Giro dan Tabungan berdasarkan aktivitas transaksi Nasabah sebagai berikut:
Status Rekening | Definisi & Kriteria | Kondisi Rekening | Mekanisme Aktivasi |
Aktif | Rekening dengan aktivitas transaksi (setor, tarik, atau cek saldo) minimal 1 kali dalam 360 hari. | Transaksi Debet & Kredit berjalan normal. | - |
Tidak Aktif | Rekening tanpa aktivitas transaksi lebih dari 360 hari. | Dapat menerima dana masuk (Kredit), namun tidak dapat melakukan transaksi keluar (Debet). | Melalui Kantor Cabang Bank Mega Syariah terdekat. |
Dormant | Rekening tanpa aktivitas transaksi lebih dari 1.800 hari. | Tidak dapat melakukan transaksi Debet maupun Kredit. | Melalui Kantor Cabang Bank Mega Syariah terdekat. |
Catatan Penting: Transaksi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem (seperti bagi hasil/bonus, pemotongan pajak, biaya administrasi, dan auto-debet rutin) tidak dihitung sebagai aktivitas transaksi untuk penentuan status rekening.
Untuk menjaga agar rekening Anda tetap dalam status Aktif dan menghindari kendala saat bertransaksi, kami menyarankan Anda untuk:
Melakukan transaksi finansial (setor/tarik) atau pengecekan saldo secara berkala melalui kanal-kanal Bank Mega Syariah (Cabang, ATM, Aplikasi M-Syariah dan/atau Cash Management System).
Memastikan ketersediaan saldo pada rekening Anda agar tidak di tutup secara otomatis sesuai kebijakan Bank.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status rekening Anda, silakan hubungi Mega Syariah Call atau kunjungi Kantor Cabang Bank Mega Syariah terdekat.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kepercayaan Anda menggunakan layanan Bank Mega Syariah, kami ucapkan terima kasih.
Bagikan Berita