Jakarta, 9 Desember 2022 - Di penghujung tahun 2022, PT Bank Mega Syariah (BMS) menerima penghargaan BWI Awards 2022 pada kategori “Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Terbaik” yang diberikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BWI pada Rabu (7/12/2022).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi didampingi oleh Ketua Badan Pelaksana BWI, Mohammad Nuh kepada Direktur Utama BMS, Yuwono Waluyo di Hotel Gran Melia Jakarta.
Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid menyampaikan bahwa semua penerima penghargaan BWI Award merupakan para pejuang wakaf dan memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.
“Saya berharap, para pejuang wakaf ini selalu diberikan kekuatan oleh Allah dalam menjalankan tugas pengabdian di bidang wakaf,” ujarnya.
Ketua Badan Pelaksana BWI, Mohammad Nuh mengatakan anugerah BWI Award ini merupakan bentuk berbagi rasa terima kasih kepada semua penerima penghargaan atas dedikasinya di dunia perwakafan.
Di tahun sebelumnya, BMS menerima penghargaan atas Partisipasi Menunaikan Wakaf Uang Secara Rutin dan menerima penghargaan sebagai Bank Partisipan Penghimpunan Dana Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) pada tahun 2020. BMS sendiri telah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) sejak tahun 2008.
Hingga kini BMS telah menjalin kerja sama dengan beberapa mitra Lembaga Pengelola Wakaf /Nazhir di Indonesia, diantaranya: Badan Wakaf Indonesia, Nazhir Wakaf CT ARSA, Yayasan Lazis Nahdlatul Ulama (NU), Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Yayasan Daarut Tauhiid, Yayasan Baitul Maal Hidayatullah, Yayasan Johari Zein, Yayasan Pembina Mesjid Salman ITB, Yayasan Baitul Wakaf, Rumah Yatim Arrohman Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, dan Yayasan Abulyatama.
Sebagai LKS-PWU, BMS menghadirkan inovasi digital yang memudahkan nasabah untuk berwakaf melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. Melalui M-Syariah nasabah dapat memilih nazhir, jenis wakaf, jenis pahala wakaf, dan jenis peruntukkan wakaf dengan nominal terjangkau mulai dari Rp 10.000.
“Kami berharap dengan hadirnya fitur ZISWAF pada aplikasi M-Syariah dapat memudahkan nasabah yang ingin menunaikan zakat, infak, sedekah dan wakaf. Ini merupakan salah satu ikhtiar kami untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang,” tutup Yuwono.
Bagikan Berita