8 Juni 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Setoran Awal haji merupakan syarat utama yang harus Anda penuhi jika ingin memiliki tabungan haji dan masuk ke dalam antrean keberangkatan.
Sejak tahun 2010 hingga 2025, besaran setoran awal haji yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 25 juta per orang. Dana ini disimpan di rekening tabungan haji atas nama calon jamaah dan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan nomor porsi haji.
Jumlah tersebut tidak hanya menunjukkan komitmen Anda untuk menunaikan ibadah haji, tetapi juga menjadi bentuk kesiapan awal secara finansial. Apakah nilainya berpotensi menurun? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyetujui bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dalam rapat kerja yang digelar, disepakati bahwa rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar 1 USD setara Rp16.000 dan 1 riyal Saudi (SAR) sebesar Rp4.266,67. Sebagai perbandingan, BPIH tahun 2024 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp93.410.286.
BPIH ini mencakup dua komponen utama. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Kedua, nilai manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang telah disimpan sebelumnya.
Penurunan total BPIH turut menurunkan beban Bipih yang ditanggung oleh jemaah, serta mengurangi besaran nilai manfaat yang ditarik dari hasil pengelolaan dana.
Rata-rata Bipih yang harus dibayar jemaah pada tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78 atau sekitar 62% dari total BPIH, sementara 38% sisanya, setara Rp33.978.508,01, berasal dari nilai manfaat.
Adapun besaran setoran awal haji sebesar Rp 25 juta. Nilai ini sudah ada sejak tahun 2010 di mana pada saat itu Menteri Agama sedang dijabat oleh Suryadharma Ali. Sejak saat itu sampai sekarang nilai setoran awal haji belum berubah.
Mengutip dari Tempo, di awal Februari 2025, Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) Fadlul Imansyah mengusulkan setoran awal haji meningkat Rp 10 juta. Bila sebelumnya Rp 25 juta, berarti untuk keberangkatan haji mendatang jadi Rp 35 juta.
Usulan tersebut dijelaskan oleh Fadlul bertujuan untuk meningkatkan dana kelolaan mulai dari nilai manfaat serta virtual account yang nantinya diterima oleh masing-masing calon jamaah haji.
Meski diusulkan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, akan tetapi pihak yang berhak untuk meresmikan keputusan tersebut Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama.
Bagaimana dengan setoran awal haji tahun 2026? Sampai saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agama belum mengumumkan penyesuaian nominal setoran awal. Artinya, Anda tetap harus menyiapkan dana Rp 25 juta untuk mulai merencanakan keberangkatan haji.
Apabila Anda berencana menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, penting untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Persyaratan ini menjadi langkah awal agar proses pendaftaran haji Anda dapat berjalan lancar dan diterima secara resmi.
Berikut ini beberapa persyaratan umum yang perlu Anda siapkan:
Beragama Islam dan telah berusia minimal 12 tahun pada saat proses pendaftaran.
Memiliki identitas diri yang sah dan masih berlaku.
Sudah membuka rekening tabungan haji atas nama calon jemaah di BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Bagi yang telah menunaikan ibadah haji sebelumnya, hanya dapat mendaftar kembali setelah melewati masa jeda 10 tahun sejak keberangkatan terakhir.
Melengkapi dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau kutipan akta nikah.
Menyediakan pasfoto terbaru ukuran 3x4 berwarna, latar belakang putih, wajah tampak 80%, mengenakan pakaian muslim atau muslimah, dan untuk wanita wajib memakai kerudung dengan warna kontras dari latar belakang.
Pemerintah daerah melalui Gubernur juga dapat menetapkan persyaratan tambahan, seperti surat keterangan domisili.
Apabila Anda telah memenuhi semua persyaratan pendaftaran haji, maka langkah selanjutnya adalah memulai proses pendaftaran secara resmi. Proses ini dimulai dari pembukaan tabungan haji dan dilanjutkan dengan registrasi ke Kementerian Agama setempat.
Berikut ini adalah tahapan lengkap untuk mendaftar haji reguler:
Calon jemaah membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran (BPS-BPIH) sesuai wilayah tempat tinggal, dengan membawa identitas resmi dan menyetor dana awal sebesar Rp25 juta.
Setelah itu, calon jemaah menandatangani surat pernyataan bahwa telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selanjutnya, dana setoran awal BPIH ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang BPS-BPIH yang sama.
Pihak BPS-BPIH akan memberikan lembar bukti setoran yang berisi nomor validasi penting. (Pastikan Anda mencatat dan menyimpan nomor validasi ini dengan baik.)
Bukti setoran awal tersebut dilengkapi dengan pas foto ukuran 3x4 dan ditempel materai sebagai dokumen sah.
Calon jemaah membawa seluruh dokumen tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdekat dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak setoran dilakukan, untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan data.
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas yang berwenang.
Anda akan menerima bukti resmi berupa lembar pendaftaran haji yang mencantumkan nomor porsi. Dokumen ini akan ditandatangani dan diberi stempel resmi oleh petugas Kementerian Agama. (Nomor porsi penting untuk melacak antrean keberangkatan Anda, jadi simpan baik-baik.)
Terakhir, pihak Kementerian Agama akan mencetak lima lembar salinan SPPH, masing-masing disertai dengan pas foto ukuran 3x4 dari calon jemaah.
Bank Mega Syariah menjadi salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Dengan kata lain, porsi keberangkatan hajinya telah terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama.
Meski setoran awal hajinya tetap sama yakni sekitar Rp 25 jutaan. Akan tetapi untuk membuka tabungan hajinya, Anda cukup menyetorkan dana awal sebesar Rp 100 ribu untuk calon jemaah haji dewasa dan Rp 50 ribu untuk anak-anak.
Bersyukurnya tabungan ini bebas biaya administrasi bulanan sehingga Anda akan dengan nyaman menabung hingga dana haji terkumpul tanpa terkurang satu rupiah pun.
Anda bisa memanfaatkan fasilitas Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah untuk mempersiapkan ibadah haji dengan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita