Rencanakan tujuan lebih berkah berdasarkan akad Mudharabah Mutlaqah.
Tentukan jangka waktu penempatan tabungan; mulai dari 6 bulan hingga 216 bulan (18 tahun).
Terdapat manfaat asuransi jika nasabah meninggal dunia, baik akibat kecelakaan maupun bukan kecelakaan, selama masa kepesertaan asuransi jiwa berlangsung.
Kemudahan untuk menentukan rencana tabungan untuk Pendidikan, Haji & Umrah, Proteksi, dan Qurban.
Tiering | Nasabah* | Bank** | Equivalent Rate*** |
---|---|---|---|
< Rp10 juta | 9,50% | 90,50% | 0,84% |
≥ Rp10 juta - < Rp500 juta | 14,32% | 85,68% | 1,26% |
≥ Rp500 juta | 38,10% | 61,90% | 3,37% |
*Kolom Nasabah merupakan porsi bagi hasil untuk nasabah
**Kolom Bank merupakan porsi bagi hasil untuk bank
***Equivalent rate adalah realisasi tingkat bagi hasil porsi Nasabah dari penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank selama periode 1 bulan sebelumnya.
Keterangan | Nominal |
---|---|
Setoran Awal Minimal | Rp100.000 |
Setoran Minimal Rutin per Bulan | Rp100.000 |
Setoran Maksimal | Tanpa Batas |
Silakan isi formulir di bawah dan tim Bank Mega Syariah akan menghubungi Anda.