Keunggulan

Prinsip Syariah

Deposito Plus iB menjadi lebih berkah berdasarkan prinsip syariah melalui akad Mudharabah Mutlaqah.

Tersedia dalam Mata Uang Rupiah dan Dollar

Produk Deposito Plus iB tersedia dalam dua pilihan mata uang yaitu Rupiah (IDR) dan Dollar (USD).

Jangka Waktu Fleksibel

Nasabah dapat memilih pilihan jangka waktu simpanan dengan jangka waktu 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Bagi Hasil yang Menarik

Mendapatkan persentase nisbah bagi hasil dari total keuntungan bagi hasil.

Transaksi Lebih Mudah dan Berkah

Fitur Deposito Plus iB
  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah.
  • Mendapatkan bukti kepemilikan Deposito yaitu Advis Deposito.
  • Pilihan jangka waktu simpanan mulai dari dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan.
  • Bagi hasil yang kompetitif untuk nasabah. Persentase nisbah bagi hasil yang akan diterima nasabah mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.

Syarat dan Ketentuan

Deposito Plus iB

Kartu Identitas Diri (KTP) dan NPWP.

Bagi warga negara asing KITAS atau KITAP serta Paspor.

Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening secara lengkap dan benar.

Setoran, Biaya, dan Tarif

Keterangan Nominal
Minimum Penempatan Rp5.000.000 atau $1000
Biaya Pembukaan Gratis
Biaya Maintenance Gratis

Nisbah Bagi Hasil Deposito Rupiah (IDR)

Tiering Deposito Nisbah 1 Bulan Nisbah 3 Bulan Nisbah 6 Bulan Nisbah 12 Bulan
Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate*

*Equivalent rate adalah realisasi tingkat bagi hasil porsi Nasabah dari penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank selama periode 1 bulan sebelumnya.

Nisbah Bagi Hasil Deposito Dollar (USD)

Tiering Deposito Nisbah 1 Bulan Nisbah 3 Bulan Nisbah 6 Bulan Nisbah 12 Bulan
Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate* Nasabah Bank Equivalent rate*

*Equivalent rate adalah realisasi tingkat bagi hasil porsi Nasabah dari penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank selama periode 1 bulan sebelumnya.

*Terakhir diperbaharui 13 Juli 2023

Penting untuk Diketahui

  1. Persentase nisbah bagi hasil (khusus untuk produk dengan akad Mudharabah) yang akan diterima nasabah mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.
  2. Total penghasilan bagi hasil deposito yang diterima oleh nasabah belum termasuk pajak. Berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, PPh yang dikenakan atas penghasilan bagi hasil deposito di bank syariah adalah sebesar 20%.
  3. Nasabah memahami bahwa membuka rekening dalam valuta asing, terdapat risiko nilai tukar fluktuatif mengikuti kurs pasar. Nasabah bersedia menanggung risiko perubahan kurs valuta asing tersebut.
  4. Bank dapat menolak permohonan produk yang Anda ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  5. Nasabah memastikan telah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank Mega Syariah sebelum melakukan pembukaan rekening tabungan. Nasabah berhak bertanya memperoleh bantuan melalui Mega Syariah Call maupun di kantor cabang.
  6. Untuk keamanan bertransaksi, nasabah dianjurkan untuk melakukan penggantian password atau PIN, baik pada kartu ATM maupun mobile banking secara berkala.

Yuk, Miliki Deposito
di Bank Mega Syariah Sekarang

Silakan isi formulir di bawah dan tim Bank Mega Syariah akan menghubungi Anda.